Apa itu SIUP? ini Pengertian dan Cara Membuat SIUP Online

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

siup online terbaru
Isi Artikel

Mendirikan kegiatan usaha tentunya tidak bisa sembarangan, terdapat sejumlah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik usaha. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk informasi lebih lengkapnya mengenai SIUP, simak artikel dibawah ini! 

 

 

Apa Itu SIUP?

SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, yang berarti surat atau dokumen  ini ditujukan secara resmi kepada para pelaku usaha, baik perorangan atau badan usaha yang ingin mendirikan usahanya di bidang perdagangan, khususnya jual beli barang atau jasa

Surat ini sangat penting bagi para pelaku usaha karena sebagai bukti sah bahwa usaha yang didirikan telah legal atau mengantongi izin dari pihak berwenang. 

Surat Izin Usaha Perdagangan ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdekat sesuai dengan domisili usaha tersebut didirikan.

 

Jenis-jenis SIUP

SIUP yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dikategorikan menjadi empat jenis berdasarkan besarnya modal yang dimiliki pelaku usaha ketika mendirikan kegiatan usahanya, yakni:

 

1. SIUP Mikro

Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro adalah surat yang dikeluarkan secara resmi untuk diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya dengan jumlah tidak lebih dari Rp.50 juta. Biasanya jenis surat ini diberikan kepada pelaku usaha perorangan. 

 

2. SIUP Kecil

Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil adalah surat izin yang dikeluarkan secara resmi untuk diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya dengan jumlah sebesar Rp.50 juta hingga Rp.500 juta, tetapi tidak termasuk dengan tanah dan bagunan tempat usaha.

 

3. SIUP Menengah

Surat Izin Usaha Menengah adalah jenis surat izin yang dikeluarkan secara resmi untuk ditujukan kepada pelaku usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih dengan jumlah sebesar Rp.500 juta sampai Rp.10 milyar, tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha. 

 

4. SIUP Besar

Surat Izin Usaha Menengah adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan secara resmi untuk diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih dengan jumlah lebih dari Rp.10 milyar dan tidak mencakup bangunan dan tanah tempat usaha.

Biasanya jenis surat ini diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang sudah besar. 

 

Baca Juga: 14 Alasan PHK Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan 2021

 

Syarat-syarat Pembuatan SIUP Online

 

SIUPP Online
SIUPP Online

 

Saat ini, Surat Izin Usaha Perdagangan dapat dibuat secara online oleh setiap para pelaku usaha. Namun sebelum membuatnya, para pelaku usaha perlu mempersiapkan beberapa syarat dan dokumen agar SIUP dapat diproses, antara lain adalah:

 

  1. Syarat Pembuatan SIUP untuk Perorangan

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab kegiatan usaha perdagangan
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)yang diperoleh dari dari pemerintah daerah setempat, khususnya bagi bidang usaha yang dipersyaratkan SITU dalam ketentuan Undang-Undang gangguan (HO).
  • Neraca Perusahaan

 

  1. Syarat Pembuatan SIUP untuk PT (Perseroan Terbatas)

  • Fotokopi KTP penanggung jawab Perusahaan atau pemegang modal 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) apabila penanggung jawab atau pemegang modalnya seorang wanita.
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Fotokopi Akta Pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang diperoleh dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Surat Izin Gangguan (Ho)
  • Neraca Perusahaan
  • Izin Prinsip
  • Pas for formal Penanggung Jawab perusahaan atau pemegang modal ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Materai Rp.6000
  • Dokumen kelengkapan izin terkait jika diminta

 

  1. Syarat Pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan atau pemilik usaha 
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan sebelum berubah menjadi Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan
  • Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup berubah menjadi Perseroan Terbuka yang diperoleh dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat Keterangan yang diperoleh dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan tahun buku terakhir dalam bentuk fotokopi.
  • Foto penanggung jawab atau pemilik kegiatan usaha berukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.

 

  1. Syarat Pembuatan SIUP untuk Koperasi

  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang sudah disahkan oleh pihak yang berwenang.
  • Daftar susunan atau struktur Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diperoleh dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. 
  • Neraca Koperasi
  • Materai Rp.6000
  • Pas foto formal penanggung jawab atau pemilik Koperasi ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.

 

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud Wanprestasi? Inilah Pembahasan Lengkapnya!

