Tata Cara Mengurus Izin Tenaga Kerja Asing di Indonesia

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

tenaga kerja asing
Isi Artikel

Setiap perusahaan tentu ingin terus meningkatkan kinerja dari masa ke masa. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai hal. Salah satunya dengan merekrut karyawan atau Tenaga Kerja Asing (TKA).

Namun, untuk melakukannya, perusahaan perlu mengikuti tata cara dan prosedur yang berlaku. Berikut penjelasannya.

 

Dasar Hukum Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Dalam rangka penggunaan jasa TKA, ketentuan perizinannya telah tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab 8 mengenai Tenaga Kerja Asing.

Pada Pasal 42 Undang-Undang tersebut, menyebutkan beberapa aturan, di antaranya setiap pengguna jasa tenaga kerja asing wajib mempunyai izin tertulis dari pihak menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Lalu, pada Pasal 43 ayat 2 juga disebutkan bahwa diperlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Nah, dalam RPTKA tersebut, harus tercantum beberapa hal, berikut rinciannya.

  1. Terdapat alasan penggunaan tenaga asing
  2. Mencantumkan jabatan dan kedudukan tenaga asing dalam struktur organisasi
  3. Berapa lama jangka waktu penggunaan jasa TKA
  4. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga asing

 

TKA tidak diperkenankan mengisi jabatan personalia dalam suatu perusahaan. Selain itu, perusahaan pun harus mengutamakan pekerja asal Indonesia untuk mengisi seluruh jabatan yang tersedia.

 

Baca juga: Mengenal PPh Pasal 24: Regulasi untuk Atur Pajak Luar Negeri

 

Kembali ke Daftar Isi

Badan yang diizinkan Menggunakan Tenaga Kerja Asing

Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan beberapa badan yang diperbolehkan memberi kerja pada TKA. Badan yang dimaksud antara lain:

  1. Instansi pemerintahan
  2. Badan-badan internasional
  3. Kantor perwakilan negara asing
  4. Organisasi internasional
  5. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing
  6. Perusahaan asing swasta, badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang
  7. Badan hukum berdiri berlandaskan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan
  8. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
  9. Usaha jasa impresariat

Baca juga: Badan Usaha: Pengertian, Bentuk, dan Jenisnya

 

Kembali ke Daftar Isi

Syarat Perusahaan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Sebelum menggunakan TKA, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Sudah mempunyai RPTKA.
  2. Telah membayar DKP – TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
  3. Memberikan asuransi untuk TKA yang bekerja kurang dari enam bulan.
  4. Mengikutsertakan TKA dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) jika bekerja kurang dari enam bulan.
  5. Menunjuk pendamping yang bertujuan untuk alih teknologi dan keahlian TKA.
  6. Memberikan fasilitas pendidikan dan bahasa untuk TKA.
  7. Memberikan pelatihan serta pendidikan untuk tenaga kerja pendamping.

Baca juga: 5 Contoh Program Pelatihan Karyawan dan Manfaatnya

 

Kembali ke Daftar Isi

 

Dokumen yang diperlukan sebagai Syarat Menggunakan Tenaga Kerja Asing

mengurus izin tenaga kerja asing

Selain syarat, ada pula dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan sebagai syarat penggunaan jasa TKA. Berikut rinciannya:

  1. Rancangan perjanjian kerja.
  2. Bagan struktur organisasi secara lengkap.
  3. Surat pernyataan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dari dalam negeri.
  4. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan TKA.
  5. Surat pernyataan atas kondisi darurat serta mendesak dari Pemberi Kerja TKA.

 

Kembali ke Daftar Isi

Tata Cara Perizinan Tenaga Kerja Asing Melalui TKA Online

Perusahaan yang hendak mendaftarkan pekerja asing, dapat menggunakan aplikasi TKA Online pada laman tka-online.kemnaker.go.id. Lalu, login pada akun perusahaan.

Berikut urutan prosedur pendaftarannya:

  1. Registrasi untuk mendapatkan antrean online RPTKA
  2. Mengisi form dokumen RPTKA dengan lengkap
  3. Mengunggah dokumen yang diperlukan
  4. Lewati proses verifikasi RPTRA dan Kemenaker melakukan penjadwalan ekspos
  5. Menyampaikan pengesahan dari RPTKA dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah syarat lengkap
  6. Menjadi pemegang RPTKA yang sah

 

Kembali ke Daftar Isi

Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Perizinan TKA

Bagi perusahaan yang melanggar persyaratan, tata cara, dan prosedur perizinan pekerja asing, akan diberikan sanksi sebagai berikut.

 

1. Penundaan Layanan

Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja asing dalam program asuransi dan JSN (Jaminan Sosial Nasional) akan dikenakan sanksi penundaan pelayanan izin pekerja oleh Kementerian Tenaga Kerja.

 

2. Penghentian Proses Perizinan Secara Sementara

Sanksi ini berlaku apabila perusahaan pengguna jasa TKA tidak memiliki RPTKA yang disahkan oleh pemerintah. Selain itu, bagi perusahaan yang tidak menunjuk pendamping untuk TKA juga dikenakan sanksi serupa.

 

3. Pencabutan Notifikasi

Apabila perusahaan telah mempekerjakan pekerja asing dalam jabatan personalia maka akan dikenakan sanksi ini. Lalu, jika perusahaan juga tidak membayar biaya DKP – TKA pun akan terkena hukuman ini.

 

Penutup

Demikian tata cara dan persyaratan atas penggunaan jasa TKA untuk perusahaan. Diharapkan, perusahaan Anda dapat memahami, memenuhi, dan mengikuti prosedur sesuai aturan.

Dengan begitu, perusahaan Anda dapat menggunakan jasa TKA tanpa meninggalkan tenaga kerja dari dalam negeri.

Kembali ke Daftar Isi

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter