Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan Secara lengkap (JHT, JKM, JKK dan JP)

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Program BPJS Ketenagakerjaan
Isi Artikel

Setiap bangsa tentu menginginkan rakyatnya selalu dalam keadaan sehat dan sejahtera, karena ukuran makmur atau tidaknya suatu bangsa negara itu bergantung pada kesejahteraan dan kesehatan rakyatnya. Di Indonesia, pemerintah membentuk badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada pimpinan negara untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi rakyat Indonesia dan program BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang dikenal dengan BPJS, bertanggungjawab terhadap kesehatan nasional terutama kepada pegawai sipil, calon pensiunan, PNS, TNI dan POLRI juga pekerja yang bekerja di badan usaha ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama program BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. 

Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial, dan bertujuan untuk mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

 

Baca Juga: Ribet Urus BPJS Karyawan? Serahkan pada Payroll Service LinovHR

 

Kewajiban Perusahaan untuk ikut Program BPJS Ketenagakerjaan 

Untuk mendukung program pemerintah demi kepentingan rakyat bersama itu, perusahaan diwajibkan untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan aturan yang sudah diatur dalam Undang Undang No 40 Tahun 2004 terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sementara itu, hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap pekerja, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah secara nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS, maka pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS.

Lebih lanjut, persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam PP 84/2013 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, yang kemudian membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

4 Program BPJS Ketenagakerjaan

Hingga saat ini, sudah ada 4 program BPJS Ketenagakerjaan yang dikenal di kalangan pekerja di Indonesia.

 

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program di mana perusahaan akan menanggung sebanyak 3,7% dari total iuran, dan peserta akan mendapatkan semua iuran yang dikumpulkan tersebut setelah memasuki masa pensiun, yaitu saat berumur 55 tahun.

Jumlah total klaim iuran itu biasanya lebih besar karena sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana iuran peserta tersebut, sehingga peserta mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan. Untuk peserta yang meninggal atau cacat permanen juga tetap mendapat klaim Jaminan Hari Tua.

Jaminan Kematian JKM

Program Jaminan Kematian atau JKM dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan di saat kerja. Adapun manfaatnya sebagai berikut.

 

  • Santunan sekaligus sebesar Rp. 16.200.000 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
  • Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp. 200.000 = Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus.
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
  • Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp. 36.000.000.

 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK akan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.

 

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

 

Baca Juga: Menelisik Payroll System dalam Perusahaan

 

Kelola Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan dengan LinovHR

payroll

Di sebuah perusahaan, yang biasa mengurus kepemilikan BPJS karyawan adalah tim Human Resource Development (HRD) yang wajib memanajemen setiap karyawannya di perusahaan, juga bertugas untuk mengatur semua hal yang berkaitan dengan karyawan dan bisnis inti perusahaan.

Untuk memudahkan tugas HRD, perusahaan dapat menggunakan jasa online payroll service berbasis cloud dari

LinovHR yang bisa digunakan untuk meminimalisir kesalahan akibat human error dan biaya penggunaan kertas, dan memverifikasi data gaji dan upah serta menyampaikan standar laporan payroll, terutama BPJS, sehingga HRD bisa fokus pada bisnis inti.

Proses pembuatan laporan BPJS karyawan pun menjadi lebih mudah dengan menggunakan layanan Payroll Services LinovHR. Adapun prosesnya seperti yang berikut ini.

 

  1. Pengumpulan data untuk penggajian, seperti data induk pegawai, seperti NIK, nama, alamat, tanggal masuk, status PTKP, nomor KTP, nomor NPWP, nomor rekening bank, komponen gaji dan potongan, dan lain-lain, yang diserahkan dalam bentuk softcopy atau Microsoft Excel.
  2. Verifikasi kelengkapan data untuk proses payroll sebelum menginput data ke dalam sistem yang bertujuannya agar memperoleh tingkat akurasi yang baik dalam sistem BPJS Karyawan.
  3. Klien perusahaan hanya menyerahkan data yang diperlukan, lalu entri, edit, impor, dan proses data gaji BPJS karyawan akan dikerjakan oleh LinovHR.
  4. Klien menyerahkan data ke dalam sistem yang akan diproses dalam format excel, lalu akan dikerjakan oleh LinovHR untuk proses entri data dan analisa data payroll.
  5. Klien menerima semua hasil output data, yaitu laporan standar BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk file Excel atau PDF.
  6. Mengumpulkan data berupa kartu Jamsostek, Kartu Keluarga, buku tabungan serta surat pengalaman kerja dari perusahaan lama dalam bentuk softcopy dan atau gambar dengan tujuan membantu mencairkan dana JHT BPJS karyawan. Lalu  menyimpan data tersebut dalam bentuk softcopy untuk diproses atau diubah. Selanjutnya, tim LinovHR menyediakan formulir pencairan dana JHT BPJS diisi oleh karyawan hingga verifikasi formulir tersebut berstatus telah diproses.
  7. Setelah diverifikasi, penerima dana bisa menerima pembayaran dana JHT secara online yang menjadi hak sebagai peserta BPJS karyawan.

 

Program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang dapat digunakan oleh tenaga kerja juga bila ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, LinovHR memahami kebutuhan karyawan dan perusahaan dengan menawarkan berbagai kemudahannya.

Untuk itu, jangan ragu dan hubungi tim LinovHR  Semoga BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memberi manfaat bagi masyarakat.

Program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat dan dapat digunakan oleh para tenaga kerja, dengan kemudahan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bersama jasa LinovHR.

Software Payroll LinovHR juga membantu dalam menyiapkan dan memverifikasi data gaji, upah, terutama BPJS, selain kelebihan utamanya yang praktis dan mudah digunakan.

 

Jadi, tunggu apa lagi? Segera gunakan manfaat dari Software Payroll dengan LinovHR sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter