Inilah Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2022! Apakah Masih Sama?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Tarif BPJS Kesehatan
Isi Artikel

Banyak yang menanyakan mengenai tarif BPJS kesehatan terbaru, yakni di tahun 2022. Apakah tarifnya masih sama dengan tahun sebelumnya?

Seperti apa detail tarif BPJS Kesehatan terbaru? Mari simak penjelasannya!

 

Tarif BPJS Kesehatan 2022

Iuran atau tarif BPJS Kesehatan tahun 2022 ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Skema dan iurannya masih sama, mengacu pada perubahan terakhir yakni pada bulan Januari tahun 2021.

Pada tanggal 1 Januari 2021 lalu, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Penetapan kenaikan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Kenaikan tarif ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, tarif asuransi kesehatan karyawan dari pemerintah ini mengalami beberapa kali kenaikan.

Kenaikan tarif tersebut disebabkan karena pemerintah sudah tidak lagi memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan agar dapat menyesuaikan pada kebijakan fiskal APBN tahun 2021. 

Untuk melihat tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2021, simaklah rincian untuk masing-masing kategori!

 

1. Peserta Mandiri

Kenaikan tarif peserta mandiri yang harus dibayar masyarakat mulai tahun 2021 adalah:

  • kelas 1 Rp150.000 dengan pelayanan kamar kelas 1.
  • kelas 2 Rp100.000 dengan pelayanan kamar kelas 2.
  • Kelas 3 Rp42.000 dengan pelayanan kamar kelas 3. Tetapi, pemerintah akan tetap memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga bagi peserta kelas 3 akan tetap membayar iuran Rp35.000.

 

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh pemerintah. Sehingga tidak akan dikenakan tarif BPJS Kesehatan terbaru. 

3. PPU Pada Lembaga Pemerintah

Bagi para peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU yang di bawah lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah dan sejenisnya, iuran yang dibayar sebesar 5% dari gaji tiap bulannya dengan rincian 4% akan dibayar pemerintah dan 1% dibayar pribadi. Aturan ini masih sama dengan tahun sebelumnya. 

 

Baca Juga: Mengenal Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

 

4. PPU Pada BUMN, BUMD dan Swasta

Sama seperti PPU Lembaga pemerintah, tarif BPJS yang harus dibayar adalah 5% dari gaji per bulan dengan rincian 4% bantuan pemerintah dan 1% dibayar secara pribadi. 

 

5. Keluarga Tambahan PPU

Bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari 4 orang anak, ibu, ayah, dan mertua akan dikenakan tarif sebesar 1% dari upah tiap orang per bulannya.  

 

6. Veteran, Pahlawan Negara, dan Keluarga

Terakhir bagi para veteran, pahlawan negara, janda, duda, dan anak yatim piatu dari golongan ini, iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan tarif 5% dari 45% gaji pokok pegawai PNS golongan 3/A dengan masa waktu kerja 14 tahun. Iuran ini akan ditanggung oleh pemerintah.

 

Baca Juga: 5 Manfaat Wellness Program untuk Perusahaan

 

Untuk memudahkan dalam memahami penyesuaian tarif di 2021, di bawah ini adalah tabel yang merangkum kenaikan tarif BPJS Kesehatan 2021 dengan tarif di tahun sebelumnya. 

 

Tahun 2020 Tahun 2021
BPJS Mandiri Kelas I = Rp150.000
Kelas II = Rp100.000
Kelas III = Rp25.500
Kelas I = Rp150.000
Kelas II = Rp100.000
Kelas III = Rp42.000
Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Tidak mengalami kenaikan Tidak mengalami kenaikan
PPU Lembaga Pemerintah Tidak mengalami kenaikan Tidak mengalami kenaikan
PPU BUMN, BUMD, dan Swasta Tidak mengalami kenaikan Tidak mengalami kenaikan
Keluarga PPU Tidak mengalami kenaikan Tidak mengalami kenaikan
Veteran, Pahlawan Negara, dan Keluarga Tidak mengalami kenaikan Tidak mengalami kenaikan

 

Di lihat dari tabel di atas, sesungguhnya yang mengalami kenaikan di tahun 2021 adalah BPJS Kesehatan khusus peserta mandiri di kelas 3. Sementara untuk golongan yang lain tidak mengalami kenaikan. 

 

Contoh Ilustrasi Tarif BPJS Kesehatan 2021

Perhitungan tarif iuran bpjs kesehatan selalu berbeda pada setiap orang. Untuk memahami bagaimana skema kenaikan tarif BPJS, simak contoh di bawah ini! 

 

Peserta BPJS Mandiri

Pak Andi merupakan peserta BPJS mandiri dan sudah berkeluarga serta memiliki 2 orang anak. Jika pak Andi memilih BPJS Kesehatan kelas 3, maka iuran yang harus dibayar setiap anggota adalah Rp35.000. Sehingga perhitungan total biaya yang harus dibayar adalah:

 

Rp35.000 x 4 orang = Rp140.000

 

Sebelum terjadi kenaikan, maka setiap keluarga hanya membayar Rp102.000 setiap bulannya. Jadi dapat dilihat bahwa selisih kenaikan tarif dari tahun 2020 hingga 2021 sebesar Rp9.500 per anggota atau Rp38.000 untuk 1 orang keluarga.

 

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% Secara Online

 

Peserta dari Golongan PPU Lembaga Pemerintahan

Bapak Ihsan bekerja sebagai PNS dengan gaji per bulannya Rp5.000.000. Bapak Ihsan saat ini sudah berkeluarga dan memiliki 1 orang anak. Maka, jumlah iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar Bapak Ihsan adalah sebagai berikut:

  • Gaji perbulan : Rp5.000.000
  • Subsidi BPJS Kesehatan dari pemerintah : Rp5.000.000 x 4% = Rp200.000
  • Iuran pribadi BPJS Kesehatan yang wajib dibayar : Rp5.000.000 x 1% = Rp50.000

 

Total keseluruhan biaya yang harus dibayar Bapak Ihsan adalah sebagai berikut 

3 Orang (suami, istri, 1 orang anak) x Rp50.000 = Rp150.000

 

Baca Juga: Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari, Apa Saja Rinciannya?

 

Kesimpulan

Tahun 2022 ini, tarif BPJS kesehatan tidak mengalami perubahan, masih sama seperti tahun sebelumnya.

Penyesuaian tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2021 memang menuai pro dan kontra. Apalagi kenaikan tersebut disebabkan karena pemerintah sudah tidak lagi memberikan subsidi di tahun 2021.

Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan, jangan lupa untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 tiap bulannya, ya!

Sementara untuk HR dapat memanfaatkan Software Payroll LinovHR untuk mengelola BPJS Kesehatan untuk karyawan.

Komponen BPJS Kesehatan dalam payroll dapat terhitung secara otomatis melalui software payroll. HRD atau admin tinggal melakukan input data saja.

 

payroll

 

Tidak hanya mengelola data BPJS Kesehatan untuk karyawan, dengan LinovHR pengelolaan payroll, rekrutmen karyawan, jadwal kerja, pelatihan skill, hingga perfomance appraisal akan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.

Jadwalkan demo dengan LinovHR secara gratis!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter