Apa itu eDabu? ini Pengertian dan Cara Menggunakan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

edabu
Isi Artikel

Edabu adalah terobosan terbaru dari BPJS Kesehatan dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai penyediaan jaminan kesehatan berkualitas. Jaminan kesehatan adalah hak bagi semua masyarakat, tak terkecuali karyawan pada suatu perusahaan.

Umumnya perusahaan selaku pemberi pekerjaan kepada karyawan akan membantu mendaftarkan jaminan kesehatan karyawan kepada BPJS Kesehatan. 

eDabu BPJS Kesehatan mungkin sangatlah asing bagi masyarakat umum dan karyawan itu sendiri. Namun, peranan eDabu cukup besar untuk membantu suatu perusahaan dalam mendaftarkan jaminan kesehatan untuk karyawan.

Seperti apa peranan eDabu dalam membantu perusahaan?  Apakah penggunaan eDabu benar-benar efisien?

Berikut ini pembahasan lengkap tentang eDabu dari LinovHR dari pengertian, fitur hingga cara menggunakannya. 

 

Apa Itu eDabu?

edabu
edabu

 

Jumlah karyawan dalam suatu perusahaan sangatlah banyak. Rasanya adalah hal yang merepotkan dan menyita waktu banyak jika seorang staf HRD harus mengantri di kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan jaminan kesehatan karyawan.

Padahal tugas dari tim Human Resource sendiri cukup padat dan  butuh perhatian lebih. 

Untuk mengatasi hal ini, terciptalah eDabu oleh BPJS Kesehatan. eDabu adalah akronim dari Elektronik Data Badan Usaha.

eDabu menjadi sistem online guna memberikan kemudahan akses bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawan dengan berbagai macam komponen data yang beragam dalam jumlah banyak.

Staf Human Resource tak perlu lagi untuk mengantri secara manual dan hanya perlu mengakses eDabu secara online untuk mendaftarkan jaminan kesehatan karyawan mereka.

 

Baca Juga: SIPP Online Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan 2022

 

Fitur eDabu

Dalam sistem yang terintegrasi, eDabu mempunyai beberapa fitur spesial khusus mempermudah perusahaan mendaftarkan BPJS Kesehatan. 

 

1. Verifikasi data

Salah satu fitur dasar wajib ada dalam eDabu adalah verifikasi data pegawai yang tercatat sebagai peserta BPJS.

Fitur ini dapat membantu perusahaan lebih mudah melakukan pengumpulan atau pemeriksaan data karyawan mengenai akun BPJS Kesehatan tiap karyawan. 

 

2. Perubahan data 

eDabu memungkinkan perusahaan untuk merubah data karyawan terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebelumnya.

Selain itu, perusahaan juga dapat menambahkan atau meralat data karyawan baru atau  anggota keluarga karyawan yang telah terdaftar terlebih dahulu.

 

3. Daftar massal

Fitur daftar massal memungkinkan perusahaan untuk mendaftarkan massal karyawan dalam jumlah banyak sehingga perusahaan tidak perlu menghabiskan waktu untuk entri data karyawan satu per satu. Caranya sangat mudah.

Perusahaan cukup menghimpun data karyawan dalam spreadsheet. Kemudian perusahaan tinggal mengunggah kumpulan data karyawan dalam spreadsheet tersebut.

eDabu akan secara otomatis menyimpan dan mendaftarkan data karyawan dalam spreadsheet yang telah diunggah.

 

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% Secara Online

 

4. Persetujuan Online 

Dalam versi eDabu yang lama, persetujuan dari data yang telah diunggah perusahaan harus menunggu waktu yang lama dari pihak BPJS. 

Kini, perusahaan tidak perlu lagi menunggu waktu yang lama untuk persetujuan karena persetujuan pihak BPJS dapat dijalankan secara online. 

 

5. Ringkasan tagihan

Staf HRD dapat membuat ringkasan tagihan dan verifikasi kartu keanggotaan BPJS kesehatan semua karyawan secara otomatis.

Tentu saja ini akan membantu mereka untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa perlu melakukan pemeriksaan secara manual yang membutuhkan waktu yang cukup lama.

 

Cara Menggunakan eDabu untuk Perusahaan

Tata cara menggunakan eDabu cukup mudah. Perusahaan cukup memastikan bahwa perangkat terhubung dengan koneksi internet dan melakukan beberapa hal, yaitu: 

  1. Buka browser untuk mengakses laman resmi eDabu.
  2. Kunjungi laman resmi eDabu.
  3. Login dengan memasukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya. JIka perusahaan belum memiliki akun, silahkan registrasi terlebih dahulu. 
  4. Setelah berhasil login, isi data karyawan sesuai dengan data yang ada. Staf Human Resource sebaiknya merekap data karyawan dalam satu file spreadsheet kemudian mengunggahnya untuk mendaftarkan data karyawan sekaligus. 
  5. Jika ada data karyawan yang terlewat karena karyawan tersebut adalah karyawan baru atau faktor lain, klik “Data Peserta”,  pilih “Tambah Peserta” untuk mengisi data karyawan yang perlu ditambahkan sesuai identitas karyawan. 
  6. Staf Human Resource juga dapat fasilitas BPJS Kesehatan yang diperuntukkan untuk karyawan. 
  7. Untuk merubah unit kerja, pilih “Unit Kerja” dan isi informasi yang diminta edabu BPJS Kesehatan. Kemudian pilih “Simpan” jika selesai melakukan penambahan informasi. 
  8. Pilih “Tambah Keluarga” saat ingin menambahkan anggota keluarga karyawan sebagai pengguna BPJS Kesehatan tersebut.
  9. Setelah mengisi data sesuai dengan KTP dan kartu keluarga, perusahaan dapat  memilih approval peserta dan jenis mutasi pendaftaran baru. Perusahaan juga dapat mengecek ulang data dan tanggal penyimpanan dari data karyawan yang telah didaftarkan sebelumnya. Pilih “Cek dan Approval”  untuk melakukan approval data karyawan.  
  10. Setelah selesai, perusahaan akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi informasi tanggal pendaftaran dan tanggal approval yang telah dilakukan.
  11. Untuk melakukan pengecekan kembali, perusahaan dapat melihat di “Data Peserta”, dan klik “Cari”. Ketik data karyawan yang dingin dicari dan data akan  akan secara otomatis muncul, lengkap dengan nomor BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh si karyawan. 

 

Baca juga: Apa itu NPP BPJS? Ini Pembahasan Lengkapnya!

 

Cara Pindah Faskes BPJS Melalui eDabu

Atas dasar kondisi tertentu, bukan tidak mungkin karyawan ingin memindahkan fasilitas kesehatannya. Salah satu alasannya mungkin karena pindah domisili. Berikut panduan dalam memindahkan faskes melalui eDabu.

 

1. Klik Data Peserta

  • Klik pilihan peserta yang ada di samping “Home”, kemudian klik input data.
  • Masukkin Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor JKN, dan NIP.
  • Pilih “Next”.

 

2. Pilih Mutasi Cetak KIS

  • Pilih opsi jenis mutasi “Cetak KIS” pada bagian kolo pekerja atau keluarga.
  • Klik tombol di bagian kiri bawah.
  • Nantinya akan muncul riwayat pengubahan data.

 

3. Pengecekan Kembali Alamat dan Fasilitas Kesehatan

  • Akan ditapilkan alamat, data pribadi, dan faskes untuk dicek kembali.
  • Pada bagian faskes, pilihlah fasilitas kesehatan yang akan dituju (mengganti faskes sebelumnya).
  • Pilih “Simpan”
  • Hasil perpindahan (mutasi) akan ditampilkan.

 

Tak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk menunda mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan. Dengan eDabu, BPJS Kesehatan perusahaan semakin cepat, karyawan lebih sehat!

 

payroll

 

Seperti informasi di atas, eDabu memudahkan perusahaan dalam pengelolaan jaminan kesehatan para karyawannya. Sama halnya jaminan kesehatan, pengelolaan payroll di dalam perusahaan juga perlu dimudahkan dengan menggunakan teknologi.

Perusahaan dapat menggunakan jasa payroll services dari LinovHR untuk memudahkan perhitungan payroll. Perhitungan payroll dilakukan secara otomatis menggunakan software payroll yang terbukti keakuratannya.

Payroll services LinovHR juga dapat mengelola komponen BPJS kesehatan dalam payroll. Mulai dari mendaftarkannya dalam eDabu, hingga melakukan pengiriman laporan ke BPJS Kesehatan.

Tunggu apalagi? Fokus ke bisnis inti Anda dan serahkan pengelolaan payroll ke LinovHR.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter