Pahami Dasar Pengenaan Pajak PPh 21 dan Cara Menghitungnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

dasar pengenaan pajak pph 21
Isi Artikel

Setiap individu yang menerima penghasilan wajib membayar pajak penghasilan atau yang lebih sering disebut dengan PPh 21. Untuk mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan, maka dasar pengenaan pajak PPh 21 perlu dipahami.

Dasar pengenaan pajak (DPP) PPh 21 ditentukan berdasarkan status kepegawaian. Jika Anda ingin mendalami tentang dasar pengenaan pajak PPh 21 karyawan beserta cara menghitungnya, Anda bisa membaca ulasan dari LinovHR berikut ini. Selamat membaca!

 

Memahami Dasar Pengenaan Pajak PPh 21

Dasar pengenaan pajak PPh 21 adalah dasar atau pokok yang digunakan untuk menghitung besaran pajak penghasilan terutang yang harus dibayar setiap bulan atau setiap tahun.

Setiap pegawai menerima ketentuan PPh 21 yang berbeda-beda, tergantung pada status kepegawaiannya. Oleh karena itu, DPP PPh 21 menitikberatkan pada status kepegawaian karyawan.

Penentuan dasar pengenaan pajak ini merupakan hal penting yang harus diketahui. Hal ini dilakukan agar perhitungan pajak tetap akurat dan tepat.

 

Baca Juga: Seperti Apa Dasar Hukum Pajak Penghasilan

 

 4 Jenis Penghasilan yang Termasuk DPP PPh 21

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 9 Ayat 1, ada empat jenis penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh 21, yaitu:

 

1. Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan pertama yang menjadi DPP adalah penghasilan kena pajak. Penghasilan ini merupakan besar penghasilan dalam setahun yang menjadi dasar perhitungan PPh 21.

Besaran penghasilan tersebut berbeda-beda, tergantung pada setiap kondisi pekerja. Setidaknya ada empat jenis pekerja yang memiliki perbedaan dasar penghasilan kena pajak, yaitu:

 

  • Pegawai Tetap: Pegawai tetap menerima upah secara berkala setiap bulan. Pegawai ini harus membayar pajak penghasilan sebesar penghasilan neto dikurang penghasilan tidak kena pajak.
  • Pegawai Tidak Tetap: Pegawai tidak tetap menerima upah berdasarkan ketentuan tertentu secara tidak teratur. Rumus perhitungan penghasilan kena pajak pada pegawai ini yaitu penghasilan bruto dikurang penghasilan tidak kena pajak.
  • Penerima Pensiun Berkala: Penerima pensiun berkala merupakan mantan pegawai atau ahli waris yang menerima imbalan atas pekerjaan terdahulu. Besar penghasilan kena pajaknya sama seperti pegawai tetap.
  • Bukan Pegawai: Bukan pegawai merupakan pekerja yang tidak bekerja secara tetap di bawah tangan orang lain, biasa disebut juga pekerja pribadi atau pekerja lepas. Penghasilan kena pajak bukan pegawai adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto yang tidak berkesinambungan dikurang penghasilan tidak kena pajak.

 

2. Penghasilan Kumulatif

Penghasilan kumulatif yang menjadi dasar pengenaan pajak selanjutnya yaitu penghasilan melebihi Rp450.000 dalam satu hari.

Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas yang menerima upah  selama penghasilan dalam satu bulan belum melebihi Rp4.500.000, baik itu upah harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Artinya, jika seorang pekerja lepas memiliki penghasilan lebih rendah dari Rp450.000 dalam sehari atau kurang dari Rp4.500.000 sebulan, ia tidak wajib membayar pajak penghasilan.

 

3. Penghasilan Bruto I

Penghasilan bruto yang pertama perlu membayar pajak sebanyak 50% dari total penghasilan kotor. Ketentuan ini berlaku bagi bukan pegawai yang mendapatkan imbalan tidak berkesinambungan.

 

4. Penghasilan Bruto II

Terakhir, merupakan penghasilan bruto total yang berlaku bagi penerima penghasilan selain yang telah disebutkan sebelumnya.

 

Cara Menghitung DPP PPh 21

Anda perlu mengetahui cara menghitung DPP PPh 21 supaya lebih memahami tentang ketentuan ini. Berikut adalah contoh perhitungan yang bisa membantu Anda dalam memahami tentang dasar pengenaan pajak PPh 21:

 

Dimas adalah seorang karyawan tetap di sebuah perusahaan FMCG yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama setahun. Dimas memiliki pendapatan per bulan Rp12.000.000 per bulan. Dimas saat ini belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

 

Perhitungan DPP PPh 21 untuk Dimas yang merupakan karyawan tetap yaitu:

Gaji Selama Setahun= 12 Χ Rp12.000.000 = Rp144.000.000
Biaya Jabatan= 5% Χ Rp144.000.000 = Rp7.200.000

 

Biaya jabatan tersebut melebihi biaya jabatan maksimal sebesar Rp6.000.000 setahun, maka biaya jabatan yang digunakan adalah Rp6.000.000

 

Penghasilan Neto= Rp144.000.000 – Rp7.200.000
= Rp136.800.000

 

PTKP karyawan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK0)Rp54.000.000

 

 

DPP PPh 21 = Penghasilan Neto — PTKP 
                    = Rp136.800.000 – Rp54.000.000 
                    = Rp82.800.000 

 

PPh 21 Terutang:

Tarif Lapis Pertama= 5% Χ Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Tarif Lapis Kedua= 15% Χ Rp22.800.000 = Rp3.420.000

 

 

PPh 21 Terutang Setahun= Rp3.000.000 + Rp3.420.000 = Rp6.420.000
PPh 21 Terutang per bulan= Rp6.420.000/12 = Rp535.000

 

 

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung PPh Ditanggung Perusahaan? Ini Jawabannya

 

Hitung PPh Karyawan Lebih Efisien dengan Payroll Software LinovHR

 

payroll

 

Dasar pengenaan pajak PPh 21 setiap karyawan berbeda-beda. Oleh karena itulah perusahaan perlu memerhatikan perhitungan agar tidak ada salah atau kurang  bayar. Namun, sudah bukan rahasia lagi bila perhitungan PPh 21 memiliki kerumitan tersendiri. Apalagi bila perhitungan masih dilakukan secara manual, satu persatu.

Sebenarnya, sekarang Anda dapat mempersingkat proses perhitungan PPh21 dengan menggunakan software yang memungkinkan Anda bahkan melakukan simulasi perhitungan PPh 21.

Salah satunya, Anda bisa menggunakan Software Payroll LinovHR. Software ini mampu membantu menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar setiap karyawan dengan tepat dan akurat. Software bisa menyesuaikan perhitungan berdasarkan data karyawan yang telah dimasukkan sebelumnya.

Tak hanya tepat dan akurat, perhitungan pajak penghasilan dengan software ini juga lebih cepat. Sehingga, Anda pun tidak membutuhkan waktu lama lagi dalam mengurus payroll yang terkait dengan pajak penghasilan.

Selain itu, ada juga fitur Tax Calculator yang bisa dimanfaatkan untuk menghitung pajak yang mesti kamu bayar. Dengan begini, Anda tidak lagi mengalami kurang bayar yang berujung terkena denda.

Tak perlu ragu lagi dalam menggunakan Payroll Software LinovHR. Hubungi kami di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Lakukan sekarang, yuk!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter