Surat pernyataan non PKP adalah surat yang dibuat untuk menyatakan diri sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak.
Seperti yang kita ketahui bersama, PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah mereka paraย pengusaha yang telah memiliki keuntungan kotor dari usahanya telah melebihi 4,8 miliar rupiah setahun dan dinyatakan wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bagaimana dengan pengusaha kecil yang brutonya belum mencapai nilai tersebut?
Mereka tidak disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak. Akibatnya, mereka tidak perlu membayar PPN, tetapi tetap membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Jika Anda adalah pengusaha yang ingin mengetahui tentang surat pernyataan non PKP, Anda bisa membaca artikel LinovHR ini.
Fungsi dan Keuntungan Surat Pernyataan Non PKP
Fungsi surat pernyataan non PKP adalah untuk menunjukkan bahwa pengusaha bukanlah Pengusaha Kena Pajak.
Sehingga ketika ada pembeli yang meminta faktur pajak pada penjual, pengusaha kecil yang tidak termasuk PKP dapat memberikan surat ini.
Surat ini bisa menjadi pengganti faktur pajak yang diminta pembeli.
Baca Juga: Serba Serbi SPPKP dan Cara Mendapatkannya
Syarat Pengajuan Surat Keterangan Non PKP
Tidak semua pengusaha bisa mengajukan surat keterangan non PKP. Berikut ini adalah kriteria pengusaha yang memenuhi syarat untuk membuat surat keterangan non PKP.
1. Merupakan Pengusaha Usaha Rumah Tangga
Pengusaha usaha rumah tangga atau usaha mikro adalah pengusaha yang usahanya mempunyai aset atau kekayaan bersih dengan nilai 50 juta rupiah. Per tahun, pengusaha mikro memperoleh omzet penjualan tidak lebih dari 300 juta rupiah.
2. Merupakan Pengusaha Usaha Kecil
Lebih besar dari pengusaha rumah tangga, pengusaha usaha kecil memiliki usaha dengan aset kekayaan sebesar 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah. Omzet yang dihasilkan pengusaha hingga dapat dikategorikan sebagai pengusaha kecil yaitu 300 juta rupiah hingga 2,5 miliar rupiah setahun.ย
3. Merupakan Pengusaha Usaha Menengah
Pengusaha usaha menengah memiliki usaha yang lebih berkembang dari pengusaha rumah tangga dan pengusaha kecil. Dengan keuntungan penjualan per tahun di antara 2,5 miliar rupiah hingga 50 miliar rupiah, usaha menengah memiliki aset kekayaan sejumlah 500 juta rupiah sampai 10 miliar rupiah.
Cara Membuat Surat Pernyataan Non PKP
Agar surat pernyataan non PKP bisa dijadikan pengganti faktur pajak dalam transaksi dengan PKP, surat ini harus dibuat dengan cara formal dan legal. Pengusaha harus membubuhkan materai dan tanda tangan dari pimpinan perusahaan.
Sebenarnya, tidak ada format khusus dalam pembuatan surat keterangan non PKP. Namun jika Anda belum pernah membuat surat pernyataan ini sebelumnya, langkah membuat surat keterangan non PKP di bawah ini bisa membantu Anda.
1. Menulis Kop Surat
Langkah pertama adalah menulis kop surat resmi. Dalam kop surat tersebut, Anda bisa membubuhkan judul โSurat Pernyataan Non PKPโ.
2. Menulis Pernyataan pemohon non-PKP
Sesudah itu, silakan mencantumkan pernyataan pemohon non-PKP.ย Dengan menuliskan pernyataan โDengan ini, yang bertanda tangan di bawah iniโ.
3. Mencantumkan Informasi Pemohon
Di bawah kalimat โyang bertanda tangan di bawah iniโ, cantumkan identitas pemohon non PKP. Contoh identitas yang dimaksud yaitu nama, jabatan, nama perusahaan, alamat perusahaan, dan NPWP.
4. Memberikan Penjelasan Tentang Non PKP
Setelah itu, berikan pernyataan terkait pemohon yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak. Sampaikan bahwa pemohon tidak bertanggung jawab terhadap penyerahan PPN dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak.
5. Mencantumkan Tempat dan Tanggal Pembuatan Surat
Sebelum surat ditutup, cantumkan tempat dan tanggal pembuatan surat.
6. Menempelkan Materai dan Menandatangani Surat
Sebagai penutup surat, jangan lupa membubuhkan nama terang di akhir surat. Di atas nama tersebut, sisakan tempat untuk menempel materai. Lalu, tanda tangani surat pernyataan non-PKP di atas materai.
Contoh Surat Pernyataan Non PKP
Masih kurang puas dengan penjelasan langkah-langkah di atas? Tenang, Anda bisa mencontoh surat pernyataan non-PKP di bawah ini:
SURAT PERNYATAAN NON PKP
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Budi Susilo
Jabatan : CEO
Nama Perusahaan : PT. ABA ABA
Alamat Perusahaan : Jl. Mutiara No. 20 Tebet, Jakarta Selatan
dengan ini menyatakan bahwa kami bukan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerbitkan faktur pajak dalam penyerahan/penjualan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang kami lakukan dengan perusahaan Bapak/Ibu.
Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya dan agar dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Mei 2022
Pemberi Pernyataan
(Materai)
Budi Susilo
Itulah cara membuat surat pernyataan non PKP beserta contohnya. Setelah mengetahui hal ini, semoga Anda tak lagi bingung ketika ada pembeli yang meminta faktur pajak.ย Sebab, Anda bisa memberikan surat keterangan non PKP sebagai pengganti.
Namun sebelum membuat surat keterangan non PKP, pastikan Anda telah memenuhi kriteria Non Pengusaha Kena Pajak. Jangan sampai Anda mengalami masalah perpajakan karena ketidaktahuan dan ketidaktelitian.