Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyampaikan usulan atas wacana pemotongan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebesar 2,5%. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengetahui rencana ini.
Melansir dari laman berita CNN Indonesia, informasi demikian disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi. Selain memaparkan wacana ini, Hery juga telah menandatangani nota kesepahaman berupa kerjasama dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Pelaksanaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi zakat dalam lingkup nasional. Nantinya, Baznas bakal mendukung atas segala pengelolaan zakat tersebut.
Awal Wacana Pemotongan Gaji PNS untuk Pembayaran Zakat
Dalam laman berita detikcom, Ketua Baznas Noor Achmad menyatakan bahwa gagasan atas potongan gaji untuk zakat telah disampaikan kepada Jokowi sejak tahun lalu. Pada 24 Februari 2021, pun pihak Baznas telah bertemu secara langsung dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta.
Diharapkan, melalui kebijakan ini manfaatnya dapat langsung dinikmati oleh masyarakat. Pihak pengelola rencana ini pun akan memberikan akses informasi mengenai perolehan zakat secara lebih transparan.
Noor Achmad menjelaskan rencana atas pemotongan gaji PNS untuk zakat telah ada sejak penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014. Inpres ini memuat isi berupa optimalisasi pengumpulan dana zakat dari Instansi Pemerintahan, meliputi Kementerian, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemda, BUMN, dan BUMD.
Baca Juga: Tips Semangat Kerja Saat Puasa, Ternyata Mudah!
Walaupun telah memiliki dasar hukum yang jelas, wacana demikian tidak terlaksana secara maksimal. Maka dari itu, selang empat tahun dari penerbitan kebijakan ini mulai muncul kembali rencana atas penerapan ketentuan tersebut.
Namun, Noor Achmad juga menyatakan, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil saja yang terkena potongan gaji. Bila ada perusahaan swasta yang hendak melaksanakan kebijakan serupa, maka pihaknya bakal mendukung penuh penerapannya.
Melalui situs berita Sindonews.com, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan, tujuan utama pemerintah dalam mewacanakan potongan zakat lantaran potensi pelaksanaannya belum tergali dengan maksimal.
Yusuf berujar bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Jika zakat dapat dipergunakan dengan maksimal, dirinya yakin dana tersebut dapat menyelesaikan berbagai masalah sosial ekonomi di Indonesia. Salah satunya, ialah masalah kemiskinan.
Terlebih, semakin banyak warga negara yang mengalami dampak ekonomi atas pandemi Covid-19. Jadi, diharapkan wacana potongan gaji ini dapat membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Namun, Yusuf menekankan bahwa sebelum menerapkan pelaksanaan wacana ini, pemerintah perlu mengadakan sosialisasi secara masif. Selain itu, perlu dipaparkan secara jelas atas segala manfaat yang bakal diperoleh masyarakat luas dengan adanya ketentuan ini. Jadi, pemerintah tidak boleh melakukan sosialisasi dengan hanya berfokus pada seputar nominal jumlah potongan saja.
Baca Juga: Aturan dan Simulasi Perhitungan Pengurangan Pajak karena Zakat
Cara Pelaksanaan Wacana Potong Gaji PNS untuk Zakat
Ketua Baznas Noor Achmad menjelaskan, nantinya pelaksanaan wacana ini akan dilakukan secara wajib untuk PNS dengan syarat dan ketentuan berlaku. Lalu, untuk konsep pemotongan gaji, bakal terlaksana setiap bulan. Lalu, Instansi pemerintahan bakal menggunakan sistem payroll dalam menjalankan kebijakan ini.
Syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi dalam pemotongan gaji untuk zakat adalah PNS yang bersangkutan harus memiliki pendapatan setara 85 gram emas. Bila emas tersebut dikonversikan dalam satuan rupiah kurang lebih akan sebesar Rp 85 juta per tahun, atau Rp 7 juta per bulan.
“Kelola manajemen gaji pegawai di perusahaan Anda dengan menggunakan modul payroll dari Software LinovHR. Hubungi tim kami segera untuk menjadwalkan demo!”
Jadi, syarat dan ketentuan inilah yang jadi dasar utama dalam penentuan mana saja PNS yang bakal mengalami potong gaji sebesar 2,5%. Artinya, para PNS yang mempunyai gaji di bawah dari nominal Rp 7 juta per bulan, maka tidak diwajibkan. Selain itu, para PNS non-muslim pun tidak bakal terkena potongan gaji untuk zakat final 2,5%.
Melalui, kebijakan ini diharapkan segala pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan lebih baik, jelas, dan akuntabel. Hal tersebut lantaran selama ini masih banyak dana zakat yang digunakan untuk hal-hal yang negatif.
Baca Juga: 6 Tips untuk Lolos Seleksi Administrasi CPNS
Itulah penjelasan soal berita wacana pemotongan gaji PNS sebesar 2,5% untuk zakat. Diharapkan, kebijakan ini dapat terlaksana secara optimal agar seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh manfaatnya.