Covid-19 yang melanda dunia sejak akhir tahun 2019 silam membuat banyak perubahan dalam ketenagakerjaan. Tak sedikit pekerja yang dirumahkan dan mengalami pemotongan gaji karena perusahaan harus mengurangi biaya operasional untuk dapat tetap bertahan hidup.
Masalah ini kemudian membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan kebijakan subsidi gaji pekerja. Subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja yang terdampak Covid-19.
Berapa besaran subsidi gaji yang akan diberikan dan bagaimana syarat menjadi penerima bantuannya? Semua pertanyaan tersebut akan terjawab dalam artikel LinovHR berikut ini.
Apa Itu Program Subsidi Gaji
Program subsidi gaji merupakan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) yang memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja kurang mampu. Subsidi ini didasarkan atas pandemi Covid-19 yang membuat pekerja banyak mendapatkan pengurangan gaji sampai PHK.
Melalui subsidi gaji, pemerintah berharap dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Besar bantuan yang diberikan kepada pekerja adalah Rp500.000 per bulan. Bantuan akan diberikan selama 2 bulan secara sekaligus dengan jumlah Rp1.000.000. Nominal ini akan diterima oleh individu yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapatkan subsidi ini, pekerja tidak mendaftarkan diri secara pribadi. Calon pekerja yang akan menerima bantuan ini berasal dari data pada BPJS Ketenagakerjaan. BPJSTK akan memberikan data pekerja kepada Kemenaker untuk kemudian diverifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Kategori Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji
Terdapat 3 kategori pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah. Ketiga kategori tersebut yaitu:
- Bukan penerima program Prakerja.
- Bukan penerima PKH atau Program Keluarga Harapan.
- Bukan penerima bantuan usaha mikro.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Tidak semua pekerja di Indonesia akan menerima subsidi gaji. Subsidi ini hanya akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
- Pekerja merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
- Mendapatkan gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta per bulan, maka persyaratan gaji/upah tersebut akan naik menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, jika UMK Kota Bandung adalah sebesar Rp3.774.860,78, maka persyaratannya akan dibulatkan menjadi Rp3.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Selain itu, subsidi ini juga diutamakan untuk para pekerja yang bekerja di sektor industri transportasi, barang konsumsi, properti, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Kategori ini menyesuaikan klasifikasi data sektoral pada BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila didapati pekerja telah menerima subsidi gaji namun tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka ia harus mengembalikan bantuan pemerintah yang telah diterima ke rekening kas negara lewat sistem penerimaan negara secara elektronik.
Cara Mengecek Penerima Bantuan Subsidi Gaji
Cara mengecek penerima bantuan subsidi gaji pekerja cukup mudah. Berikut adalah hal yang bisa Anda lakukan.
- Membuka situs kemnaker.go.id
- Melakukan pendaftaran akun. Akun harus diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon genggam masing-masing pekerja.
- Log in ke akun yang telah terdaftar.
- Melengkapi profil. Data pada profil yang harus dilengkapi adalah foto profil, tentang anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Memeriksa pemberitahuan.
Pada laman pemberitahuan, akan ada 3 jenis notifikasi yaitu sebagai berikut:
1. Calon Penerima Bantuan
Notifikasi ini menandakan bahwa pekerja telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan. Jika pekerja dinyatakan sebagai calon penerima bantuan, maka notifikasi yang akan muncul di layar adalah ‘terdaftar’.Â
Sementara jika notifikasi yang muncul adalah ‘tidak terdaftar’, artinya pekerja bukan merupakan calon penerima bantuan subsidi upah. Hal ini dapat terjadi apabila pekerja tidak memenuhi syarat-syarat penerima bantuan yang berlaku. Namun selain itu, pekerja juga bisa tidak terdaftar jika memenuhi syarat namun datanya dari BPJSTK belum masuk ke Kemenaker.
2. Penetapan Penerima Bantuan
Notifikasi penetapan menyatakan pekerja yang telah diterima sebagai penerima bantuan. Pekerja yang berhak menerima bantuan akan menerima notifikasi ‘ditetapkan’. Pekerja pun hanya perlu menunggu bantuan tersalurkan.
Akan tetapi apabila pekerja tidak memenuhi syarat setelah verifikasi lebih lanjut, pekerja akan menerima notifikasi ‘belum memenuhi syarat’. Tandanya, pekerja belum berhak sebagai penerima bantuan subsidi gaji.
3. Penyaluran Penerima Bantuan
Tahap terakhir adalah penyaluran kepada penerima bantuan. Tahap ini muncul dalam bentuk notifikasi ‘tersalurkan ke rekening Anda’ apabila bantuan subsidi gaji telah diberikan kepada pekerja. Pekerja akan menerima bantuan melalui rekening masing-masing pada bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) yang telah terdaftar.
Jika akun rekening yang dimiliki pekerja adalah akun baru, pekerja akan menerima notifikasi ‘tersalurkan dan aktivasi rekening baru’. Artinya pekerja telah menerima bantuan pada rekening bank Himbara yang telah dibuatkan oleh Kemenaker. Pekerja hanya perlu mengaktivasi rekening tersebut apabila ingin mencairkan dana subsidi gaji.
Baca Juga: Kenali BSU, Subsidi dari Kemnaker
Itulah dia ulasan mengenai subsidi gaji pekerja mulai dari pengertian, syarat, kategori, hingga cara mengecek penerimanya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua.