Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh21) Dokter

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pajak penghasilan dokter
Isi Artikel

Pajak penghasilan merupakan salah satu komponen yang harus dibayarkan baik oleh perusahaan maupun perorangan dari jumlah penghasilan yang didapat. Bagaimana dengan pajak penghasilan dokter? Apakah dokter juga merupakan Wajib Pajak yang terkena pajak penghasilan dari keahliannya?

Iya tentu, dokter juga termasuk wajib pajak yang harus membayar pajak.

Berikut ini adalah pembahasan LinovHR mengenai pajak dokter, dari cara perhitungan hingga contoh perhitungan pajaknya.

 

 

Sumber Dana Penghasilan Dokter

Untuk menjadi seorang dokter Anda harus belajar dan menempuh pendidikan khusus dan mempunya gelar dalam bidang kedokteran. Nah, dari keahliannya inilah dokter mendapat penghasilan. 

Apakah pajak penghasilan dokter hanya dari satu sumber saja? Tentu tidak. Umumnya dokter memiliki beberapa sumber penghasilan yang berupa:

  1. Penghasilan dari buka praktik sendiri
  2. Penghasilan sebagai tenaga ahli atau profesional berupa komisi, fee, maupun imbalan lainnya 
  3. Penghasilan sebagai anggota atau peserta kegiatan yang mendapatkan uang saki
  4. Penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit sebagai pegawai tetap PNS, tunjangan karyawan berupa gaji dan tunjangan lain
  5. Penghasilan yang diterima dari penghargaan-penghargaan 
  6. Penghasilan diluar pekerjaan yang terkait dengan bidang kedokterannya

 

Baca Juga: Besaran Gaji Dokter di Indonesia

 

Ketentuan Perhitungan Pajak Penghasilan Dokter

Pajak penghasilan dokter dikenakan PPh pasal 21 atau PPh 21 dokter. Tarif PPh 21 dokter sendiri ada ketentuannya. Berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a dari UU PPh terkena tarif berlapis berikut:

 

Penghasilan Dokter Pengenaan Tarif
Kisaran Rp. 0 – Rp. 60.000.000 5%
Rp. 60.000.000 – Rp. 250.000.000 15%
Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 25%
Rp. 500.000.000 – Rp. 5.000.000.000 30%
Lebih dari Rp. 5. 000.000.000 35%

 

Tarif dikalikan Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPH Pasal 21 yang ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto. 

Sedangkan menurut PP No. 80 Tahun 2010 pada pasal 4 dijelaskan tarif berdasarkan golongan yaitu: 

 

Kategori Golongan  Pengenaan Tarif
PNS Golongan I dan II 0%
PNS Golongan III  5%
PNS Golongan IV 15%

 

Khusus untuk penghasilan berupa uang lembur, honorarium, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain yang bersumber dari APBN atau APBD serta yang menerimanya adalah PNS. 

 

Baca Juga: Wajib Dipahami, Panduan Lengkap Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Dokter

Bagaimana perhitungan pajak penghasilan dokter? Berikut contoh perhitungan pajak penghasilan dokter dengan PPh 21: 

 

  • Dr. Brian merupakan pegawai tetap di RS Tebet Raya dan menerima gaji tunjangan tetap sebesar Rp 12.000.000. Ia telah menikah dan punya satu orang anak (K/1). Maka penghitungan pajak penghasilannya, yaitu:

 

Penghasilan bruto setahun:

= 12 x Rp 12.000.000 

= Rp 144.000.000

 

Pengurangan:

Biaya jabatan 5% (maks. Rp 6.000.000)

= Rp 6.000.000

 

Penghasilan neto setahun:

= Rp 144.000.000 – Rp 6.000.000

= Rp 138.000.000

 

PTKP(K/1) = Rp 63.000.000

PKP = Rp 75.000.000

 

Perhitungan PPh 21:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 25.000.00 = Rp 3.750.000

 

PPh 21 terhutang = Rp 6.250.000

PPh 21/ bulan = Rp 520.833 

 

  • Penghitungan PPh 21 atas dokter (PNS) yang menerima penghasilan berupa Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD.

Brian (PNS Golongan IV) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp 10.000.000. Maka penghitungan pajak penghasilannya:

 

PNS Golongan IV= 15%

= 15% x Rp 10.000.000 

= Rp 1.500.000 

 

Baca Juga: Praktis Hitung Pajak Penghasilan Bersama Jasa Payroll LinovHR

 

Kelola Perhitungan PPh 21 Dokter Mudah dengan LinovHR

Aplikasi Absensi Online
Software HRD LinovHR

 

Tentunya dalam penghitungan akan disesuaikan dengan kondisi dari Wajib Pajak. Penghitungan pajak penghasilan seringkali rumit dan membingungkan, solusinya adalah menggunakan jasa Payroll LinovHR.

Selain pengelolaan gaji yang akan lebih mudah, jasa payroll LinovHR dapat membantu penghitungan pajak penghasilan Anda. 

Software payroll LinovHR menyediakan pengelolaan pajak karyawan atau PPh 21 yang memungkinkan pelaksanaan proses administrasi pajak yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu juga disediakan tax consultant untuk melakukan konsultasi mengenai perpajakan dengan yang lebih ahli. 

 

payroll

 

Menggunakan jasa payroll LinovHR akan lebih menguntungkan pengelolaan pajak penghasilan karyawan, bisa diakses online dengan data yang akurat dan dipastikan aman, pengelolaan pajak bukan lagi menjadi suatu yang rumit namun akan lebih mudah dan fleksibel.

Coba demo 3 bulan Software Payroll LinovHR sekarang!

 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter