Aplikasi Gratis

Kalkulator PPh Badan (Pasal 25 / 29)

Hitung Pajak Penghasilan Badan secara akurat menggunakan tarif 22% atau fasilitas penurunan tarif Pasal 31E (11%) untuk UKM. Estimasi angsuran PPh Pasal 25 dan kalkulasi PPh Pasal 29 kurang/lebih bayar.

Data Penghasilan Badan

Rp

Total peredaran bruto menentukan kelayakan fasilitas Pasal 31E. Jika ≤ Rp 50 Miliar, badan berhak atas penurunan tarif.

Rp

PKP = Penghasilan Bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan sesuai Pasal 6 UU PPh.

Kredit Pajak (Pembayaran di Muka)

Rp

Total angsuran PPh 25 yang telah dibayarkan selama tahun pajak ini (12 bulan × angsuran bulanan).

Rp

PPh 22 yang dipotong oleh pihak lain (importir, bendahara pemerintah, dll.).

Rp

PPh 23 yang dipotong dari penghasilan badan (jasa, royalti, bunga, dll.).

Perhatian: Simulasi ini merupakan estimasi berdasarkan ketentuan umum PPh Badan. Penghasilan Kena Pajak (PKP) aktual harus dihitung dari laporan keuangan yang telah diaudit/dikoreksi fiskal. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk keperluan pelaporan SPT resmi.

Otomasi Perhitungan Pajak Badan Perusahaan Anda dengan LinovHR!

LinovHR Payroll & HRIS Software membantu perusahaan mengelola PPh 21 karyawan, angsuran PPh 25, dan pelaporan pajak secara terintegrasi. Jadwalkan demo gratis sekarang!