Pantarlih Adalah: Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Cara Mendaftar

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Pantarlih adalah
Isi Artikel

Dalam upaya menyelenggarakan pemilihan yang adil dan demokratis, pantarlih memegang peran penting kunci penting dalam proses pemilihan umum (pemilu). Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. 

Ini dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu.

Mari simak pembahasan selengkapnya untuk mengetahui apa saja tugas pantarlih, kewajiban, dan bagaimana cara mendaftarnya melalui artikel LinovHR berikut ini.

 

 

Apa Itu Pantarlih ?

Pantarlih adalah badan ad hoc yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.

Seorang pantarlih dapat berasal dari berbagai lapisan masyarakat, seperti perangkat kelurahan atau desa, RW, RT, atau masyarakat setempat.

Petugas ini juga diangkat oleh PPS atau PPLN dengan tujuan utama membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki satu orang pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

 

Tugas Pantarlih 

Tugas dan tanggung jawab pantarlih dalam Pemilu telah dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Mendukung KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam proses analisis data, penyusunan daftar pemilih, serta pembaruan data pemilih.
  2. Menjalankan proses pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti keberhasilan pendaftaran kepada pemilih.
  4. Menginformasikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  6. Koordinasi dengan PPS untuk membantu dalam menyusun daftar pemilih setelah pemutakhiran.
  7. Menyiapkan dan mengirimkan laporan mengenai pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

 

Baca Juga: Pengertian dan Ciri-ciri Kepemimpinan yang Baik

 

Kewajiban Pantarlih 

Di samping tugas yang telah dijabarkan di atas, pantarlih juga memiliki beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam menjalankan perannya. 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah sederet kewajiban Pantarlih:

  1. Melakukan koordinasi untuk membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih setelah pemutakhiran.
  2. Menyusun dan mengirimkan laporan mengenai pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

 

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024! Pahami Persyaratannya!

 

Cara Mendaftar Pantarlih

Cara untuk mendaftar sebagai pantarlih adalah memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan semua dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen ini akan diserahkan kepada PPS di berbagai kantor kepala desa atau kelurahan di wilayah kabupaten/kota mereka.

 

Persyaratan Dokumen

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu dipenuhi dan dilampirkan oleh calon pantarlih untuk mengikuti seleksi pantarlih pemilu 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022:

  1. Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal adalah 17 tahun.
  3. Harus memiliki domisili di wilayah kerja yang relevan.
  4. Kemampuan jasmani dan rohani yang memadai.
  5. Pendidikan setidaknya tingkat SMA atau setara.
  6. Tidak boleh menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik selama paling singkat lima tahun.

 

Lampiran Dokumen

Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, calon pelamar juga harus melampirkan sejumlah dokumen. Beberapa lampiran dokumen yang harus dipersiapkan untuk calon pantarlih adalah:

  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir.
  5. Pasfoto.
  6. Surat keterangan kesehatan jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  7. Surat pernyataan bahwa mereka tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
  8. Surat pernyataan kesehatan rohani.
  9. Surat pernyataan bagi mereka yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan untuk calon yang telah keluar dari partai politik paling tidak selama lima tahun.

 

Sebagai elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu, pantarlih memainkan peran yang signifikan dalam memastikan kelancaran dan transparansi proses pemilihan.

Dengan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian yang dimiliki oleh para pantarlih, kita dapat memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan tetap terjaga dengan baik.

Selain itu, melalui komitmen dan keterlibatan pantarlih, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar, serta masyarakat dapat terlibat secara aktif dan bermakna dalam demokrasi melalui hak pilihnya.

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter