Simak Aturan Jam Kerja Karyawan Sesuai UU yang Perlu Dipahami

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Jam Kerja Perusahaan
Isi Artikel

Jam kerja merupakan durasi waktu melakukan pekerjaan yang berlaku dalam sebuah perusahaan atau unit usaha.

Masih banyak orang yang belum begitu memahami jam kerja yang sebenarnya merupakan bagian hak dari mereka sebagai tenaga kerja atau karyawan dalam sebuah perusahaan.  Terlebih lagi, adanya budaya jam kerja fleksibel yang hingga kini semakin marak diterapkan oleh berbagai perusahaan yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, kali ini LinovHR akan membahas bagaimanakah aturan jam kerja yang ada di Indonesia berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Aturan Jam Kerja Karyawan Terbaru

Aturan jam kerja karyawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian diperbarui dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menurut Pasal 77 Ayat 1 dari UU Cipta Kerja, setiap perusahaan diwajibkan untuk mengikuti ketentuan waktu kerja yang diatur oleh undang-undang.

Pada Pasal 77 Ayat 2 kemudian menjelaskan dua opsi aturan jam kerja di Indonesia:

  1. Bekerja selama 7 jam sehari atau total 40 jam dalam seminggu dengan 6 hari kerja. Umumnya, hari kerja adalah Senin sampai Sabtu, dan jam kerja disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
  2. Bekerja selama 8 jam sehari atau total 40 jam dalam seminggu dengan 5 hari kerja. Umumnya, hari kerja adalah Senin sampai Jumat, dimulai dari jam 09.00 sampai 17.00 atau menurut kebijakan perusahaan yang berlaku.

Perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan aturan jam kerja sesuai kebutuhan internal, termasuk menentukan hari libur, baik di akhir pekan maupun hari lainnya.

Namun, aturan ini tidak selalu berlaku untuk semua jenis usaha. Hal ini dijelaskan dalam PP No. 35/2021 Pasal 21 Ayat (3) dan UU No. 13/2003 Pasal 77 Ayat (3).

Mengutip dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 mengenai Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus, Pasal 3 Ayat (1), mencantumkan beberapa pekerjaan yang dikecualikan dari aturan jam kerja umum, di antaranya:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Pelayanan perbaikan alat transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, dan bahan bakar minyak serta gas bumi
  • Usaha swalayan, perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Media massa
  • Pengamanan
  • Lembaga konservasi
  • Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, atau menghambat pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23 Ayat 1 menjelaskan bahwa perusahaan di sektor usaha atau jenis pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang berbeda dari ketentuan standar. Menurut Pasal 23 Ayat 2, perusahaan dapat menerapkan waktu kerja yang lebih sedikit atau lebih banyak dari ketentuan jika:

  • Pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tujuh jam per hari dan 35 jam per minggu;
  • Menerapkan waktu kerja yang fleksibel; atau
  • Pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Ayat 1 Huruf (a). Waktu istirahat ini mencakup istirahat di antara jam kerja, yaitu minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 79 Ayat 2 Huruf (a).

Baca Juga: Begini Sanksi yang Perusahaan dapatkan jika Melanggar Aturan Jam Kerja

Aturan Jam Istirahat Kerja

ketentuan jam kerja karyawan


Tahukah Anda bahwa tidak hanya jam kerja yang memiliki aturan? Ya, selain jam kerja, istirahat kerja juga memiliki peraturan yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.

Peraturan terkait istirahat kerja ini diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 79 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Ada dua aturan jam istirahat yang berlaku menurut Undang-undang, yakni:

Pertama, waktu istirahat yang diberikan tidak terhitung ke dalam jam kerja hari itu. Misalnya, dalam sehari karyawan bekerja mulai dari jam 8 pagi hingga 5 sore atau selama 9 jam. Maka, karyawan memiliki waktu istirahat 1 jam dan tidak benar-benar bekerja selama 9 jam tanpa jeda istirahat.

Baca Juga: Lembur Tidak Dibayar, Apakah Boleh? ini Pembahasannya

Aturan Waktu Lembur 

Seringkali ada perusahaan yang mewajibkan karyawannya melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan pekerjaannya. Ketentuan mengenai lembur sendiri sudah diatur dalam Pasal 78 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:

  • Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  • Jam kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur, seperti yang sudah diatur di dalam Pasal 78 Ayat 2.

Namun, berdasarkan Pasal 78 Ayat 3, ketentuan mengenai waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Aturan upah dan perhitungan uang lembur juga dijelaskan secara khusus dengan perbandingan 1/173 dari upah selama satu bulan.

Aturan Jam Kerja Khusus

Tak semua pekerjaan dapat dirampungkan sesuai ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, terdapat aturan untuk jam kerja khusus dengan jam kerja lebih sedikit dan lebih banyak dari yang telah ditetapkan oleh UU. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23, beberapa ciri pekerjaan yang mengizinkan jam kerjanya dari ketentuan pemerintah seperti pekerjaan dengan penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam seminggu.

Kemudian pekerjaan dengan jam kerja fleksibel serta pekerjaan yang boleh dilakukan di luar lokasi kerja utama.

Untuk jenis pekerjaan dengan jam kerja yang boleh melebihi ketentuan UU, beberapa sektor pekerjaan tersebut bergerak di bidang energi dan sumber daya, daerah pertambangan, serta bidang perikanan.

Baca Juga: Serba-Serbi Cuti Menikah Dan Cuti Melahirkan

Aturan Cuti Karyawan

Selain karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat baik di antara jam kerja dan juga dalam satu minggu, karyawan juga berhak mendapatkan cuti. Cuti ini didapatkan dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-undang.

Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) dijelaskan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari dalam satu tahun. Karyawan bisa mendapatkan cuti tahunan jika telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus di perusahaan tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai cuti karyawan:

  1. Aturan Cuti Bersama Cuti bersama dilakukan di hari kurang efektif, seperti di antara hari libur dan akhir pekan, hari raya keagamaan, hingga hari besar nasional. Ketika karyawan mengambil cuti bersama ini, jatah cuti tahunan karyawan tersebut akan berkurang sesuai jumlah hari dalam cuti bersama.
  2. Aturan Cuti Hamil Karyawati yang sedang hamil berhak mengambil cuti selama 1,5 bulan baik itu sebelum dan sesudah melahirkan.
  3. Cuti Sakit Bagi karyawan yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk bekerja, karyawan berhak mendapatkan cuti sakit. Jumlah hari yang diberikan ketika cuti sakit ini sesuai anjuran dari dokter.
  4. Aturan Cuti Haid Cuti haid berlaku bagi karyawati yang mengalami sakit pada awal siklus menstruasi. Berdasarkan rasa sakit ketika menstruasi yang biasanya terjadi di dua hari pertama, karyawati berhak mendapatkan cuti haid selama dua hari dan upah karyawati tetap dibayar penuh sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 81.
  5. Aturan Cuti Haji/Umrah Bagi karyawan yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah, karyawan berhak mendapatkan cuti selama 50 hari atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (2), perusahaan diwajibkan membayarkan upah secara penuh ketika karyawan menjalankan ibadah haji atau umrah. Cuti ini hanya diberikan satu kali kepada karyawan.
  6. Aturan Cuti Penting Lainnya Selain cuti-cuti yang dijelaskan di atas, terdapat cuti lainnya yang diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) dan (4) yakni:
    • Karyawan menikah: 3 hari;
    • Karyawan menikahkan anak: 2 hari;
    • Karyawan mengkhitankan anak: 2 hari;
    • Karyawan membaptis anak: 2 hari;
    • Istri karyawan melahirkan atau gugur kandungan: 2 hari;
    • Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal: 2 hari;
    • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal: 1 hari.

Baca Juga: Pembagian Shift Kerja Dan Peraturannya di Indonesia

Aturan Shift Kerja 

peraturan jam kerja karyawan

Sebuah perusahaan biasanya membagi shift jam kerja, bisa dua kali atau tiga kali. Untuk shift dua kali akan dibagi berdasarkan berapa lama dalam seminggu bekerja, yakni pembagian 7 atau 8 jam.

Peraturan ini juga sudah diatur dalam undang-undang dan wajib ditaati setiap perusahaan. Pihak manajemen perusahaan akan menetapkan Perjanjian Kerja Bersama sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam Perjanjian Kerja Bersama itulah diuraikan bagaimana pembagian shift diberlakukan dan kewajiban mematuhi oleh setiap tenaga kerja di dalamnya.

Rincian pengaturan jam kerja berdasarkan shift adalah sebagai berikut:

  1. Setiap perusahaan yang memiliki sistem pembagian 3 shift yaitu pagi, siang, dan malam, diwajibkan membatasi hanya 8 jam kerja setiap hari. Durasi itu sudah termasuk waktu istirahat selama jam kerja. Aturan ini dibahas dalam pasal 79 ayat 2 huruf a.
  2. Perhitungan durasi jam kerja selama seminggu totalnya sebanyak 40 jam dan tidak boleh melebihinya. Hal ini diatur dalam pasal 77 ayat 2.
  3. Jika ada tenaga kerja yang bekerja melebihi durasi sesuai undang-undang, harus berdasarkan surat resmi atau diketahui oleh pimpinan/manajemen perusahaan, dan dihitung sebagai waktu lembur. Hal ini diatur dalam pasal 78 ayat 2.

Kelola Jam Kerja Karyawan Praktis dengan LinovHR

Peraturan jam kerja untuk karyawan menjadi satu peraturan yang wajib diikuti dan dijalankan oleh setiap perusahaan.

Di sinilah tugas seorang HR untuk dapat mengatur dan mengelola jadwal kerja karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sayangnya, pengelolaan manual kerap kali menyulitkan HR dan sangat memakan waktu. Untuk memudahkan HR dalam mengelola dan mengatur jam kerja karyawan sudah saatnya perusahaan menggunakan Software Absensi LinovHR.

LinovHR

Software Absensi LinovHR memiliki berbagai fitur pendukung yang memudahkan HR dalam menyusun dan mengelola jam kerja karyawan.

Salah satunya adalah fitur Time Group, dengan fitur ini HR bisa mengatur dan mengelola jadwal kerja untuk setiap karyawan, bahkan fitur ini mendukung HR mengelola jadwal kerja untuk multi company.

Selain itu, dengan bantuan Software Absensi LinovHR, HR pun tidak perlu lagi mengakumulasikan jam kerja secara manual karena sudah bisa dilakukan secara otomatis, hal ini juga akan memudahkan proses penghitungan gaji nantinya.

Dengan Software Absensi LinovHR, pengelolaan jam kerja karyawan bisa lebih efektif dan efisien, ayo ajukan demo gratis sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter