Inilah Cara Memindahkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cara mengaktifkan bpjs kesehatan dari perusahaan ke mandiri
Isi Artikel

Baru saja resign dari perusahaan? Tentunya ada beberapa hal yang perlu diketahui untuk dilakukan, salah satunya adalah mengetahui cara mengaktifkan BPJS kesehatan dari perusahaan ke mandiri.  Sebab, banyak karyawan yang memilih menggunakan BPJS kesehatan mandiri setelah resign.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa seperti yang sudah ditentukan oleh Pekerja Penerima Upah (PPU), perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS untuk menunjang kesehatan. Tidak berbeda dengan BPJS yang dimiliki oleh individu, yang membedakan BPJS kesehatan dari perusahaan hanyalah iurannya akan secara langsung dialihkan dari potongan gaji setiap bulannya. 

Tetapi, perlu diingat bahwa ada beberapa hal yang wajib disiapkan terlebih dahulu untuk memenuhi persyaratan pemindahan BPJS perusahaan ke BPJS Mandiri. Hal-hal tersebut meliputi:

 

  1. KTP serta Kartu Keluarga (KK) baik fotokopi maupun asli
  2. Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  3. surat pengunduran diri atau surat keterangan pindah kerja
  4. Mengisi formulir pindah kepesertaan
  5. Mengisi formulir untuk kesepakatan autodebet

 

Baca Juga: Apakah Benar Gaji PNS akan Dipotong Zakat 2,5%?

 

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

Untuk mengaktifkan kembali BPJS untuk kesehatan yang diberikan oleh perusahaan untuk individu, Anda dapat memindahkan BPJS yang diberikan oleh perusahaan itu ke mandiri untuk milik pribadi.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, bahwa memindahkan BPJS perusahaan ke Mandiri dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun offline.

 

Memindahkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Offline

Berikut ini adalah sederet langkah-langkah yang perlu dilakukan bila Anda hendak memindahkan BPJS kesehatan dari perusahaan ke mandiri dengan cara offline.

 

  1. Anda dapat mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang sudah disebutkan di atas sebelumnya
  2. Menunggu giliran dengan mengambil nomor antrian yang diberikan
  3. Jika ada petugas yang bertanya mengenai tujuan kedatang, Anda dapat menyampaikan bahwa Anda hendak memindahkan status kepesertaan
  4. Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) ke mandiri
  5. Menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas
  6. Setelah proses verifikasi, nomor atau kode virtual account akan diberikan oleh petugas dan kode tersebut Anda gunakan sebagai pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
  7. Anda diharuskan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
  8. Setelah itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan aktif lagi dan berubah menjadi BPJS Kesehatan Mandiri.

 

Baca Juga: Apa Bedanya Insentif dan Bonus? 

 

Memindahkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Secara Online

Bila langkah-langkah untuk memindahkan BPJS khusus untuk kesehatan ke Mandiri secara offline cukup menyulitkan Anda karena diharuskan untuk mengunjungi kantor BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu khawatir karena pemindahan BPJS untuk kesehatan perusahaan ke BPJS mandiri juga dapat dilakukan di rumah dengan online. 

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan bagi Anda untuk memindahkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke Mandiri secara online menggunakan aplikasi JKN.

 

  1. Unduh aplikasi JKN Mobile di handphone Anda
  2. Isi seluruh kolom data yang diminta dengan lengkap dan benar
  3. Setelah memasuki menu ‘Ubah Data Peserta’ Anda dapat memilih ‘Segmen Peserta’
  4. Ubah darat dari Pegawai Swasta yang merupakan status Anda sebelumnya di Segmen Peserta Saat Ini menjadi Pekerja Mandiri pada Segmen Peserta Tujuan.
  5. Klik selanjutnya dan ikuti langkah-langkah yang perlu dilakukan hingga selesai.
  6. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran iuran pertama untuk peserta mandiri.
  7. Status kepesertaan pun akan berpindah menjadi mandiri dan kembali aktif.

 

Sekarang Anda sudah tahu betapa mudahnya cara-cara untuk memindahkan dan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan perusahaan menjadi mandiri baik dengan cara online maupun offline, bukan? 

 

Manajemen Administrasi Karyawan Lebih Praktis Bersama LinovHR!

payroll

BPJS Kesehatan yang diberikan oleh perusahaan ke karyawannya merupakan hal yang kini sudah diwajibkan oleh pemerintah. Maka dari itu, penting bagi HRD untuk melakukan pendataan mengenai hal ini dengan secara teliti dan cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam hal administrasi.

Maka dari itu, sangat disarankan bagi perusahaan untuk menyerahkan pengelolaan BPJS Kesehatan karyawan kepada LinovHR yang sudah berpengalaman dalam menangani hal ini.

Melalui jasa payroll, LinovHR membantu perusahaan Anda dalam pengelolaan gaji, slip gaji, laporan penggajian, serta tentunya BPJS Kesehatan karyawan. Dengan begitu, perusahaan Anda bisa menggunakan waktu lebih efisien untuk berbagai tugas strategis.  

Demikian informasi mengenai cara mengaktifkan bpjs kesehatan dari perusahaan ke mandiri dengan cara offline serta online.

Dengan memenuhi persyaratan dan juga langkah-langkah yang sudah disampaikan, pastinya pemindahan dan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan milik Anda akan selesai dengan mudah dan juga cepat. Untuk informasi lebih lengkap mengenai jasa payroll outsourcing LinovHR, ketuk tautan berikut ini! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter