Apa itu NPP BPJS? Ini Pembahasan Lengkapnya!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

npp bpjs
Isi Artikel

Demi mewujudkan lingkungan kerja yang baik, setiap perusahaan perlu mendaftarkan karyawannya dalam program asuransi kesehatan BPJS. Perusahaan yang hendak mendaftar BPJS, perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Salah satunya adalah NPP BPJS.

Apakah Anda sudah tahu apa itu NPP BPJS Ketenagakerjaan? Jika belum mari simak pembahasan berikut!

 

Pengertian NPP

NPP adalah singkatan dari Nomor Pendaftaran Perusahaan. Nah, perusahaan akan menggunakan NPP untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS. 

Seperti diketahui, perusahaan harus mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 2013 Pasal 6 Ayat (2) Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Kesimpulan dari isi aturan tersebut adalah pengusaha atau pemberi kerja swasta wajib mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh jaminan dalam kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta program jaminan kematian secara bertahap.

 

Baca Juga: Ketahui Sanksi Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

 

Mengapa Perusahaan Anda Perlu Mendaftarkan NPP?

Nah, selain berfungsi sebagai syarat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, NPP juga memiliki kegunaan lainnya. Salah satunya, yakni syarat pemenuhan pembayaran iuran premi BPJS bulanan.

Lalu, NPP juga berguna untuk mengakses fitur BPJS online. Nah, dalam fitur ini nantinya perusahaan dan karyawan dapat mengontrol saldo BPJS yang dimiliki.

Dengan demikian, karyawan dapat mengecek saldo BPJS secara berkala tanpa harus menunggu laporan dari perusahaan. Selain itu, segala akses administrasi perusahaan yang berkaitan dengan BPJS pun perlu NPP.

 

Baca Juga: Panduan dan Cara mendapatkan NPP BPJS Perusahaan

 

Bagaimana Cara Mendaftarkan NPP?

Nah, setelah mengetahui fungsi dan artinya, berikut cara mendaftarkan NPP secara online untuk perusahaan Anda. 

 

  • Membuka Laman BPJS Kesehatan

Bagi perusahaan yang belum memiliki NPP, dapat mengakses laman berikut https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new. Lalu, Anda pilih opsi Registrasi Badan Usaha Baru.

 

  • Pahamilah Segala Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Setelah Anda masuk pada opsi sebelumnya, maka akan ada rincian penjelasan atas syarat dan ketentuan yang berlaku. Anda perlu memahami secara mendalam agar tidak menemukan kendala di kemudian waktu.

Jika sudah selesai membacanya, Anda dapat menekan tombol centang pada kolom “Saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan pendaftaran Badan Usaha atau Badan Hukum BPJS Kesehatan.” Lalu klik pada opsi “Pendaftaran”.

 

  • Penuhi Formulir Data Registrasi Badan Usaha

Nah, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir registrasi Badan Usaha. Lengkapi semua data yang diperlukan dan masukkan kode captcha. Setelah itu, Anda dapat menekan opsi submit jika telah selesai mengisi data perusahaan.

 

  • Tunggu Pemberitahuan Aktivasi Akun

Selanjutnya, setelah selesai mengisi formulir, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email. Pastikan Anda mengisi email pada form registrasi dengan benar. Jika salah, maka pemberitahuan aktivasi tidak bisa terkirim pada Anda.

Dalam email tersebut, nantinya akan terdapat sebuah link untuk mengakses pendaftaran badan usaha lebih lanjut.

 

  • Klik Link Aktivasi yang Didapat Melalui Email

Setelah mengakses link aktivasi pendaftaran dari email, Anda akan diarahkan pada halaman tertentu. Lalu, pada laman tersebut, Anda akan diminta untuk memenuhi beberapa hal, berikut rinciannya.

  1. Sebuah lampiran cetak Formulir Registrasi Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya
  2. Nomor kode dari Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya yang telah terdaftar
  3. Nomor rekening untuk pembayaran iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat)
  4. Hak akses berupa username/password aplikasi yang digunakan untuk mendaftarkan pekerja dengan anggota keluarganya.

 

  • Lakukan Sign In pada Laman Pendaftaran

Apabila Anda sudah memenuhi beberapa hal yang telah dibutuhkan pada langkah sebelumnya, dapat kembali pada laman pendaftaran utama untuk melakukan Sign In.

Jika sudah selesai pendaftaran, maka Anda sudah mendapat aksen pelayanan BPJS. Selanjutnya, Anda tinggal memenuhi iuran yang telah ditetapkan.

 

Baca Juga: Memahami Program BPJS Bukan Penerima Upah (BPU)

 

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memiliki NPP & Mendaftar BPJS

Pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan BPJS melalui aturan  Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 2013 Pasal 6 Ayat (2) Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Apabila ada perusahaan yang melanggar, tentu akan menerima sejumlah konsekuensi dan sanksi administratif. Hal ini sesuai pada aturan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 17. Berikut uraiannya.

 

  • Mendapat Denda 

Bagi perusahaan yang tidak mendaftar BPJS, maka akan mendapat hukuman denda. Nah, umumnya denda yang dikenakan dalam bentuk uang. Dengan adanya denda uang tersebut tentu akan mempengaruhi perekonomian perusahaan.

 

  • Tidak Memperoleh Pelayanan Publik

Sanksi selanjutnya, perusahaan Anda tidak memperoleh berbagai akses pelayanan publik. Hal ini termasuk akses untuk izin mendirikan bangunan (IMB). Perusahaan tentunya akan mengalami hambatan operasional jika tidak mendapat akses pelayanan publik dari pemerintah.

 

  • Tenaga Kerja Asing Enggan Bekerja di Perusahaan Anda

Tiap perusahaan tentu memiliki celah jabatan yang tidak bisa diisi oleh karyawan dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengisi jabatan tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Diharapkan TKA memiliki SDM yang lebih baik untuk mengisi posisi jabatan tersebut.

Akan tetapi, jika perusahaan Anda tidak memberikan layanan BPJS pada karyawan,  TKA pun enggan untuk bekerja di perusahaan Anda. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan BPJS berfungsi untuk melindungi karyawan dari segala risiko pekerjaan. 

 

  • Tidak Dapat Ikut Serta Tender Proyek

Umumnya, penyedia tender proyek ingin bekerja sama dengan perusahaan yang telah menyediakan akses BPJS pada karyawannya. Terlebih pada proyek yang memiliki risiko kerja tinggi seperti perusahaan konstruksi. 

 

Baca Juga: eDabu : Mempermudah BPJS Kesehatan Perusahaan

 

Penyedia tender proyek umumnya enggan bekerja sama pada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS. Jika perusahaan saja sudah abai dengan keselamatan karyawan, bagaimana mungkin perusahaan akan menyelesaikan tugasnya dengan benar? 

Karyawan sebagai penerima upah tidak langsung memberikan iuran BPJS kepada instansi terkait. Namun, perusahaan harus mengelola iuran dan memberikannya kepada pihak BPJS. Tidak mudah untuk menghitung dan mengolah data atau komponen BPJS yang begitu banyak dari semua karyawan di perusahaan. 

Untuk lebih mudah mengelola BPJS, perusahaan dapat memanfaatkan fitur tax calculator dari modul payroll LinovHR. Dengan memanfaatkan fitur ini, perusahaan dapat memproses segala iuran mulai dari pajak penghasilan dan iuran BPJS lebih mudah dan cepat.  

Apabila perusahaan Anda tidak memiliki NPP, tentu akan menimbulkan berbagai kendala yang akan menghambat operasional dan produktivitas kerja di kemudian hari.

Sekian penjelasan seputar NPP. Diharapkan perusahaan Anda dapat segera mendapatkan NPP agar dapat memperoleh berbagai akses kemudahan dari pemerintah (termasuk program BPJS).

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter