Surat Pernyataan Non PKP: Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

surat pernyataan non pkp
Isi Artikel

Surat pernyataan non PKP adalah surat yang dibuat untuk menyatakan diri sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak.

Seperti yang kita ketahui bersama, PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah mereka para  pengusaha yang telah memiliki keuntungan kotor dari usahanya telah melebihi 4,8 miliar rupiah setahun dan dinyatakan wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bagaimana dengan pengusaha kecil yang brutonya belum mencapai nilai tersebut?

Mereka tidak disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak. Akibatnya, mereka tidak perlu membayar PPN, tetapi tetap membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Jika Anda adalah pengusaha yang ingin mengetahui tentang surat pernyataan non PKP, Anda bisa membaca artikel LinovHR ini.

 

Fungsi dan Keuntungan Surat Pernyataan Non PKP

Fungsi surat pernyataan non PKP adalah untuk menunjukkan bahwa pengusaha bukanlah Pengusaha Kena Pajak.

Sehingga ketika ada pembeli yang meminta faktur pajak pada penjual, pengusaha kecil yang tidak termasuk PKP dapat memberikan surat ini.

Surat ini bisa menjadi pengganti faktur pajak yang diminta pembeli.

 

Baca Juga: Serba Serbi SPPKP dan Cara Mendapatkannya

 

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Non PKP

Tidak semua pengusaha bisa mengajukan surat keterangan non PKP. Berikut ini adalah kriteria pengusaha yang memenuhi syarat untuk membuat surat keterangan non PKP.

 

1. Merupakan Pengusaha Usaha Rumah Tangga

Pengusaha usaha rumah tangga atau usaha mikro adalah pengusaha yang usahanya mempunyai aset atau kekayaan bersih dengan nilai 50 juta rupiah. Per tahun, pengusaha mikro memperoleh omzet penjualan tidak lebih dari 300 juta rupiah.

 

2. Merupakan Pengusaha Usaha Kecil

Lebih besar dari pengusaha rumah tangga, pengusaha usaha kecil memiliki usaha dengan aset kekayaan sebesar 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah. Omzet yang dihasilkan pengusaha hingga dapat dikategorikan sebagai pengusaha kecil yaitu 300 juta rupiah hingga 2,5 miliar rupiah setahun. 

 

3. Merupakan Pengusaha Usaha Menengah

Pengusaha usaha menengah memiliki usaha yang lebih berkembang dari pengusaha rumah tangga dan pengusaha kecil. Dengan keuntungan penjualan per tahun di antara 2,5 miliar rupiah hingga 50 miliar rupiah, usaha menengah memiliki aset kekayaan sejumlah 500 juta rupiah sampai 10 miliar rupiah.

 

Cara Membuat Surat Pernyataan Non PKP

Agar surat pernyataan non PKP bisa dijadikan pengganti faktur pajak dalam transaksi dengan PKP, surat ini harus dibuat dengan cara formal dan legal. Pengusaha harus membubuhkan materai dan tanda tangan dari pimpinan perusahaan.

Sebenarnya, tidak ada format khusus dalam pembuatan surat keterangan non PKP. Namun jika Anda belum pernah membuat surat pernyataan ini sebelumnya, langkah membuat surat keterangan non PKP di bawah ini bisa membantu Anda.

 

1. Menulis Kop Surat

Langkah pertama adalah menulis kop surat resmi. Dalam kop surat tersebut, Anda bisa membubuhkan judul “Surat Pernyataan Non PKP”.

 

2. Menulis Pernyataan pemohon non-PKP

Sesudah itu, silakan mencantumkan pernyataan pemohon non-PKP.  Dengan menuliskan pernyataan “Dengan ini, yang bertanda tangan di bawah ini”.

 

3. Mencantumkan Informasi Pemohon

Di bawah kalimat “yang bertanda tangan di bawah ini”, cantumkan identitas pemohon non PKP. Contoh identitas yang dimaksud yaitu nama, jabatan, nama perusahaan, alamat perusahaan, dan NPWP.

 

4. Memberikan Penjelasan Tentang Non PKP

Setelah itu, berikan pernyataan terkait pemohon yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak. Sampaikan bahwa pemohon tidak bertanggung jawab terhadap penyerahan PPN dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak.

 

5. Mencantumkan Tempat dan Tanggal Pembuatan Surat

Sebelum surat ditutup, cantumkan tempat dan tanggal pembuatan surat.

 

6. Menempelkan Materai dan Menandatangani Surat

Sebagai penutup surat, jangan lupa membubuhkan nama terang di akhir surat. Di atas nama tersebut, sisakan tempat untuk menempel materai. Lalu, tanda tangani surat pernyataan non-PKP di atas materai.

 

Contoh Surat Pernyataan Non PKP

Masih kurang puas dengan penjelasan langkah-langkah di atas? Tenang, Anda bisa mencontoh surat pernyataan non-PKP di bawah ini:

 

SURAT PERNYATAAN NON PKP

 

Yang bertanda tangan di bawah ini,

 

Nama : Budi Susilo

Jabatan : CEO

Nama Perusahaan : PT. ABA ABA

Alamat Perusahaan : Jl. Mutiara No. 20 Tebet, Jakarta Selatan

 

dengan ini menyatakan bahwa kami bukan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerbitkan faktur pajak dalam penyerahan/penjualan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang kami lakukan dengan perusahaan Bapak/Ibu.

Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya dan agar dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya.

 

Jakarta, 20 Mei 2022

Pemberi Pernyataan

 

(Materai)

Budi Susilo

 

Itulah cara membuat surat pernyataan non PKP beserta contohnya. Setelah mengetahui hal ini, semoga Anda tak lagi bingung ketika ada pembeli yang meminta faktur pajak. Sebab, Anda bisa memberikan surat keterangan non PKP sebagai pengganti.

Namun sebelum membuat surat keterangan non PKP, pastikan Anda telah memenuhi kriteria Non Pengusaha Kena Pajak. Jangan sampai Anda mengalami masalah perpajakan karena ketidaktahuan dan ketidaktelitian.

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter