Biar Gak Salah Paham, Ini Bedanya JHT BPJS Ketenagakerjaan dan JKP

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

jkp
Isi Artikel

Belakangan ini media-media di Indonesia sedang ramai dengan pembahasan program baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Presiden dengan nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program baru ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun banyak masyarakat yang salah paham dan menganggap bahwa JKP merupakan program yang sama dengan JHT (Jaminan Hari Tua) yang berada di dalam lembaga yang sama yaitu BPJS.

Untuk menghindari kesalahpahaman tersebut. Dalam artikel kali ini, LinovHR secara khusus merangkum beberapa poin penting dan juga perbedaan mendasar antara program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

 

Apa itu JKP?

Pada pasal 1 PP Nomor 37 Tahun 2021 berbunyi Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa pemberian manfaat uang tunai, akses informasi ke bursa kerja, dan pelatihan kerja.

JKP sendiri merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Pusat. Sumber dana JKP sendiri dibayarkan sebesar 0,46% oleh Pemerintah Pusat dari upah dan sumber pendanaan JKP.

Program JKP ini dibuat oleh pemerintah sebagai solusi dari permasalahan yang belakangan ini sedang ramai diperbincangkan yaitu atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang membuat dana JHT (Jaminan Hari Tua) tidak bisa cair sebelum memasuki masa pensiun dengan usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat secara permanen.

Selain itu, program ini dibuat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, sambil berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang baru.

 

Bagaimana Cara Mendaftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Bagi seorang pekerja atau buruh yang sudah mengikuti beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan maka secara otomatis akan menjadi peserta dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 itu berlaku.

Nantinya bukti kepesertaan akan diberikan kepada pekerja/buruh, sedangkan sertifikat kepesertaan kepada pengusaha yang akan diberikan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang baru mendaftarkan pekerja/buruhnya, harus mengisi formulir pendaftaran paling lama sebulan atau tiga puluh (30) hari sejak pekerja/buruh tersebut sudah mulai bekerja. Pengisian formulir meliputi nomor NIK, tanggal lahir, nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.

Nomor kepesertaan akan jadi dan diberikan satu hari setelah formulir pendaftaran diterima secara lengkap bersamaan dengan iuran pertama yang sudah dibayar lunas. Seperti yang sudah disebutkan di atas, nantinya pekerja/buruh dan pengusaha menerima bukti dan sertifikat kepesertaan yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Baca juga: 8 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Diketahui

 

Apa Saja Manfaat dari Program JKP?

Terdapat tiga (3) manfaat utama yang didapatkan oleh peserta JKP yang telah memenuhi syarat.

 

1. Uang Tunai

Manfaat pertama yang akan didapatkan oleh peserta program JKP yaitu uang tunai yang akan dibayarkan setiap bulannya selama paling banyak 6 bulan. Besaran uang tunai yang diberikan yaitu (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Besaran upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batasnya sebesar Rp5.000.000.

 

2. Akses Informasi Kerja

Manfaat selanjutnya yaitu mendapatkan akses informasi kerja berupa layanan informasi pasar kerja yang berupa lowongan kerja dan bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen dan juga konseling karir.

 

3. Pelatihan Kerja

Manfaat yang terakhir yaitu mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan tersebut bisa dilakukan secara offline maupun online, melalui lembaga pelatihan resmi dari pemerintah, swasta atau perusahaan lain yang sudah bekerja sama dengan program ini sebelumnya.

 

Apa Syarat Mencairkan Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Ada baiknya Anda menyimak beberapa persyaratan berikut sebelum ingin mencairkan dana JKP yang Anda miliki, yakni:

  • Peserta JKP harus memiliki masa iuran bulanan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
  • Telah melakukan pembayaran iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK.
  • Manfaat dari JKP akan hangus, bila peserta tidak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak di-PHK.
  • Hak fasilitas JKP akan berhenti jika peserta JKP mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

 

Apa Bedanya JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Meskipun keduanya sama-sama produk yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun terdapat perbedaan yang mencolok antara keduanya.

Melansir dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh yang berguna untuk jangka panjang.

Sedangkan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan pekerja atau buruh yang berguna untuk jangka pendek.

Fungsi dari JHT sendiri yaitu untuk memberikan kepastian adanya dana kepada pekerja/buruh, disaat yang bersangkutan tidak lagi produktif atau mengalami kecacatan atau memasuki usia pensiun atau meninggal dunia.

Untuk JKP sendiri merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang bertujuan untuk membantu yang bersangkutan bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan dasarnya, sebelum mendapat pekerjaan yang baru.

 

Baca juga: Fakta Tentang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

 

Bagaimana Menghitung Besaran Iuran JKP?

Besaran iuran JKP yang harus dibayarkan setiap bulannya yaitu sebesar 0,46% dari total upah bulanan yang didapatkan oleh pekerja/buruh terkait.

Sekitar sebesar 0,22% dari jumlah iuran akan dibayarkan oleh pemerintah. Sementara sisanya dibayar oleh sumber pendanaan JKP yang sebenarnya merupakan rekomposisi dari iuran JKK dan iuran JKM yang sudah ada dan berlaku lebih dulu di BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran Iuran JKK yang direkomposisi sebesar 0.14% dan iuran JKM sebesar 0,1% dari total upah sebulan pekerja/buruh terkait.

 

Mudahkan Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dengan Jasa Payroll LinovHR

 

payroll

 

Melakukan rincian perhitungan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan menggunakan jasa payroll LinovHR!

Jasa payroll LinovHR akan memberikan kemudahan dalam melakukan perhitungan dan pelaporan bulanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk rekonsiliasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat juga layanan opsional lainnya, seperti memberikan kode pembayaran dari BPJS kepada perusahaan, melaksanakan administrasi BPJS Ketenagakerjaan, pengiriman pelaporan online, maupun pendaftaran pegawai pada BPJS.

Selain itu, jasa payroll LinovHR juga akan membantu Anda dalam melakukan proses penggajian karyawan, melakukan pengelolaan pajak karyawan atau PPh 21, automatisasi data payroll, hingga pada layanan konsultan pajak yang membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Semua urusan payroll akan dikerjakan oleh konsultan expert LinovHR. Jadi di pihak perusahaan Anda tinggal mengawasi dan terima jadi.

 

Baca Juga: Cara Membayar BPJS BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

 

Itulah pembahasan mendalam mengenai perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Maka dapat disimpulkan bahwa meskipun keduanya merupakan program yang sama-sama dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda satu sama lain, namun tetap bertujuan untuk meringankan beban pekerja/buruh yang mengalami kesulitan.

Semoga setelah membaca artikel ini Anda mengetahui secara mendalam pentingnya JHT dan juga JKP bagi pekerja/buruh dan juga perusahaan.

Semoga bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter