SPPKP Adalah: Pengertian, Format dan Cara Mendapatkannya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

sppkp
Isi Artikel

SKKP adalah dokumen penting sebagai salah satu pengusaha yang berkewajiban untuk membayar pajak. Untuk mengukuhkan diri sebagai Wajib Pajak badan usaha, perusahaan berhak mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Bagaimana sih cara mendapatkan SPPKP yang benar? Simak ulasan LinovHR di bawah ini! 

 

 

Apa itu SPPKP? 

SPPKP adalah singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

SPPKP menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008 adalah Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak KPP tertentu yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.

 

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Ketika perusahaan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ada beberapa kewajiban umum yang harus ditunaikan sebagai Wajib Pajak badan usaha. 

Apa saja kewajiban yang dimaksud? 

 

  1. Melaporkan usaha jika perusahaan mendapatkan pendapatan lebih dari 4,8 M dalam setahun;
  2. Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM untuk transaksi yang berhubungan dengan barang kena pajak jasa kena pajak; 
  3. Menyetorkan PPN jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan;
  4. Membayarkan PPnBM terutang yang dimiliki;
  5. melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN;
  6. Menerbitkan faktur pajak dari transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak. 

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan? Simak Pembahasan Ini!

 

Hak Pengusaha Kena Pajak

Setelah memahami kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda juga harus paham hak apa saja yang diterima jika anda berstatus sebagai PKP. Inilah hak-hak yang dimaksud: 

 

  1. Mengkreditkan pajak masukan atau pembelian dalam transaksi barang dan jasa kena pajak;
  2. Mengajukan restitusi atau pengajuan pengembalian pembayaran pajak berlebih jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran;
  3. Mendapatkan kompensasi kelebihan pajak berdasarkan laporan atau pembukuan yang telah disusun.

 

Syarat Mendapat Pengukuhan PKP

Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP dari Direktorat Jenderal Pajak. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? 

 

  1. Meraup pendapatan mencapai 4,8 M setahun;
  2. Melewati proses survey yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat pendaftaran;
  3. Melengkapi dokumen tertentu.

 

Dokumen Yang Diperlukan

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008, dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan skkp adalah sebagai berikut:

 

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing;
  • Surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.

 

2. Untuk Wajib Pajak Badan:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

 

3. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat pernyataan bermeterai dan salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

 

4. Untuk Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (joint operation)

  • Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation)
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

 

5. Dokumen-dokumen lain yang disiapkan:

  • Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
  • Foto ruangan / tempat usaha
  • Peta lokasi
  • Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
  • Daftar harta / invetaris kantor
  • Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
  • SPT Tahunan terakhir

 

Baca Juga: Taat Pajak dengan Mengenal Jenis Tarif Pajak

 

Cara Mendapatkan SPPKP

Selanjutnya, cara mendapatkan SPPKP adalah sebagai berikut:

 

  1. Unduh formulir pendaftaran PKP dari e-registration pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Lengkapi dokumen yang disyaratkan.
  3. Unggah dokumen softcopy e-registration atau Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  4. Setelah diajukan, tunggu 3-5 hari. Petugas akan melakukan survei atau verifikasi.
  5. Jika semua berjalan lancar dan disetujui, maka 1-2 hari sejak survei, perusahaan bisa mengambil SPPKP di KPP terdekat.
  6. Jika KPP belum menerima persyaratan dokumen dalam 10 hari kerja setelah pengajuan PKP, maka permohonan tersebut gugur. 

Atau kunjungi situs pajak disini untuk petunjuk lengkapnya.

 

Contoh Format SKKP

Untuk memperjelas pemahaman kamu mengenai SPPKP perusahaan, berikut ini kami lampirkan contoh format pengajuan skkp beserta petunjuk pengisiannya.

 

Contoh Format SPPKP
Contoh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 

Petunjuk Pengisian Form SKKP

Angka 1 : Diisi dengan kepala surat (kop).

Angka 2 : Diisi dengan nomor Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Angka 3 : Diisi dengan nama Pengusaha yang dikukuhkan se bagai PKP.

Angka 4 : Diisi dengan NPWP Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP.

Angka 5 : Diisi dengan tanggal Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal PKP melakukan pemindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan PKP melakukan perubahan data yang mengakibatkan penerbitan SPPKP di KPP Baru, bagian ini diisi dengan tanggal pengukuhan se bagai PKP di KPP Lama.

Angka 6 : Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun SPPKP diterbitkan.

Angka 7 : Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor. Dalam hal SPPKP diterbitkan di KP2KP, bagian ini diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala KP2KP.

 

Baca Juga: Surat Pernyataan Non PKP: Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya

 

Kelola PPh 21 Bersama Payroll Outsourcing LinovHR

 

payroll

 

Mengelola pajak tidaklah mudah. Perusahaan harus memecah fokus antara pengelolaan pajak dan fokus terhadap inti bisnis. Dalam hal ini, pajak PPh 21 adalah salah satu yang paling rumit. Sebab pemotongan PPh 21 dari gaji karyawan tidaklah sama antara satu karyawan dengan yang lain. 

Setelah mendapatkan SPPKP, percayakan pengelolaan pajak perusahaan Anda kepada LinovHR! Sebagai vendor payroll outsourcing terpercaya, LinovHR menyediakan jasa payroll yang dapat membantu perusahaan Anda menuntaskan pengelolaan pajak. Selain itu, LinovHR juga menyediakan konsultasi pajak untuk perusahaan Anda. 

Sehingga Anda tidak perlu lagi pusing mengelola payroll dan pajak dalam perusahaan. Hubungi LinovHR untuk penjelasan lebih lanjut! 

Tentang Penulis

Picture of Sukma Agustiani
Sukma Agustiani

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sukma Agustiani
Sukma Agustiani

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter