Tahukah Anda bahwa karyawan yang resign tetap harus membayar pajak. Lalu bagaimana perhitungan PPh 21 karyawan resign yang berhenti tengah tahun?
Apakah sama dengan perhitungan PPh 21 pada karyawan biasa? Untuk mengetahui jawabannya simak ulasan di bawah ini!
Ketentuan untuk Perhitungan PPh 21 Karyawan Resign
Pada karyawan yang resign di tengah tahun berjalan, terdapat beberapa poin penting yang harus dipahami oleh perusahaan.
-
Akumulasi Penghasilan Selama 1 Tahun Bagi Karyawan Resign
Pada umumnya, perkiraan penghasilan atau gaji selama 1 tahun karyawan adalah jumlah penghasilan teratur selama 1 bulan dikali 12.
Namun bagi karyawan yang resign di tengah tahun berjalan, jumlah dari penghasilannya yaitu gaji dari bulan Januari hingga bulan terakhir karyawan yang resign menerima gaji.
Misalnya, jika karyawan A resign pada bulan Juni maka jumlah penghasilan selama setahunnya dapat dihitung dengan cara:
Penghasilan 1 tahun = Penghasilan Januari + Penghasilan Mei + Penghasilan Juni
-
Jika PPh 21 yang dipotong jumlahnya lebih besar dari jumlah PPh 21 terutang, maka sisanya harus dikembalikan kepada karyawan
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 14 Ayat 7 menjelaskan bahwa, karyawan yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh 21 yang setelah dikurangi dalam tahun periode yang bersangkutan lebih besar dari PPh 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, maka sisa atau kelebihan dari pengurangan tersebut wajib dikembalikan kepada karyawan tetap bersamaan dengan bukti pemotongan PPh 21 selambat-lambatnya bulan berikutnya setelah berhenti kerja.
Jadi, karyawan berhak untuk mendapatkan pengembalian pajak jika masih terdapat sisa dari jumlah pengurangan PPh 21 dengan PPh 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak.
-
Bukti dari pemotongan PPh 21 harus diberikan maksimal 1 bulan setelah karyawan resign
Jadi, jika karyawan resign di tengah tahun berjalan, perusahaan berhak untuk meminta bukti pemotongan PPh 21 paling lama 1 bulan setelah karyawan tersebut resign.
Karyawan memiliki hak tersebut dan sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 23 Ayat 2 menjelaskan bahwa, pegawai tetap yang berhenti kerja sebelum bulan Desember, maka bukti pemotongan PPh 21 yang dimaksud dalam Ayat 1 harus diberikan paling lama 1 bulan setelah karyawan tersebut resign.
Baca Juga:Â Wajibkah Pengembalian Pajak PPh 21 Bagi Karyawan Resign Tengah Tahun?
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Resign
Setelah mengetahui beberapa poin penting yang sudah dijelaskan di atas, berikut ini disajikan contoh perhitungan PPh 21 karyawan berhenti tengah tahun berjalan.
Arya seorang karyawan di PT ABC dan belum menikah. Sejak 29 September 2019, Arya resign dari perusahaan tersebut.
Selama bekerja, Arya mendapatkan gaji per bulannya sebesar Rp. 7.000.000 dan harus membayar uang pensiun kepada Dana Pensiun dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sebesar Rp. 100.000 tiap bulannya. Selama bekerja di PT ABC, Arya hanya menerima penghasilan berupa gaji pokok saja.
Berapakah PPh 21 yang harus dibayar?
-
PPh 21 yang dipotong tiap bulan
Gaji sebulan | Rp. 7.000.000 | |
Biaya jabatan | 5% × Rp. 7.000.000 | Rp. 350.000 |
Iuran pensiun | Rp. 100.000 | |
Biaya jabatan – iuran pensiun | Rp. 350.000 – Rp. 100.000 | Rp. 250.000 |
Penghasilan neto sebulan | Rp. 7.000.000 – Rp. 250.000 | Rp. 6.750.000 |
Penghasilan neto setahun | 12 bulan × Rp. 6.750.000 | Rp. 81.000.000 |
PTKP (TK/0) (Untuk WP Sendiri) | Rp.54.000.000 | |
Penghasilan kena pajak setahun | Rp. 81.000.000 – Rp. 54.000.000 | Rp. 27.000.000 |
PPh 21 terutang setahun | 5% × Rp. 27.000.000 | Rp. 1.350.000 |
PPh 21 yang harus dipotong tiap bulan | Rp. 1.350.000 ÷ 12 | Rp. 112.500 |
-
Perhitungan PPh 21 terutang selama bekerja di PT ABC tahun kalender 2019 (s.d bulan September 2019) dilakukan saat berhenti kerja
Gaji (Januari – September 2019) | 9 bulan × Rp. 7.000.000 | Rp. 63.000.000 |
Biaya jabatan | 5% × Rp. 63.000.000 | Rp. 3.150.000 |
Iuran pensiun | 9 bulan × Rp. 100.000 | Rp. 900.000 |
Biaya jabatan + iuran pensiun | Rp. 350.000 + Rp. 900.000 | Rp. 1.250.000 |
Penghasilan neto 9 bulan | Rp. 63.000.000 – Rp. 1.250.000 | Rp. 61.750.000 |
PTKP (TK/0) (untuk WP Sendiri) | Rp. 54.000.000 | |
Penghasilan kena pajak setahun | Rp. 61.750.000 – Rp. 54.000.000 | Rp. 7.750.000 |
PPh 21 terutang setahun | 5% × Rp. 7.750.000 | Rp. 387.500 |
PPh 21 terutang untuk masa bulan Januari – September 2019 | (387.500:12) x 9 bulan | Rp. 290.625 |
PPh 21 lebih dipotong | Rp. 387.500 – Rp. 290.625 | Rp. 96.875 |
Catatan : untuk kelebihan PPh 21 sebesar Rp. 96.875Â dikembalikan oleh PT ABC kepada karyawan yang bersangkutan yaitu Arya saat memberikan bukti pemotongan PPh 21.
Baca Juga : Beda Perhitungan PPh 21 Wanita yang Menikah
Cara Mudah Hitung PPh 21 Karyawan Resign
Perhitungan pajak pada masing-masing karyawan tentu saja berbeda-beda tergantung dengan masing-masing status yang mereka punya. Tidak terkecuali bagi karyawan yang resign di tengah periode berjalan memiliki rumus perhitungan pajak yang berbeda.
Melakukan perhitungan pajak yang dilakukan secara manual tentu saja akan sangat menyulitkan dan terjadinya kesalahan dalam perhitungan lebih besar.
Untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung pajak bagi karyawan resign dan yang lainnya, gunakanlah modul Payroll dari LinovHR.
Software Payroll LinovHR melalui dapat melakukan perhitungan pajak karyawan secara otomatis dengan hasil yang akurat. Sehingga, proses perhitungan pajak akan jauh lebih cepat, efektif, dan efisien.
Modul ini tentu saja dapat menghitung besaran pajak penghasilan karyawan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. Jadi, Anda tidak perlu repot lagi untuk menyesuaikan rumus dari aturan terbaru.
Seluruh data perhitungan dan karyawan akan disimpan secara aman, Anda juga bisa mengatur siapa saja yang bisa mengakses software ini.
Selain pajak, Software Payroll dapat menghitung gaji pokok karyawan beserta dengan komponen lainnya seperti gaji, tunjangan, bonus, dan membuat slip gaji online.
Serahkan perhitungan pajak karyawan Anda kepada Software Payroll Terbaik LinovHR sekarang juga!