Saat ini, banyak masyarakat Indonesia terutama bagi para pekerja yang menanyakan apakah tahun ini pemerintah Indonesia menetapkan cuti natal dan tahun baru 2023?ย
Seperti yang Anda ketahui, libur peringatan Hari Raya Natal 2022 jatuh pada tanggal 25 Desember 2022 yang bertepatan pada hari Minggu.
Hal ini memiliki arti bahwa Hari Raya Natal 2022 dirayakan pada hari weekend, bukan weekdays. Maka artinya tidak ada hari libur tambahan untuk para pekerja.
Lalu apakah pemerintah Indonesia mengeluarkan ketetapan mengenai cuti nataru bagi para karyawan? Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal tersebut, simak penjelasan artikel LinovHR berikut ini!
Kapan Cuti Natal dan Tahun Baru 2023?
Apakah cuti natal 2022 ada? Jadwal mengenai cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sebenarnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Keputusan SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Merujuk pada SKB 3 Menteri tersebut, cuti Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ditiadakan pada tahun ini. Hal tersebut didasarkan karena Hari Natal 2022 jatuh pada hari Minggu yang artinya para pekerja maupun masyarakat tidak mendapatkan tambahan hari libur pada hari kerja.
Cuti bersama Tahun Baru 2023 juga ditiadakan oleh pemerintah, dikarenakan peringatan Tahun Baru 2023 jatuh pada hari Minggu, 1 Januari 2023. Pada tanggal 2 Januari 2023, para pekerja langsung masuk kerja seperti biasa tanpa libur tambahan.
Lalu, apakah karyawan swasta boleh cuti nataru? Sesuai dengan peraturan tersebut, baik karyawan swasta maupun PNS boleh melakukan cuti nataru sesuai dengan ketetapan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah dan Cuti di Kalender 2023
Cuti Nataru Khusus Provinsi
Walaupun pemerintah Indonesia sudah menetapkan bahwa pada tahun 2022 tidak mengadakan cuti nataru, namun terdapat beberapa provinsi yang memberikan cuti tambahan bagi para pekerjanya. Di antaranya adalah sebagai berikut.
-
Bali
Mengutip melalui JDIH Pemerintah Provinsi Bali, sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia, Provinsi Bali tidak memberikan cuti tambahan kepada pekerja.
Namun, pada tanggal 3 sampai 5 Januari 2023, Provinsi Bali memberikan cuti Hari Raya Suci Galungan kepada masyarakatnya yang berdekatan dengan hari libur nataru.
-
Papua Barat
Selanjutnya adalah Provinsi Papua Barat yang memberikan peraturan mengenai penambahan pada libur Natal pada tahun 2022 sebanyak tiga hari terhitung mulai tanggal 24 sampai 26 Desember 2022.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Barat Nomor 850 /023652021 tentang Hari-hari Libur Nasional, Fakultatif dan Cuti Bersama Tahun 2023.
-
NTT
Mengingat masyarakat NTT mayoritas beragama Kristen, Pemprov NTT juga mengeluarkan ketentuan mengenai cuti nataru 2022, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : BKD.840/85/BID.IV-Kesra/2022 Tentang penetapan hari libur di luar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Sesuai dengan surat edaran tersebut maka Pemprov NTT menetapkan cuti bersama, sebagai berikut:
- 23 Desember 2022 hari Jumat untuk persiapan Gereja Natal
- 26 Desember 2022 hari Senin untuk Gereja Natal
- 30 Desember 2022 hari Jumat untuk Gereja persiapan akhir tahun.
Ketentuan cuti ini tidak berlaku untuk Perangkat Daerah pengelola anggaran dan penanggung jawab serta pengelola keuangan pada masing-masing perangkat daerah dan yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga:ย Kalender 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Apakah Ada Pembatasan Cuti Nataru?
Lantas, apakah pemerintah Indonesia pada tahun ini memberikan batasan kepada masyarakat mengenai cuti nataru? Tidak seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2022, pemerintah Indonesia tidak memberikan batasan mobilitas kepada masyarakat Indonesia.
Artinya, pemerintah membolehkan para masyarakat dan juga para pekerja untuk melakukan liburan dan mudik sesuai dengan ketentuan mengenai libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bahkan, Menko PMK mengizinkan karyawan yang ingin mengambil cuti pada tanggal 26 Desember 2022 bagi para karyawan.
Cara HR Mengelola Cuti Karyawan di Musim Liburan
Jika Anda adalah seorang HR, maka sudah seharusnya bagi Anda untuk mengelola cuti karyawan terutama pada musim liburan seperti saat ini.
Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan dalam mengelola cuti karyawan pada musim liburan:
- Membuat kebijakan mengenai cuti liburan dan mengkomunikasikannya kepada para karyawan
- Menetapkan batas waktu kapan karyawan harus mengirimkan pengajuan cuti mereka
- Memprioritaskan permintaan, seperti karyawan yang pertama kali mengirimkan permintaan maka akan pertama untuk dilayani
- Memperjelas kebutuhan organisasi pada saat itu
- Bersikap fleksibel dengan mengatur jadwal dan membiarkan karyawan untuk melakukan pertukaran shift dengan rekan kerja mereka
Karyawan Bisa Mengajukan Cuti Nataru dengan Aplikasi Absensi Online LinovHRย
Sebagai seorang HR, tentu Anda akan berurusan dengan pengajuan cuti yang dilakukan oleh karyawan. Terutama pada akhir tahun, pasti ada banyak karyawan yang sengaja menabung sisa cutinya untuk digunakan saat Natal dan tahun baru.
Jika perusahaan Anda masih mengelola cuti karyawan secara manual, tentu Anda akan merasa kesulitan dengan data-data yang ada dan akan memungkinkan terjadinya kesalahan seperti human error.
Selain itu, pengajuan cuti secara manual pun kurang efektif dan proses yang sangat panjang dan memakan waktu.
Untuk menangani hal ini, perusahaan dapat beralih dengan menggunakan sebuah aplikasi yang dapat melakukan pengelolaan cuti karyawan secara efektif dan efisien.
Aplikasi terbaik yang dapat Anda gunakan adalah Aplikasi Absensi Online LinovHR. Melalui aplikasi ini, perusahaan dapat memberikan kemudahan baik kepada HR maupun kepada karyawan yang dimilikinya.
Bukan hanya mendukung perusahaan dalam proses absen yang lebih mudah, aplikasi absen LinovHR juga menunjang kemudahan pengajuan cuti karena berbasis ESS.
Di dalam aplikasi absen LinovHR terdapat fitur Request, di mana fitur ini memungkinkan karyawan mengajukan cuti, izin, lembur, dan reimburse secara mandiri.
Dengan menggunakan aplikasi LinovHR, maka karyawan dapat melakukan pengajuan cuti secara mudah, contohnya seperti cuti Natal dan Tahun Baru 2023.
Tertarik dengan kemudahan Aplikasi Absensi Online LinovHR? Segera gunakan sekarang juga!