Sejak awal tahun 2020 masyarakat Indonesia dan dunia menghadapi berbagai tantangan dan cobaan. Pandemi COVID-19 membuat banyak perusahaan harus menyesuaikan diri dengan jam kerja dan kepadatan ruang kantor guna mengurangi efek COVID-19.
Banyak perusahaan akhirnya menetapkan Work From Home (WFH) sehingga karyawan dapat bekerja di rumah. Namun, hal itu berpengaruh dengan daftar libur dan cuti 2020 serta daftar libur nasional 2021.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat tidak terasa akan memasuki penghujung tahun 2020. Artinya kita semua akan memasuki lembaran baru pada tahun 2021.
Semua orang berharap dengan bergantinya tahun akan muncul harapan dan semangat baru untuk kehidupan lebih baik lagi. Anda pasti berpikir dalam hati ketika membayangkan tahun 2021, “kapan ya waktu liburan di tahun 2021?”.
Akhirnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama 2021 dan libur nasional 2021. Ketetapan cuti bersama telah disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Surat Keputusan Bersama tersebut sudah disetujui dan ditandatangani oleh beberapa orang Menteri yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PAN-RB diwakilkan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
“Terdapat sedikit perubahan dari tanggal cuti yang telah direncanakan,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy ketika beliau memimpin rapat tingkat menteri terkait penetapan dan penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 (11/9/2020). Rapat tersebut digelar secara virtual seperti keterangan tertulis dari Kemenko PMK.
Apabila dihitung, jumlah cuti bersama dan libur nasional 2021 ada 23 hari. Ketetapan mengenai jadwal cuti bersama dari pemerintah diharapkan menjadi acuan bersama. Baik itu diberlakukan bagi pihak swasta maupun pihak pemerintah.
Baca Juga: Benarkah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Daftar Libur Nasional 2021
Dulunya, jadwal libur bersama selalu dinantikan banyak pihak. Banyak karyawan memanfaatkan waktu libur untuk istirahat sejenak dari kepadatan dunia kerja. Berikut daftar libur nasional 2021. Catat ya supaya tidak ketinggalan!
- 1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret : Tahun Baru Nyepi 1943 Saka
- 2 April : Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 13 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei : Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: 7 Cara Agar Semangat Kembali Pasca Liburan
Daftar Cuti Bersama Tahun 2021
Pandemi COVID-19 mengubah banyak hal, termasuk cuti di tahun 2020. Penetapan cuti bersama tahun 2021 tidak ditetapkan secara asal-asalan. Para menteri menimbang berbagai hal dan kemungkinan yang terjadi pada tahun 2021 mendatang. Penetapan cuti bersama dan libur juga mengalami perubahan sebelumnya.
Terutama pada hari libur lebaran atau Idul Fitri semula direncanakan mulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021. Setelah dilakukan rapat penetapan tanggal tersebut bergeser mulai dari tanggal 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.
Untuk cuti bersama dalam perayaan natal juga mengalami penambahan. Awalnya cuti natal hanya tanggal 24 Desember saja, tetapi berganti hingga tanggal 27 Desember 2021. Untuk lebih jelasnya, berikut daftar cuti bersama 2021:
- Idul Fitri sebanyak 4 hari, yakni 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021
- Natal sebanyak 3 hari, yaitu 24, 25, hingga 27 Desember 2021
Itulah daftar cuti bersama dan libur nasional 2021 yang bisa Anda manfaatkan untuk menyusun jadwal di tahun 2021. Harap diingat bahwa pandemi COVID-19 belum usai. Jadi, pastikan bahwa Anda tetap menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak aman dimana pun berada, ya!