PPh Atas Komisi Penjualan: Pengertian dan Cara Menghitungnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pph 21 atas komisi penjualan
Isi Artikel

Bagi Anda yang bekerja sebagai sales mungkin sudah tidak asing lagi dengan PPh atas komisi penjualan. Hal ini sebenarnya lumrah pada transaksi jual beli yang melibatkan pihak ketiga.

Pemungutan pajak ini berlaku ketika pihak ketiga dalam transaksi jual beli mendapatkan komisi yang jumlahnya melebihi ketentuan yang sudah diatur.

Namun, apabila komisi atas penjualan tersebut terlalu besar, maka si perantara atau pihak ketiga tersebut dapat mengajukan PPh 25 untuk meringankan pajaknya.

Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui apa itu PPh 21 atas komisi penjualan serta bagaimana cara menghitungnya.

Simak ulasan LinovHR berikut ini!

 

Apa Itu PPh Atas Komisi Penjualan?

Pada dasarnya, PPh atas komisi penjualan merupakan pajak komisi penjualan yang harus dibayarkan oleh perantara atau pihak ketiga dalam transaksi jual beli.

Perhitungannya pun menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 jika perantara merupakan orang pribadi.

Namun, berbeda ketika perantara dari jual beli tersebut merupakan suatu badan, maka menggunakan PPh Pasal 23.

Menurut regulasi yang ada, perantara perdagangan dapat dikenakan pajak PPh atas komisi penjualan dari penghasilan yang mereka dapatkan saat melakukan jual beli.

Umumnya, ini sering terjadi dalam perantara yang menjualkan properti, kendaraan, dan lain-lain. Atas transaksi perdagangan yang dilakukan antara penjual dan pembeli, seorang atau badan perantara mendapatkan nilai ekonomi darinya. Hal ini yang melandaskan wajib pajak untuk dikenakan PPh komisi penjualan.

 

Baca Juga: Penjelasan Pajak Terutang PPh Badan

 

Aspek Pajak Atas Komisi Penjualan

Dalam pemungutan pajak atas komisi penjualan, terdapat beberapa aspek pajak yang perlu diperhatikan baik oleh pribadi maupun badan yang menjadi pihak perantara.

Aspek-aspek ini menentukan besaran pajak dan cara penghitungan yang nantinya akan dilakukan.

 

1. PPh Pasal 21

Salah satu aspek pajak yang perlu diperhatikan atas komisi penjualan orang pribadi yaitu PPh Pasal 21. Hal ini telah diatur melalui Undang-Undang Pasal 17 Ayat 1. 

Namun, terdapat pengecualian yang ditetapkan dimana PPh atas komisi penjualan lebih dari Rp 50 juta dikenakan tarif 5% bagi perantara yang memiliki NPWP. Sedangkan perantara yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 6%.

 

2. PPh Pasal 23

Bagi wajib pajak berbentuk badan usaha maka akan dikenakan pajak atas komisi penjualan sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 23.

Besaran tarif yang dikenakan adalah 2% dari jumlah penghasilan bruto untuk perantara yang memiliki NPWP. Sedangkan bagi perantara yang tidak memiliki NPWP besaran tarifnya yaitu 4%.

 

3. PP/No. 23/Tahun 2018

Selain PPh Pasal 23, bagi perantara yang merupakan badan usaha besaran pajak diatur pula dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018.

Pajak atas komisi penjualan badan sebesar 0,5% dengan syarat tertentu yaitu penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.

 

Baca Juga: Ternyata Segini Denda Jika Telat Bayar Pajak PPh 21

 

Cara Perhitungan PPh 21 Atas Komisi Penjualan Pegawai Tetap

Secara umum perhitungan PPh 21 atas komisi penjualan pegawai tetap tidak jauh berbeda dengan perhitungan PPh 21 pegawai tetap biasa. Namun, Anda perlu memperhatikan beberapa hal.

Penghasilan dari gaji pokok harus ditambah dengan komisi dari penjualan yang dilakukan serta bonus-bonus (jika ada). Kemudian dikurangi dengan pengurangan-pengurangan seperti biaya jabatan, iuran-iuran, dan lainnya.

Baru setelah itu dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan baru dikali dengan besaran tarif pajak sesuai aturan.

Berikut contohnya:

Susi bekerja sebagai agen real estat dan mendapatkan komisi atas penjualan properti. Ia telah menjual sebuah rumah senilai Rp800 juta dan akan menerima komisi sebesar 3% dari harga jual rumah tersebut. Bagaimana perhitungan PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Susi?

 

1. Besaran Komisi Penjualan

Komisi penjualan yang akan diterima oleh Susi adalah 3% dari harga jual rumah, yaitu:

Komisi = Rp800 juta x 3% = Rp24 juta

 

2. Perhitungan PPh 21

 

1). Tarif PPh Pasal 21:

Dalam contoh ini, kita akan menggunakan tarif PPh Pasal 21 sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun tersebut. Misalkan tarifnya adalah 10% untuk kesederhanaan:

 

2). Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto adalah total komisi yang diterima Susi sebelum pajak. Dalam kasus ini, Penghasilan Bruto adalah Rp24 juta.

 

3) Pengurang PPh (jika ada)

Jika Susi memiliki pengurang PPh yang sah, misalnya karena memiliki NPWP dan biaya operasional yang dapat dikurangkan, maka pengurang tersebut akan diterapkan di sini.  Namun, dalam contoh ini, kita tidak memiliki pengurang PPh.

 

4) PPh 21 yang terutang

Sekarang kita dapat menghitung PPh 21 yang terutang:

PPh 21 Terutang = (10% x Rp24.000.000) – 0 PPh 21 Terutang = Rp2.400.000

Jadi, Susi harus membayar PPh 21 sebesar Rp2.400.000 sebagai pajak atas komisi penjualannya sebesar Rp24 juta.

 

Konsultasikan Segala Urusan Pajak dengan Payroll Outsourcing LinovHR

 

payroll

 

Perhitungan perpajakan memang bukan merupakan hal yang mudah. Apalagi, dengan regulasi yang berubah-ubah, tentu akan membingungkan Anda yang tidak terbiasa mengurus perpajakan.

Namun, Anda bisa menggunakan jasa konsultasi pajak untuk mengelola perhitungan pajak Anda.

Salah satunya adalah konsultasi pajak dari Payroll service LinovHR. Tim expert payroll service LinovHR siap membantu Anda dalam perhitungan segala jenis perpajakan seperti PPh 21, PPh 23, dan PPh 25 sesuai regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia.

Perhitungan pajak Anda akan diberikan secara transparan dan akurat. Tentu ini akan sangat memudahkan Anda. Tidak ada lagi kepusingan mengurus pembayaran dan segala dokumen perpajakan. Tentu ini akan sangat membantu baik untuk kebutuhan individu atau juga badan.

Payroll outsourcing LinovHR juga telah terintegrasi online sehingga Anda dapat memperbarui dan mengakses data secara up to date dimana saja.

Saatnya serahkan urusan perpajakan dan payroll perusahaan Anda dengan Payroll Service Jakarta dari LinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter