Tidak seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan memiliki jumlah iuran yang lebih bisa dijangkau oleh semua kalangan masyarakat. Sebut saja, bagi masyarakat ekonomi menengah, mereka bisa memilih Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 atau kelas 3.
Sedangkan bagi masyarakat yang lebih mampu, dapat memilih BPJS Kesehatan kelas 1. Seperti yang dilansir liputan6.com, Sejak 1 Januari 2014 lalu, pemerintah Indonesia telah mewajibkan penduduknya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
Hal inilah yang menjadikan hampir seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan penuh dengan antrian panjang bahkan membludak setiap harinya karena masyarakat berbondong-bondong ingin mendapatkan pelayanan kesehatan melalui BPJS.
Nah, jika Anda sedang mengalami masalah serupa, atau bahkan sudah bolak-balik ke kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat namun selalu gagal karena panjangnya antrian, Anda juga bisa daftar BPJS Online.
Tata Cara Daftar BPJS Online
Mendaftar BPJS secara online tentu saja lebih praktis dan efisien jika dilihat dari waktu, tenaga dan biaya. Anda tidak perlu capek menunggu antrian yang hampir seharian hanya untuk mengurus pendaftaran BPJS.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk bisa daftar BPJS online:
1. Siapkan Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar BPJS Online
Sebelum Anda daftar BPJS online, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya
- NPWP asli dan fotokopinya
- Nomor ponsel Anda
- Buku Rekening Tabungan (BRI, BNI, atau Mandiri, pilih salah satu) asli dan fotokopinya
- Foto diri Anda dengan ukuran file maksimal 50 kb
- Alamat email Anda yang masih aktif.
Setelah ketujuh dokumen di atas sudah Anda siapkan, kini saatnya Anda melakukan daftar BPJS online.
2. Buka Halaman Website Resmi BPJS Kesehatan
Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan untuk daftar BPJS online adalah dengan membuka alamat website resmi miliki BPJS Kesehatan yaitu: www.bpjs-kesehatan.go.id/
Pastikan Anda telah memiliki syarat dan ketentuan yang tertera di website resmi tersebut untuk bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online.
Berikut adalah beberapa syaratnya:
- Memiliki usia yang cukup di mata hukum untuk bisa melaksanakan kewajiban yang mengikat Anda akibat penggunaan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan
- Memberikan data serta mengisinya dengan benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan
- Selain diri Anda, Anda juga diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga Anda yang masih berada dalam satu KK (Kartu Keluarga)
- Membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu, paling lambat tanggal 10 per bulannya
- Melaporkan jika ada perubahan data peserta dan anggota keluarga yang masih berada dalam satu KK. Perubahan yang dimaksud di sini adalah penambahan jumlah peserta, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain
- Menjaga kartu identitas BPJS Kesehatan dengan baik agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak memiliki haknya
- Melaporkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan kartu BPJS Kesehatan
- Membayar iuran BPJS Kesehatan pertama kali, paling cepat selama 2 minggu atau 14 hari kalender, dan paling lama 30 hari kalender setelah Anda menerima rekening virtual account untuk memperoleh jaminan kesehatan
- Menyetujui untuk mengulang proses pendaftaran Anda apabila, sebagai berikut :
- Telat melakukan pembayaran pertama, yaitu melebihi 30 hari kalender sejak menerima rekening virtual account dari BPJS Kesehatan
- Terjadi perubahan data setelah 14 hari kalender sejak diterima rekening virtual account BPJS Kesehatan dan belum membayar iuran pertama
10. Setuju untuk pencetakan E-ID sebagai identitas peserta BPJS Kesehatan
11. Melaporkan perubahan susunan keluarga di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan kota Anda.
Baca Juga: Syarat untuk Membuat BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan
3. Proses Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Siapkan diri Anda untuk melakukan proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, begini langkah-langkahnya :
- Isi nomor Kartu Keluarga Anda
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Klik “inquery kartu keluarga”
- Secara otomatis, seluruh nama dan identitas anggota yang tertera dalam Kartu Keluarga akan muncul
- Klik tombol untuk proses selanjutnya
- Lengkapi form isian yang muncul :
- Nomor ponsel Anda, nomor NPWP, kemudian cari nama kelurahan Anda dengan cara klik tombol “pencarian”
- Centang pada kotak yang menandakan bahwa alamat yang Anda gunakan adalah alamat sesuai KTP Anda.
