Pernahkah terlintas dipikiran Anda, apakah karyawan baru yang masuk ke perusahaan bisa mendapatkan THR seperti yang lainnya? Jika bisa, bagaimana perhitungan THR karyawan baru?
Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya Anda mengetahui pengertian dari THR itu sendiri. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan sebuah pendapatan non upah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, menjelang hari raya keagamaan.
Ketentuan terkait THR sendiri sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR bagi para karyawan atau buruh yang ada di perusahaan.
Untuk menjawab rasa penasaran Anda. Pada artikel ini, LinovHR akan membahas mengenai cara menghitung THR karyawan baru dan juga peraturan yang mengatur hal tersebut. Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Apakah Karyawan Baru Bisa Dapat THR?
Dilansir dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan, juga telah menyebutkan perihal THR bagi karyawan yang belum lama bekerja atau bergabung di perusahaan.
Apabila ditelisik lebih jauh, pada Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016, dikatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 2, dikatakan bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Maka berdasarkan peraturan yang sudah disebutkan di atas. Karyawan yang baru saja bergabung di perusahaan tetap akan mendapatkan THR, asalkan karyawan yang bersangkutan sudah bekerja minimal selama satu bulan sebelum hari raya tiba.
Lalu, THR juga akan diberikan perusahaan baik kepada karyawan tetap, maupun kepada karyawan kontrak.
Baca Juga: Surat Edaran THR Tahun 2023
Cara Menghitung THR Karyawan Baru
Setelah Anda memahami peraturan yang ada terkait dengan THR untuk karyawan yang baru saja bekerja di perusahaan. Maka dalam bagian ini, kita akan menjabarkan cara menghitung THR karyawan baru.ย
Perlu diketahui, meskipun karyawan baru bisa mendapatkan THR, namun besaran porsi dan cara menghitungnya berbeda dengan karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, dikatakan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah/12
Berdasarkan isi dari peraturan di atas, maka besaran THR yang diterima karyawan baru, akan lebih kecil dibandingkan dengan THR yang diterima oleh karyawan yang minimal sudah 1 tahun bekerja.
Berikut cara menghitung THR karyawan baru:
Andi baru saja bergabung di perusahaan X selama 3 bulan. Gaji atau upah yang diterima oleh Andi setiap bulannya yaitu sebesar Rp4.000.000. Maka besaran THR yang diterima oleh Andi yaitu:
THR Andi = 3 x Rp4.000.000/12 = Rp1.000.000
Berdasarkan perhitungan di atas, maka besaran THR yang didapatkan oleh Andi yaitu sebesar Rp1.000.000.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung THR Pro Rata
Permudah Perhitungan THR Karyawan Baru dengan Payroll LinovHR
Menghitung karyawan baru rawan sekali kesalahan karena Anda harus benar-benar mengetahui masa kerja mereka.
Nah, sebagai solusinya, Anda bisa menggunakan software payroll LinovHR yang memberikanย kemudahan dalam hal yang menyangkut kegiatan payroll perusahaan termasuk menghitung THR.
Di dalam software payroll LinovHR, terdapat fitur Payroll Process yang akan membantu user dalam melakukan perhitungan komponen gaji, termasuk THR yang akan diterima oleh karyawan pada setiap periode perhitungan.ย
Tidak hanya itu, Payroll LinovHR juga mampu untuk mengelola hal lain yang bersifat administratif seperti perhitungan gaji karyawan, pembuatan slip gaji, perhitungan BPJS, PPh 21 dan komponen lainnya.
Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi pusing dan membuang banyak waktu untuk mengelola hal tersebut pada perusahaan Anda. Cukup dengan satu aplikasi, masalah pun teratasi.ย
Itulah pembahasan mengenai perhitungan THR karyawan baru. Maka dapat disimpulkan bahwa, karyawan baru yang belum bekerja melebihi 12 bulan atau 1 tahun, akan tetap mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan hukum dan perhitungan yang ada. Semoga bermanfaat!