Demi menunggu THR, banyak karyawan yang ingin mengundurkan diri (resign) dan pindah kerja ke perusahaan lain karena beberapa alasan. Misalnya suasana kantor sudah tidak mendukung dia untuk bekerja.
Namun, saat karyawan tersebut akan mengajukan pengunduran diri, terdapat pertanyaan yang kadang dilontarkan:
- Apakah jika Anda mengundurkan diri dari perusahaan, Anda tetap berhak atas uang THR, walaupun pembagian THR belum dilakukan?
- Apakah jika Anda sebagai pekerja kontrak yang hubungan kerjanya berakhir, Anda bisa berhak atas THR?
ย
Kali ini LinovHR akan membahas mengenai definisi THR dan menjawab pertanyaan mengenai pembayaran THR untuk karyawan yang resign.
Definisi THR
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
Anda mengatakan bahwa Anda telah bekerja di perusahaan tersebut selama selama lebih dari 1 tahun. Dengan demikian, Anda sebagai pekerja berhak mendapatkan THR.
Baca Juga: Bagaimana Cara Memberhentikan Karyawan
Hak THR atas Karyawan yang resign
Pertanyaan #1
Apakah Anda berhak atas THR jika pekerja berniat untuk mengundurkan diri dalam 10 hari sebelum hari raya?
Jawaban #1
Jika Anda sebagai pekerja tetap ingin mengundurkan diri dalam 10 hari sebelum Hari Raya, jadi lama waktu tersebut masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan Permenaker 4/1994, maka Anda berhak mendapatkan
THR sebesar satu bulan upah. Atau, jika karyawan ingin mengundurkan diri atau pindah kerja dalam waktu maksimum 30 hari sebelum Hari Raya, maka mereka tetap berhak mendapatkan THR.
Hal ini tidak berlaku bagi karyawan kontrak jika kontraknya telah berakhir atau mengundurkan diri. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan THR.
Pertanyaan #2
Bagaimana ketentuan pembagian THR bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum pembagian THR?
Jawaban #2
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Permenaker No. 6 tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja tetap yang sudah lebih dari satu tahun dan ingin mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum Hari Raya.
Jadi, jika pekerja atau buruh tetap yang mengajukan pengunduran diri 3 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan, tetapi terkena PHK sebelum 30 hari sebelum Hari Raya, maka pekerja atau buruh tersebut bisa mendapatkan THR.
Baca Juga: THR Cair Tepat Waku dengan Payroll Service
Pertanyaan #3
Bagaimana dengan pekerja atau buruh, terutama karyawan kontrak dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu?
Jawaban #3
Berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016 Pasal 7 ayat (3), pekerja atau buruh yang masa hubungan kerjanya berakhir atau habis kontrak berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, maka mereka tidak berhak mendapatkan uang THR.
Permenaker 4/1994 Pasal 6 ayat (2) berbunyi: โโKetentuan pada Pasal 6 ayat (1) tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaanโโ.
Nah, sebagai pengusaha, Anda bisa mengurus pembayaran THR atas karyawan yang akan resign. Dengan menggunakan jasa payroll outsourcing, anda dapat mengaturnya dengan mudah.
Semoga bermanfaat bagi para pembaca!