Simak dan Pahami Tarif Pajak Jasa konsultan Perorangan!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

tarif pajak jasa konsultan perorangan
Isi Artikel

Setiap orang yang menerima gaji pokok setiap bulannya sudah pasti diharuskan untuk membayar pajak seperti yang sudah diatur dan dijelaskan di dalam undang-undang. Tidak hanya para karyawan negeri maupun karyawan swasta, bagi seorang konsultan perorangan juga sudah diatur di dalam PPh 23 mengenai tarif pajak jasa konsultan perorangan yang harus dibayarkan.

Tidak hanya jasa konsultan pajak, banyak juga profesi lain yang membuat tenaga ahli ini dikategorikan ke dalam penerima penghasilan dengan pekerjaan memberikan jasa dan bukan sebagai karyawan. Namun, jenis pajak dan ketentuan apa saja yang mengatur pajak jasa perorangan ini?

 

Jenis Pajak Apa yang Digunakan untuk Jasa Perorangan?

Setiap orang yang memiliki penghasilan baik itu upah, honorarium, gaji, tunjangan dana pensiun atau dana imbalan dari pekerjaan lepas dengan bidang pemberian jasa perorangan sudah ditetapkan oleh undang-undang PPh pasal 23 untuk tetap membayarkan pajak sebagaimana seorang karyawan negeri dan swasta yang menerima gaji pokok setiap bulannya. 

Pajak jasa perorangan ini diatur oleh PPh pasal 23 yang menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pasalnya pendapatan ini terjadi setelah adanya transaksi antara pihak yang memberikan jasa dan juga si pemberi penghasilan atau penerima jasa.

Pihak penerima jasa lalu akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 ini kepada kantor pajak. Tidak hanya jasa konsultan, berikut ini adalah beberapa jenis objek PPh 23 yang menjadi Wajib Pajak:

  1. Penilai atau appraisal
  2. Aktuaris
  3. Akuntan
  4. Konsultan
  5. Arsitek
  6. Perancang
  7. Perantara
  8. Tata boga
  9. Penerjemah
  10. Dll.

 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembayaran PPh 23 ini dilakukan oleh pihak pemotong yang lalu disetorkan melalui Bank dengan tanggal 10 sebagai waktu jatuh tempo dan sebulan setelah bulan terutang PPh 24.

 

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 untuk Tenaga Ahli

 

Contoh Perhitungan Tarif Pajak Jasa Konsultan Perorangan

Untuk tarif PPh 23 itu sendiri didasari oleh jumlah bruto dari penghasilan. Terdapat dua bentuk tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu sebesar 15% dan juga 2%, tergantung dengan objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah penjelasannya lebih lanjut mengenai hal tersebut.

  • Tarif 15% dikenakan pada jumlah bruto atas:
    • Dividen, kecuali pembagian untuk orang pribadi yang dikenakan final, bunga dan juga royalti
    • Penghargaan dan hadiah, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21
  • Tarif 2% dikenakan dari jumlah bruto atas sewa juga penghasilan lainnya yang berhubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah atau bangunan.
  • Tarif 2% dikenakan dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan juga jasa konsultan
  • Tarif 2% dikenakan dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan
  • Bagi yang tidak memiliki NPWP maka dipotong 100% lebih tinggi daripada tarif PPh Pasal 23

 

Seperti yang sudah disebutkan di atas setiap objek pajak memiliki tarifnya masing-masing yang sudah ditentukan di dalam PPh 23 dan seorang konsultan dikenakan tarif 2% dari penghasilannya sesuai dengan peraturan di dalam PPh Pasal 23. Jika masih sulit untuk dimengerti, berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 23 untuk jasa konsultan.

 

Seorang konsultan memberikan jasa konsultasi dengan imbalan Rp20.000.000 tunai.

 

Perhitungan PPh untuk penghasilan ini adalah:

 

2% x penghasilan bruto

2% x Rp 20.000.000 = Rp400.000

 

Maka besaran Pajak Penghasilan berdasarkan hitungan tersebut yang harus dibayar adalah sebesar Rp 400.000

 

Baca Juga: Inilah Perbedaan PPh 24 dan 26, Perusahaan Harus Tahu!

 

Permudah Pembayaran Pajak Dengan Jasa Payroll Oleh LinovHR!

Menghitung besaran pajak merupakan hal yang cukup rumit untuk dilakukan, apalagi bila angka penghasilan yang didapatkan sangat besar. Belum lagi proses pajak yang cukup rumit sehingga Anda rentan untuk melakukan kesalahan baik itu dalam hal perhitungan maupun proses pembayarannya.

Dapat dibayangkan bila pembayaran pajak ini harus dilakukan oleh seorang HR yang mengelola semua gaji karyawan di suatu perusahaan, kan? Membayangkannya saja sudah cukup memusingkan, apalagi bila harus benar-benar dilakukan secara manual.

Hal ini memang merupakan suatu kekhawatiran yang kini tidak perlu dipusingkan lagi semenjak adanya tawaran menarik oleh LinovHR yang bisa menjamin kemudahan dan juga efisiensi dalam hal penggajian dan juga pemotongan pajak karyawan. 

 

payroll

 

LinovHR memiliki berbagai fitur yang pastinya dapat membantu HR untuk meringankan pekerjaannya dengan beberapa keunggulan, mulai dari software yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun karena berbasis internet. 

Tidak hanya itu jasa payroll dari LinovHR juga menyediakan konsultan pajak profesional yang dapat membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan para karyawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Itulah beberapa hal seputar PPh 23 yang berlaku untuk para penyedia jasa seperti konsultan. Agar manajemen penggajian dan perpajakan dalam perusahaan Anda berjalan lancar, maka jasa payroll LinovHR adalah solusi yang tepat agar proses berjalan cepat dan akurat. Untuk info selengkapnya, ketuk tautan berikut ini!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter