Tentunya semua karyawan yang bekerja untuk perusahaan menginginkan kenaikan gaji yang signifikan. Namun, terkadang karyawan mendapatkan penurunan gaji yang disebabkan oleh berbagai hal. Hal ini tentunya jangan sampai terjadi pada diri Anda.
Artikel LinovHR ini akan mengulas lebih dalam faktor-faktor apa saja yang menyebabkan karyawan mengalami penurunan gaji yang wajib Anda ketahui.
Faktor-faktor yang Jadi Penyebab Penurunan Gaji Karyawan
Tentunya ada berbagai hal yang mendasari sebuah perusahaan menurunkan gaji yang diberikan kepada karyawannya.
Hal ini tentu merupakan hal yang harus dihindari oleh setiap karyawan sehingga mereka mendapatkan gaji yang utuh bahkan kenaikan gaji.
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan penurunan gaji karyawan yang umum terjadi:
1. Terlambat Hadir
Beberapa perusahaan tidak terlalu ambil pusing terhadap keterlambatan para karyawannya. Biasanya ini berlaku di perusahaan-perusahaan yang memberlakukan jam kerja fleksibel.
Namun, bagi sebagian perusahaan lainnya, mereka memberikan aturan ketat terkait keterlambatan berupa pemotongan gaji. Sehingga menyebabkan penurunan gaji karyawan.
Peraturan seperti ini tidak hanya berlaku di perusahaan swasta, beberapa lembaga kementerian memberlakukan aturan yang mirip dengan hal itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemotongan gaji tersebut umumnya dikenal dengan denda sebagai hukuman atas kelalaian pekerja/karyawan yang bersangkutan.
Perusahaan yang memberlakukan aturan tersebut biasanya telah memasukkannya ke dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja.
Di awal wawancara dengan karyawan, biasanya pihak HRD akan memberitahu bahwa berlaku pemotongan gaji jika karyawan datang melebihi waktu toleransi yang telah ditentukan.
2. Karyawan Tidak Memenuhi Kewajibannya
Bagi karyawan yang tidak melakukan atau memenuhi kewajibannya maka perusahaan berhak untuk melakukan potong gaji/upah karyawan yang bersangkutan.
Aturan ini secara jelas telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 1.
“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”
Namun, aturan tersebut dapat dikecualikan ketika terjadinya beberapa perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:
- Pekerja/buruh yang jatuh sakit.
- Pekerja/buruh perempuan yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya.
- Pekerja/buruh yang sedang menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri yang sedang melahirkan, berduka karena ada saudara yang meninggal dunia.
- Pekerja/buruh yang sedang menjalankan kewajiban kepada negara.
- Pekerja/buruh yang sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agama.
- Pekerja/buruh yang sedang melaksanakan hak istirahat.
- Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaannya.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan tugas serikat pekerja yang disetujui pengusaha.
Jika hal tersebut terjadi di luar aturan Pasal 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan, maka perusahaan berhak dan adil untuk melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya.
3. Target Kerja yang Tidak Tercapai
Ketika target kerja seorang karyawan tidak tercapai, perusahaan bisa saja melakukan pemotongan. Namun, perusahaan tidak dapat melakukan seenaknya melakukan hal tersebut kepada karyawan.
Target kerja lebih dekat hubungannya dengan bonus di mana besar kecilnya dapat dipengaruhi oleh kinerja karyawan. Berbeda dengan gaji atau upah yang merupakan gaji pokok serta tunjangan tetap.
Namun, dalam hal ini baik perusahaan maupun karyawan harus memiliki aturan yang jelas berkaitan dengan pemotongan bonus dan gaji karyawan.
Baca Juga: Memahami Rumus untuk Hitung Kenaikan Gaji Karyawan
4. Rotasi Jabatan Karyawan
Karyawan yang dirotasi jabatannya oleh perusahaan memungkinkan terjadinya penurunan gaji karyawan. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban yang melekat ketika jabatan dipindahtugaskan.
Besarnya upah atau gaji serta tunjangannya pun dapat berpotensi menurun. Meski gaji pokok tidak dipotong, namun besaran tunjangan yang melekat pada dirinya bisa saja lebih kecil dari posisi/jabatan yang sebelumnya.
Fitur Payroll LinovHR Bantu Kurangi Risiko Kesalahan Perhitungan Gaji
Menghitung penurunan gaji karyawan atau kenaikan gaji karyawan tentunya bukan pekerjaan yang mudah apalagi bila masih dilakukan secara manual dengan memasukkan data satu per satu.Â
Anda memerlukan bantuan payroll software seperti LinovHR. Memberikan kemudahan dalam perhitungan payroll perusahaan Anda dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Payroll Software LinovHR dapat Anda manfaatkan untuk melakukan perhitungan pembayaran gaji karyawan beserta seluruh komponennya, pengelompokkan payroll, pembuatan slip gaji, hingga membuat laporan payroll.
Untuk memberitahukan segera ketika terjadinya kenaikan atau penurunan gaji karyawan, Anda dapat memanfaatkan fitur Slip Gaji atas perubahan nominal gaji terhadap karyawan yang bersangkutan. Pembuatan slip gaji dapat disesuaikan berdasarkan tahun, periode, serta group payroll.
Segera gunakan software payroll LinovHR agar perhitungan payroll perusahaan Anda lebih cepat dan akurat! LinovHR/Contact-Us