Beragamnya jenis pajak penghasilan membuat tiap individu wajib mengerti salah satunya adalah PPh Pasal 29.ย Jarang terdengar namun wajib untuk Anda ketahui.
Ternyata PPh 29 merupakan pajak terutang yang akan dikurangi dari objek pajak yang sudah disintegrasi dalam PPh lainnya.
Untuk info lebih lengkapnya, Anda dapat menyimak pembahasan dari LinovHR tentang PPh pasal 29 dari pengertian hingga contoh perhitungannya.
Apa itu PPh Pasal 29?
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh 29) adalah sisa dari PPh terutang dalam tahun pajak dikurangi dengan PPh lainnya seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, dan PPh 25.
Dalam hal ini, subjek pajak atau wajib pajak memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak sebelum SPT PPh diberikan dengan tenggat waktu maksimal 31 Maret.
Berbicara tentang subjek pajak, PPh 29 hanya memiliki dua subjek pajak yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan.
Baca Juga: Apakah Status PTKP Bisa Berubah Di Tengah Tahun Jalan?
Berapa Berapa Tarif PPh Pasal 29?
Mengenai tarif PPh pasal 29 terdapat perbedaan terhadap dua jenis wajib pajak baik itu untuk orang pribadi maupun badan, Berikut perbedaanya.
Wajibย Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT)
- PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
- Untuk wajib pajak orang pribadi dikenakan tarif dengan perhitungan berikut = PPh terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
Wajib pajak badan
- Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang โ angsuran PPh 25
Cara Menghitung PPh Pasal 29
Untuk cara perhitungannya mari kita masuk dalam contoh untuk wajib pajak pribadi.
Dinar merupakan pengusaha di bidang food and beverages yang sedang laris saat ini. Dalam penghitungannya, tarif PPh nya sebesar :
- Dinar memiliki omzet sebesar Rp 500.000.000,00 per tahunnya
- PPh 25 yang telah dilunasi yaitu = 0,75 % x Rp 500.000.000,00 = Rp 3.750.000,00
Namun setelah dihitung kembali, pajak yang harus dibayar Dinar karena memiliki utang pajak setahun sebesar Rp 4.000.000,00.
Oleh karena itu, PPh 29 yang wajib dibayarkan oleh Dinar sebesar Rp 4.000.000,00 – Rp 3.750.000,00 = Rp 1.750.000,00.
Ketentuan Pembayaran PPh Pasal 29
Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, pajak kurang bayar PPh 29 harus dilunasi oleh wajib pajak. Setelah itu, wajib pajak dapat melanjutkan pelaporan SPT tahunan PPh- nya hingga selesai dan hasilnya nihil.
Payroll Services LinovHR: Solusi Tepat untuk Urusan Pajak Karyawan
Dengan begitu banyaknya jenis pajak penghasilan yang harus dibayarkan, cukup sulit untuk individu ataupun bagian keuangan suatu badan untuk menghitungnya.
Oleh karena itu, beralih dari manual dengan menggunakan jasa payroll service LinovHR yang pastinya aman dan akurat.
Payrol service LinovHR adalah layanan terpadu yang dapat membantu perusahaan anda untuk mengelola segala hal terkait payroll dan pajak karyawan seperti mempersiapkan dan melakukan verivikasi data gaji dan upah, laporan transfer bank.
Tidak hanya itu payroll service LinovHR juda dapat membantu untuk mengerjakan laporan payroll, BPJS Ketenagkerjaan hingga laporan pajak karyawan dan lain-lain.
Payroll service LinovHR Didukung oleh software payroll terbaik. software payroll yang LinovHR gunakan untuk mengelola payroll memiliki berbagai fitur terlengkap seperti fitur tax calculator untuk menghitung pajak, lalu fitur payroll component untuk mengelola semua komponen payroll dll.
Itulah pembahasan mengenai PPh Pasal 29 mulai dari pengertian, tarif, ketentuan, cara hitung hingga pengelolaan yang dapat dengan mudah bersama Payroll Service LinovHR. Semoga ulasan tentang PPh Pasal 29 dapat bermanfaat.