 

Cara Membuat SIUP Online Lewat OSS

Bagi para pemilik usaha yang ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan secara online, kini dapat dengan mudah membuatnya melalui OSS. Berikut langkah-langkahnya:

 

  1. Kunjungi Website OSS. Pertama-tama kunjungi website OSS atau klik link berikut https://oss.go.id/oss/ 
  2. Registrasi. Setelah berhasil masuk ke halaman OSS, klik opsi “Daftar” yang terletak di sebelah kanan atas. Kemudian isi Form Registrasi.
  3. Aktivasi Akun. Apabila Anda telah berhasil mendaftar, buka email aktivasi akan yang telah dikirimkan ke alamat email perusahaan. Lalu, klik tombol “Aktivasi” dan Anda akan mendapatkan notifikasi “Registrasi Berhasil”.
  4. Konfirmasi Akun. Jika Akun sudah berhasil diaktivasi, email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisikan Username, Password, dan Nomor Identitas akan dikirimkan ke alamat email. 
  5. Login. Setelah mengetahui Username dan Password Akun OSS, langkah selanjutnya adalah Login di website OSS.
  6. Pilih “Perizinan Berusaha”. Apabila Anda berhasil masuk ke halaman utama OSS, pilih opsi “Perizinan Berusaha (Non Perorangan). Perlu diketahui, jika perusahaan ANda telah berbentuk PT maka data perusahaan akan otomatis terisi.
  7. Dapatkan NIB. Kemudian, pilih opsi “Permohonan Berusaha” dan klik bagian “Pilih Akta”. Notifikasi berupa informasi Validasi KSWP  dan NPWP akan muncul lalu klik “Proses”.
  8. Form Permohonan. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman Form Permohonan yang berisikan langkah-langkah. Pastikan Anda menyelesaikan semua langkah tersebut hingga selesai.
  9. Periksa Data. Setelah semua langkah diselesaikan, pastikan semua data telah sesuai dan periksa secara berkala informasi proses Nomor Izin Berusaha. 

 

Jenis Usaha yang Wajib Punya SIUP

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Surat Izin Usaha Perdagangan memang diperuntukan untuk para pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli barang atau jasa.

Berikut beberapa jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP:

 

1. Bidang Usaha Pertanian

Salah satu jenis usaha yang diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian. Adapun yang jenis usaha yang masih termasuk dalam ruang lingkup pertanian seperti peternakan skala besar, periklanan, kehutanan, dan perkebunan.

 

2. Bidang Usaha Pertambangan

Pertambangan merupakan salah satu bidang usaha yang cukup berdampak mempengaruhi kehidupan masyarakat dan alam disekitarnya. Oleh karena itu, bidang usaha pertambangan wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan agar bisa beroperasional. 

 

3. Bidang Usaha Perdagangan Ekspor Impor

Perdagangan ekspor dan impor juga merupakan salah satu usaha yang wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan. Sebab, aktivitas jual beli yang terjadi didalamnya melibatkan dua negara atau bahkan lebih sehingga dibutuhkan surat resmi yang mengatur perizinannya.

 

4. Bidang Usaha Jasa Keuangan

Selanjutnya, salah satu bidang usaha yang wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan adalah bidang usaha jasa keuangan.

Sebab, bidang usaha ini cukup riskan dan memiliki tanggung jawab yang besar sehingga memerlukan surat izin yang sah dan berbadan hukum. 

 

Macam-macam Usaha yang Tidak Boleh Punya SIUP

Meskipun Surat Izin Usaha Perdagangan ditujukan untuk pemilik usaha, bukan berarti semua jenis usaha dapat mengantongi surat ini.

Adapun kegiatan-kegiatan usaha yang dilarang untuk menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan, seperti:

 

  1. Bentuk usaha yang tidak sesuai dengan kelembagaan sebagaimana yang telah tertuang dalam SIUP.
  2. Kegiatan usaha berupa menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar 
  3. Perdagangan barang maupun jasa dengan sistem penjualan langsung 
  4. Perdagangan berupa jasa survei
  5. Perdagangan berjangka komoditi

 

Contoh SIUP

Berikut contoh Surat Izin Usaha Perdagangan online berdasarkan yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

 

KOP SURAT

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

IZIN USAHA

(Surat Izin Usaha Perdagangan)

 

Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitka Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan kepada:

 

Nama Perusahaan

Nomor Induk Berusaha

Alamat Perusahaan :

Nama KBLI :

Kode KBLI :

Barang /Jasa Dagangan

Utama 

Lokasi Usaha

  • Alamat :
  • Desa/Kelurahan :
  • Kecamatan :
  • Kabupaten/Kota :
  • Provinsi :

 

Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif

 

Dikeluarkan tanggal :

 

Kesimpulan

Setelah membaca penjelasan lengkap diatas mengenai SIUP dan tata cara pembuatannya, maka dapat disimpulkan bahwa surat ini sangat penting untuk sejumlah pelaku usaha yang baik perorangan maupun badan usaha.

Dengan memiliki surat ini artinya kegiatan usaha yang didirikan resmi atau legal dan dipayungi badan hukum. 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter