Tax Planning: Solusi Ampuh Menghemat Perpajakan Perusahaan Anda

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

tax-planning
Isi Artikel

Setiap perusahaan memiliki banyak pengeluaran anggaran yang perlu dikelola dengan baik. Tax Planning merupakan salah satu pengeluaran yang perlu diatur secara maksimal.

Dengan melakukan perencanaan pajak, maka perusahaan bisa menghindari sanksi atas ketidakpatuhan perpajakan.

 

 

Apa itu Tax Planning?

Pengertian tax planning adalah upaya perencanaan yang bertujuan untuk meminimalisir beban pajak yang wajib dibayar perusahaan kepada negara. Jadi, organisasi bisa membayar pajak sesuai nominal yang benar.

Selain itu, praktik pembayaran pungutan ini pun perlu terlaksana secara legal. Dengan begitu, perusahaan akan terhindar dari ancaman sanksi hukuman dan pidana dari pemerintah.

Sementara itu, adapun beberapa pengertian tax planning menurut para ahli sebagai berikut.

 

Erly Suandy (2008)

Dalam bukunya, Erly menyimpulkan Tax planning adalah tahap awal manajemen pajak yang dilakukan dengan pengumpulan dan penelitian atas aturan perpajakan dengan tujuan penghematan pajak. 

Perencanaan ini akan berorientasi pada praktik rekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak. Sehingga, kewajiban pembayarannya berada dalam titik terendah. Namun, masih mengikuti kebijakan yang berlaku.

 

Mohammad Zain (2007)

Zain menyimpulkan bahwa perencanaan pajak merupakan proses mengorganisasikan usaha wajib pajak dengan sedemikian rupa. Jadi, pajak penghasilan badan dan sejenisnya bisa berada dalam posisi serendah mungkin. Namun, masih tetap memperhatikan kebijakan pemerintah.

 

Arles P. Ompusunggu (2011)

Tax Planning adalah suatu kapasitas yang wajib pajak punya guna menyusun kegiatan finansial untuk mendapat beban pengeluaran tarif pungutan secara seminimal mungkin.

 

Willian H. Hoffman (1961)

Hoffman memaparkan, tax planning adalah usaha wajib pajak untuk menghemat pengeluaran tersebut, melalui langkah penghindaran (tax avoidance) secara sistematis sesuai kebijakan Undang-Undang.

 

Tujuan Tax Planning

Pelaksanaan perencanaan pajak adalah untuk memenuhi beberapa tujuan. Berikut sejumlah tujuan tersebut di antaranya:

  1. Meminimalisir beban pengeluaran pungutan pajak
  2. Mengoptimalkan keuntungan perusahaan setelah terkena pungutan
  3. Mengurangi potensi terjadi suatu kejutan pajak bila ada pemeriksaan oleh pihak fiskus
  4. Memenuhi kewajiban pajak secara terukur, terstruktur, efektif, dan efisien yang berpaku dengan aturan pemerintah
  5. Menghindari aktivitas pembayaran pajak melebihi nominal yang ditentukan

 

Baca Juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Harus Anda Ketahui! 

 

Syarat Melaksanakan Tax Planning

Sebelum melakukan perencanaan pajak, perusahan Anda harus memenuhi beberapa syarat dahulu, meliputi:

  1. Tidak melakukan tindak pelanggaran dalam aturan perpajakan yang berlaku. Jika badan usaha Anda melanggar suatu aturan, tentu bisa menimbulkan kegagalan dalam melakukan planning. Bahkan, risiko terburuknya, berupa pengenaan sanksi dan denda terkait.
  2. Menghindari segala upaya pemalsuan dokumen, bukti pendukung, atau data-data terkait yang berhubungan dengan perpajakan.
  3. Selaras dengan keberlangsungan aktivitas bisnis dan pajak secara menyeluruh. Bila rencana dilakukan dengan tidak sesuai, tentu bisa melemahkan upaya perencanaan tersebut.

 

Skema Tax Planning

Dalam pelaksanaannya, ada lima skema dalam rencana ini yang umum dilakukan. Berikut rinciannya.

 

Tax Avoidance

Tax avoidance adalah usaha perusahaan dalam menghindari pungutan tarif melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, seperti organisasi mengubah aturan tunjangan pegawai dalam bentuk uang menjadi suatu paket layanan. Pasalnya, hal ini dilakukan oleh badan usaha yang sedang mengalami finansial kurang baik.

 

Tax Saving

Skema tax saving merupakan langkah efisiensi beban pungutan dengan melalui pengenaan tarif yang lebih rendah. Misalnya, seperti badan usaha melaksanakan perubahan natura kepada seorang pegawai menjadi tunjangan berbentuk uang. 

 

Baca Juga: Ketentuan Pajak Natura

 

Optimalisasi Kredit Pajak

Kerap kali ditemukan bahwa badan usaha belum mengetahui jika mereka mampu mengupayakan kredit pajak yang sudah dipotong dengan syarat tak melanggar aturan. Contoh planning atas skema ini yaitu, PPh 22 berupa pembelian solar secara impor, PPh 23 atas penghasilan suatu jasa, dan tarif fiskal luar negeri atas perjalanan kerja karyawan.

 

Menunda Pembayaran Pajak

Badan usaha bisa melakukan penundaan dalam pembayaran PPn. Hal ini dapat dilaksanakan dengan menunda atas penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperbolehkan, terlebih dalam penjualan kredit. Nantinya, PPn tersebut bisa dibayar pada akhir bulan berikutnya setelah objek barang diterima.

 

Menghindar dari Pelanggaran atas Aturan Perpajakan

Pengelola pajak dalam suatu badan usaha perlu menguasai berbagai kebijakan aturan terkait yang berlaku agar terhindar dari sanksi atau denda. Dengan demikian, organisasi akan dapat terbebas dari aktivitas pelanggaran.

 

Baca Juga: 3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

 

Jenis-Jenis Tax Planning

Ditinjau dari bentuk jenisnya, perencanaan ini terbagi menjadi dua, yakni:

 

  • National Tax Planning

Jenis pertama ini pelaksanaanya berorientasi pada aturan Undang-Undang domestik. planning demikian umumnya terlaksana oleh wajib pajak badan dengan ketentuan hanya mempunyai usaha di Indonesia saja. Serta, perusahaan bersangkutan hanya melakukan transaksi dalam negeri.

 

  • International Tax Planning

Jenis ini dilaksanakan oleh wajib pajak badan yang melangsungkan aktivitas usaha di dalam maupun luar negeri. Dalam pelaksanaanya, perusahaan terkait perlu memperhatikan aturan Undang-Undang atau perjanjian tarif luar dari negara-negara yang terlibat.

 

Baca Juga: Withholding Tax (WHT): Pengertian, Objek Pajak dan Contoh Perhitungannya

 

Tahapan Tax Planning

Agar perencanaan mampu beroperasi secara maksimal, perusahaan perlu memperhatikan beberapa hal, di antaranya:

 

1. Melakukan Kajian Informasi Perencanaan

Langkah pertama dalam tax planning ialah mengkaji setiap informasi yang berhubungan dengan komponen tarif setia proyek organisasi.

Lakukan secara akurat agar terhindar terjadinya kesalahan. Dengan demikian, langkah meminimalisir tarif pungutan dapat terjadi di kemudian hari.

 

2. Menciptakan Model Rencana

Perusahaan bisa memilih model rencana melalui hubungan internasional atau transaksi operasi kerja. Jadi, hampir  setiap sistem pungutan berlaku dalam lingkup internasional. Jadi, tentukanlah setidaknya dua negara operasional dahulu.

 

3. Evaluasi Tax Planning

Setiap melakukan tindakan, perusahaan perlu melaksanakan evaluasi dalam kurun waktu tertentu. Adapun tujuan dari langkah ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas keberlangsungan tahapan ini. Hal tersebut dapat meliputi laba kotor, beban perpajakan, dan anggaran organisasi.

 

4. Identifikasi Kekurangan dan Lakukan Perbaikan

Setelah melaksanakan evaluasi, tentu manajemen akan memperoleh apa-apa saja yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan perencanaan pajak. Bila masalah tersebut telah dikenali, maka akan mudah untuk melakukan  perbaikan pengelolaan di masa mendatang.

 

5. Pembaharuan Langkah Tax Planning

Jika tax planning telah terlaksana dan telah melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan, maka perusahaan dapat memperbaharui metode keberlangsungannya. Dengan begitu, perencanaan pajak dapat berlaku secara optimal.

 

Baca Juga: Jabatan Fungsional VS Jabatan Struktural

 

Percayakan Pengelolaan Perpajakan Perusahaan dengan Jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR

 

payroll

 

Mengelola manajemen pajak penghasilan dalam perusahaan dinilai cukup kompleks dan memakan waktu. Terlebih, jika perusahaan Anda belum memiliki tim payroll yang mumpuni. Namun, kesulitan tersebut dapat diatasi dengan menggunakan jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR.

Perusahaan Anda pun bisa mengandalkan tim Payroll Outsourcing kami untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan para karyawan. Jadi, tunggu apalagi? Segera gunakan jasa Payroll Outsourcing LinovHR demi pengelolaan pajak yang lebih cepat dan akurat!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter