Mengetahui Besararan Gaji Guru Honorer dan Yang Sudah Diangkat Menjadi PPPK

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Gaji guru honorer
Isi Artikel

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang sekarang menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah tenaga yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pemerintahan yang ditugaskan untuk bekerja dalam instansi pemerintahan. Namun, tenaga honorer bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada instansi pendidikan, guru honorer adalah contoh dari jenis tenaga kerja ini. Guru honorer merupakan guru yang tidak berstatus ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Guru honorer belum diangkat menjadi guru PNS atau PPPK.

Kebanyakan guru honorer menerima gaji yang sangat kecil, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Oleh karena itu, untuk mendapatkan kompensasi yang lebih baik, guru honorer harus mengikuti seleksi PPPK. Sebab, guru PPPK akan menerima gaji dan tunjangan yang besarannya telah ditetapkan.

Berapa besaran gaji guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK? Anda dapat mengetahuinya di artikel LinovHR ini!

 

Berapa Gaji Guru Honorer?

Guru adalah pekerjaan yang berat dan mulia. Ia bertugas untuk memberi ilmu dan pemahaman kepada murid-muridnya, dari tidak tahu menjadi tahu. Tak hanya asal mengajar, guru juga harus memahami karakteristik murid-murid yang berbeda untuk menyesuaikan pembelajaran dengan perbedaan karakteristik tersebut.

Sayangnya, meski memiliki pekerjaan yang mulia, guru honorer masih dipandang sebelah mata. Hal ini bisa kita lihat dari kecilnya gaji yang didapat oleh seorang guru honorer. Bahkan masih banyak guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah standar UMR. 

Guru honorer sendiri berbeda dengan ASN yang memiliki gaji pokokGaji guru honorer masih bersifat harian dan dihitung dari berapa banyak jam pelajaran yang ia ajarkan.

Di banyak daerah, guru honorer mendapatkan gaji sebesar 500 ribu hingga 1 juta Rupiah per bulannya. Bahkan, kisaran gaji tersebut masih dianggap cukup besar karena masih banyak guru honorer yang digaji mulai dari 150 ribu Rupiah hingga 300 ribu Rupiah.

 

Gaji Guru Honorer Didapatkan Dari Mana

Setelah mengetahui besaran gaji guru yang tidak masuk akal, Anda mungkin jadi penasaran. Dari mana gaji guru tersebut berasal? Mengapa jumlahnya sangat kecil?

Jawabannya, gaji guru tersebut diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini diberikan setiap 3 bulan sekali. Dengan demikian, guru honorer juga memperoleh gajinya dalam jangka waktu 3 bulan.

 

Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan untuk Guru PNS 

 

Gaji Guru Honorer yang Sudah Diangkat Jadi PPPK

Guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh bernapas sedikit lega. Sebab, guru honorer ini akan mendapatkan gaji yang telah terstandarisasi dan menerima tunjangan layaknya PNS.

Ketentuan jumlah dan pemberian gaji tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Secara garis besar, guru honorer PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

Sementara itu, gaji pokok guru honorer PPPK terbagi menjadi 17 golongan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

 

Namun, sayangnya tidak semua guru honorer akan diangkat menjadi PPPK. Ini karena guru honorer harus lulus seleksi untuk menjadi PPPK. Pada seleksi tahun 2022, hanya 293.757 dari 1.213.374 guru honorer yang lulus seleksi PPPK.

 

Baca Juga: PPPK dan PNS Apa Bedanya?

 

Kelola Gaji Tenaga Honorer Tak Perlu Ribet dengan Software Payroll

Permasalahan gaji guru honorer tidak berhenti pada jumlahnya yang sedikit. Di lapangan, banyak kita temukan guru honorer yang gajinya telat dibayarkan, bahkan hingga bertahun-tahun lamanya.

Tentu saja ini tidak terjadi tanpa sebab. Belum adanya pengelolaan yang baik menjadi salah satu sebab mengapa masih banyak kasus gaji honorer telat dibayarkan. 

 

payroll

 

Padahal, untuk membuat pengelolaan gaji tenaga honorer yang lebih mudah Anda bisa menggunakan software Payroll LinovHR. Software ini membantu manajemen dalam mengelola gaji, mulai dari pengelompokkan komponen gaji, menghitung besar komponen gaji yang diterima, hingga pembuatan slip gaji.

Semua pengelolaan gaji guru maupun tenaga honorer lainnya dapat dilakukan secara otomatis. Meski otomatis, Anda tak perlu khawatir dengan keakuratannya. Karena software ini dijamin bisa menghitung gaji karyawan dengan tepat.

Jika Anda membutuhkan kemudahan dalam pengelolaan gaji, segera gunakan Software Payroll Terbaik LinovHR.

Hubungi kami segera untuk mendapatkan promo bagi pengguna baru!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter