Perbedaan e-Form dan e-Filling, Wajib Pajak Perlu Tahu!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

eForm
Isi Artikel

Sebagai Wajib Pajak yang sering berkutat dengan perpajakan, Anda pasti pernah mendengar istilah e Form yang ciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak.

Adanya layanan ini diharapkan mampu mendorong supaya para Wajib Pajak rutin melaporkan pajak mereka.

Namun, ada juga yang dinamakan dengan e-filling.

Apa perbedaan antara  e-Form dan eFiling?

 

Apa Artinya E-Form?

Sederhananya, e-Form adalah formulir elektronik semi online yang digunakan untuk pelaporan SPT. Formulir SPT e-form dapat digunakan untuk mengisi ruas-ruas yang tersedia pada formulas SPT dengan file berekstensi .XFDL yang dapat diakses bagi sistem operasi Windows dan MacOS.

Tak hanya untuk mengisi saja,  Anda juga dapat menyampaikan SPT secara elektronik melalui sistem DJP online tersebut.

Tetapi, wajib pajak orang pribadi pengusaha dan wajib pajak orang pribadi karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta setahun sajalah yang dapat menggunakan fasilitas eform. 

 

e-Filling dan E Form
e-Filling dan E Form Sumber Gambar: pajak86.com

 

Apa Itu e-Filling?

Sementara itu e-Filing adalah penyedia layanan SPT elektronik atau Application Service Provider (ASP), atau juga bisa dianggap sebagai cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, banyak wajib pajak yang sudah beralih menggunakan aplikasi e-filing saat melapor pajaknya karena lapor pajak secara online ini terbilang lebih aman dan bersifat rahasia.

Perlu diingat, wajib pajak harus sudah mengantongi EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk daftar dalam sistem DJP online sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.

 

Baca Juga: Penghasilan Dokter Dikenakan Pajak? Simak Contoh Perhitungannya Berikut! 

 

Apa Bedanya e-Form dengan e-Filling?

Setelah mengetahui pemahaman tentang e-form dan e-filling, dapat disimpulkan bahwa perbedaan e-form dengan e-filling terletak pada prosedur pengaplikasiannya. Wajib pajak bisa memiliki simpanan file SPT, dengan adanya menu PRINT SPT dan SAVE ke komputer pada e-form.

Kemudahan seperti ini tidak dapat dilakukan dengan e-filing karena database SPT Tahunan milik wajib pajak hanya tersedia pada aplikasi e-filing, di mana wajib pajak dapat mendapatkan kemudahan saat mengisi SPT pada tahun-tahun selanjutnya dengan memiliki kumpulan file SPT. 

Koneksi internet yang dibutuhkan saat penggunaan e-form hanya untuk mengunduh form dan mengunggah SPT ke server DJP dan penggunaan e-form juga membuat Wajib Pajak tidak bergantung dengan situs DJP Online. 

 

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan e-form?

Melalui Application Service Provider (ASP) atau website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronic, layanan e-filing pajak dapat diakses dengan mudah. Berikut 3 jenis golongan yang bisa menggunakan e-form.

 

Golongan 1770 S atau 1770 SS

Kriteria penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja yang didapat dari dalam negeri atau dikenakan PPh Final atau bersifat final dapat digunakan oleh pengguna formulir 1770S atau 1770SS dengan 

 

Golongan 1770

Khusus bagi wajib pajak penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, orang pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya adalah golongan 1770 sebagai pengguna formulir 1770.

 

Golongan 1771

Wajib pajak yang melaporkan SPT badan atau wajib pajak pengguna formulir 1771, dapat menggunakan fasilitas e-Filing ini untuk melaporkan pajaknya. 

 

Baca Juga: Simak dan Pahami Tarif Pajak Jasa konsultan Perorangan!

 

Kelebihan e-Form Dibanding e-Filling

Meski e-form dan e-filling merupakan fasilitas dari DJP yang sama-sama menggunakan sistem online, namun e-form memiliki beberapa kelebihan dibanding e-filing.

Menu “print” SPT dan “save” ke komputer pada e-form akan membuat Anda memiliki simpanan file SPT yang dapat dikumpul dan mempermudah pengisian SPT pada tahun-tahun selanjutnya.

Hal ini tidak bisa dilakukan pada e-filling karena database SPT hanya tersedia di situs e-filling.

Dengan e-form, Anda juga tidak perlu bergantung dengan situs DJP online karena koneksi internet dibutuhkan hanya untuk mengunduh form dan mengunggah SPT ke server DJP.

 

payroll

 

Kesimpulan

Wajib pajak memang harus memahami perbedaan antara aplikasi e-Form dan e-Filing untuk lapor SPT secara online untuk mempermudah pelaporan pajak.

DJP pun telah berupaya untuk meningkatkan pelayanan Wajib Pajak melalui kedua aplikasi tersebut, dengan fasilitas pelaporan pajak berbasis online yang digunakan dengan mudah oleh siapa saja, dapat dimanfaatkan untuk melaporkan pajak kapan dan di mana pun.

Karena itu, jangan ragu untuk menggunakan fasilitas yang diberikan dan mari  menjadi pribadi yang lebih taat pajak! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter