Salah satu pekerjaan yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah menjadi petugas pemungutan suara atau Pantarlih. Petugas ini akan menentukan kesuksesan dari kegiatan pemilu.
Berkat perannya ini, seorang yang ditunjuk menjadi Pantarlih akan mendapatkan honor. Gaji Pantarlih ditetapkan dalam SK Keuangan, untuk lebih jelasnya mari simak dalam artikel LinovHR berikut ini!
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Untuk dapat menjadi Pantarlih, terdapat sejumlah syarat yang perlu Anda penuhi.
Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Mengisi formulir pendaftaran sebagai calon Pantarlih.
- Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menyertakan fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau ijazah terakhir yang dimiliki.
- Menyampaikan surat pernyataan yang diperlukan.
- Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani yang dikeluarkan oleh pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Surat keterangan ini biasanya mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, atau surat keterangan kesehatan secara keseluruhan.
- Mengajukan daftar riwayat hidup.
- Menyertakan pas foto berwarna dengan ukuran 4×6.
- Memiliki surat keterangan dari partai politik sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk calon Pantarlih yang bukan lagi menjadi anggota partai politik setidaknya selama 5 tahun terakhir. Khusus bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
- Bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka, harus membuat surat pernyataan resmi yang mencantumkan bahwa nama dan identitas mereka digunakan oleh partai politik tanpa persetujuan mereka.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Masa kerja Pantarlih dalam Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 3 Februari dan berakhir pada tanggal 12 Maret 2023, jadi kurang lebih dua bulan.
Selama masa kerja ini, mereka akan terlibat dalam persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian proses pemungutan suara.
Namun, perlu diperhatikan bahwa durasi kerja Pantarlih bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap Kabupaten/Kota.
Meskipun begitu, secara umum, rentang waktu tugas Pantarlih dalam seluruh wilayah cenderung serupa.
Jumlah Petugas Pantarlih Tiap Desa
Dalam PKPU No 8 Tahun 2022, pada pasal 48 disebutkan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu anggota Pantarlih.
Oleh karena itu, jumlah Pantarlih di setiap desa akan bervariasi tergantung pada berapa banyak TPS yang ada di desa tersebut.
Sebagai contoh, di desa A terdapat lima TPS, maka di desa A membutuhkan jumlah Pantarlih sebanyak lima orang.
Baca juga: Berapa Gaji Perangkat Desa?
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 diketahui mengalami kenaikan dari periode pada 2019 yang hanya sebesar Rp800.000.
Keputusan terkait gaji Pantarlih ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Dalam rangka menjalankan kewajibannya, setiap Pantarlih akan diberikan gaji sebesar Rp1.000.000 setiap bulannya.
Dengan demikian, ketika masa tugas mereka berlangsung selama kurang lebih 2 bulan, jadi total gaji Pantarlih 2024 yang akan diterima oleh masing-masing petugas akan mencapai jumlah sekitar Rp2.000.000.
Selain akan mendapatkan gaji, panitia juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja. Santuan ini diberikan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rincian dari santunan kecelakaan tersebut adalah:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp3.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang
Demikianlah ulasan mengenai gaji Pantarlih pemilu 2024. Bagaimana? Apakah Anda tertarik untuk mendaftarkan diri? Semoga artikel ini bermanfaat, ya!