Pajak adalah iuran yang wajib dikeluarkan oleh seluruh warga untuk negara. Nah, dalam pajak sendiri terdapat istilah mengenai subjek pajak penghasilan. Namun, apa maksud dari istilah tersebut?
Mari memahaminya bersama LinovHR melalui pembahasan di bawah ini.
Pengertian Subjek Pajak Menurut UU No. 36 Tahun 2008
Subjek pajak merujuk kepada pihak-pihak yang diwajibkan oleh hukum untuk membayar pajak kepada pemerintah.ย
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, subjek pajak dapat berupa individu, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap.ย
Kewajiban membayar pajak ini didasarkan pada penghasilan, kepemilikan aset, transaksi bisnis, atau faktor-faktor lain, tergantung pada jenis pajak yang dikenakan.
Berikut ini penjelasannya:
- Orang Pribadi: Seorang WNI maupun WNA yang bertempat tinggal atau berada di luar Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia.
- Badan: Seluruh badan usaha atau pemerintah yang berdiri dan berkembang di Indonesia, kecuali badan yang bersifat non-komersial atau mendapat pembiayaan dari APBN/APBD.
- Warisan yang Belum Terbagi: Harta warisan dari pewaris atau ahli waris yang harus dibayarkan pajaknya sebelum dibagikan. Kewajiban ini dimulai saat warisan yang belum terbagi tersebut muncul dan berakhir saat warisan tersebut selesai dibagikan.
- Bentuk Usaha Tetap: bentuk usaha pribadi atau hukum yang tidak berdomisili di Indonesia. Umumnya, individu dan badan usaha luar negeri yang menggunakan BUT di Indonesia memiliki kantor cabang, bangunan perusahaan, pabrik, atau melibatkan aktivitas manajemen di dalamnya. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Pembagian Subjek Pajak
Menurut UU No. 38 Tahun 2008, subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Berikut ini penjelasannya:
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
Individu atau kelompok yang termasuk sebagai subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Subjek Pajak Luar Negeri
Sementara itu, individu atau kelompok yang termasuk sebagai subjek pajak luar negeri menurut UU No. 38 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
1. Orang Pribadi yang Tidak Bertempat Tinggal di Indonesia.
Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2. Orang Pribadi yang Tidak Bertempat Tinggal di Indonesia
Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk usaha tetap didefinisikan sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Mereka juga merupakan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia juga disebut dengan BUT.
Badan yang dimaksud dapat berupa:
- Tempat kedudukan manajemen.
- Cabang perusahaan.
- Kantor perwakilan.
- Gedung kantor.
- Pabrik.
- Bengkel.
- Gudang.
- Ruang untuk promosi dan penjualan.
- Pertambangan dan penggalian sumber alam.
- Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
- Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
- Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
- Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak
UU No. 38 Tahun 2008 juga merinci individu, kelompok, atau badan yang tidak termasuk sebagai subjek pajak. Berikut ini uraiannya.
1. Kantor perwakilan negara asing.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang berkaitan dengan penggajian karyawan. Dengan begitu, perusahaan pun harus memaksimalkan pengelolaan pajak agar penggajian karyawan selalu berjalan lancar. Sayangnya, komponen pajak yang rumit untuk setiap karyawan menjadi kendala tersendiri.ย
Serahkan Urusan Pajak Karyawan Kepada Payroll Services LinovHR
Mengelola pajak baik itu terkait subjek atau objek pajak diperlukan ketelitian yang sangat baik. Karena jika terjadi kesalahan akan mengakibatkan kerugian perusahaan.
Oleh karena itu anda dapat memanfaatkan payroll services LinovHR untuk mengelola pajak karyawan.
Payroll Services LinovHR adalah solusi terintegerasi untuk mengelola pajak, payroll hingga BPJS karyawan menjadi sistematis dan efektif. Dengan payroll services LinovHR perusahaan dapat lebih fokus untuk melakukan pekerjaan yang lebih strategis demi kemajuan bisnis perusahaan.
Demikian penjelasan atas subjek pajak penghasilan . Semoga dengan uraian di atas, Anda dapat lebih mengenali, memahami, dan mengerti atas kedua hal tersebut. Diharapkan, informasi ini dapat memberikan manfaat untuk Anda di masa mendatang.