7. Pilih Faskes Tingkat 1, Anda bisa gunakan tombol pencarian. Faskes Tingkat 1 adalah puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang Anda pilih untuk berobat ketika Anda sakit. Dari sinilah Anda akan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan seperti rumah sakit, jika memang diperlukan
8. Upload foto diri Anda dengan ukuran maksimal 50 kb, kemudian klik untuk proses selanjutnya
9. Lengkapi data formulir yang berisi :
- Isi peserta dan anggota keluarga
- Pilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan Anda
- Masukkan nama dan nomor rekening bank yang Anda miliki (BRI, BNI, atau Mandiri, pilih salah satu)
- Nomor ponsel, alamat email, dan konfirmasi email
- Ketik captcha sesuai kode dan huruf yang tertera
- Kemudian klik “kirim email”.
10. Buka email Anda dan temukan inbox email konfirmasi. Jika di bagian inbox tidak ada, Anda juga bisa check di bagian spam atau junk pada email Anda
11. Klik URL untuk aktivasi email Anda
12. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan nomor rekening virtual account BPJS Kesehatan
13. Selesaikan pembayaran iuran pertama Anda di bank
14. Setelah Anda melakukan pembayaran dan konfirmasi pembayaran, maka secara otomatis kartu E-ID Anda sudah dapat di-download.
Baca Juga : Cara Mudah Cek Tagihan BPJS
4. Syarat Pengambilan Kartu BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Terdekat
Langkah terakhir yang perlu Anda lakukan untuk daftar BPJS online adalah dengan mencetak kartu E-ID Anda sendiri, kemudian mengambil kartu BPJS Kesehatan milik Anda di kantor cabang BPJS Kesehatan yang paling dekat dengan rumah Anda.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk pengambilan kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang terdekat:
- Isi formulir dengan lengkap
- Membawa beberapa kelengkapan dokumen seperti :
- Fotokopi KTP dan KK satu lembar
- Fotokopi akta kelahiran bagi peserta yang belum memiliki KTP
- Pasfoto ukuran 3 x 4 satu lembar
- E-ID dan virtual account yang telah Anda cetak
- Bukti pembayaran iuran pertama BPJS Kesehatan dari bank
Baca Juga: Perbedaan PBI BPJS dengan Non-PBI
Ternyata, tidak sulit untuk daftar BPJS online, bukan? Nah, jika Anda belum mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan, daftar sekarang juga dan dapatkan fasilitas kesehatan yang berkualitas dengan harga terjangkau dari pemerintah Indonesia. Selamat mencoba.
Kelola BPJS Karyawan dengan Payroll Services LinovHR
Untuk perusahaan pengelolaan BPJS karyawan memerlukan ketelitian yang tepat. agar dalam proses manajemen BPJS Karyawan tidak dapat menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, karena jika hal tersebut terjadi maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi.
Untuk menghindari hal tersebut perusahaan dapat menggunakan Payroll Services dari LinovHR.
Payroll Services LinovHR adalah sebuah layanan yang dapat membantu perusahaan untuk melakukan pengelolaan gaji, pajak, hingga BPJS Kesehatan karyawan menjadi lebih tepat.
Layanan ini didukung oleh tim payroll specialist yang berpengalaman dalam mengelola gaji, pajak hinggga BPJS. Selain itu juga terdapat software payroll dari LinovHR yang semakin memudahkan proses pengelolaan payroll karyawan.