Dapat JKK dari perusahaan? Ketahui 7 Hal Mengenai JKK

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

JKK
Isi Artikel

Saat bekerja, terkadang bisa saja terjadi hal yang tidak menyenangkan dan di luar dugaan. Ya, seperti kecelakaan saat bekerja sapat terjadi karena kesalahan atau human error yang berakibat merugikan seorang pekerja.

Jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Selain itu, jaminan kecelakaan kerja ini merupakan program BPJS yang juga dapat dipakai untuk merawat atau merehabilitasi pekerja yang terkena kecelakaan saat bekerja.

Ada 7 hal yang penting untuk pekerja ketahui mengenai Jaminan Kecelakaan kerja ini yaitu :

 

1. JKK Dapat Diklaim Akibat Kecelakaan Kerja

Menurut  PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Ini akan sangat menolong bagi korban selama kesehatannya terganggu dan belum bisa kembali bekerja.

 

2. Iuran Dibayarkan Perusahaan

Iuran untuk program JKK ini akan dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan. Ini adalah bentuk rasa tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan yang bekerja pada mereka.

 

3. Besar Iuran JKK

Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

Kelompok I ( resiko sangat rendah)         = Premi sebesar 0,24% x upah sebulan

Kelompok II ( resiko rendah)                    = Premi sebesar 0,54% x upah sebulan

Kelompok III (resiko sedang)                    = Premi sebesar 0,89% x upah sebulan

Kelompok IV ( resiko tinggi)                      = Premi sebesar 1,27% x upah sebulan

Kelompok V (resiko sangat tinggi)            = Premi sebesar 1,74% x upah sebulan

 

4. Syarat Pendaftaran JKK

Persyaratan untuk mendaftarkan karyawan ke program ini adalah:

  • Fotokopi dan dokumen asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Fotokopi dan dokumen asli NPWP Perusahaan
  • Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) karyawan
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan
  • Pas Foto berwarna karyawan ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar

HRD dapat mendaftar dulu melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Lakukan registrasi dengan email resmi HRD sebagai perwakilan perusahaan. Setelah dokumen lengkap dapat langsung ke kantor BPJS terdekat.

 

Baca Juga : Yuk Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan ( JKK, JHT, JKM dan JP )

 

5. Apa Saja Manfaat JKK?

Manfaat yang bisa didapatkan karyawan sebagai peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan ini, meliputi:

  • pelayanan kesehatan
  • santunan dalam bentuk uang termasuk biaya pengangkutan transport dan santunan sementara tidak bekerja
  • santunan kecacatan
  • Program Kembali Bekerja (Return to Work) akan berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja
  • Kegiatan Promotif & Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  • Rehabilitasi akan berupa alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.

 

Baca Juga: Modul Reimbursement: Mudahkan Proses Reimburse Karyawan

 

6. Keuntungan JKK Bagi Perusahaan

Apabila terjadi sebuah kecelakaan kerja atas karyawan yang berdampak pada ketidakmampuan karyawan melaksanakan kewajiban kerjanya pada perusahaan, program JKK ini akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Dengan begitu, perusahaan akan bisa menggantikan pekerjaan si karyawan untuk dikerjakan oleh karyawan pengganti tanpa perlu mempersoalkan beban gaji yang harus dibayarkan. Perusahaan lebih ringan menanggung beban gaji untuk karyawan pengganti sekaligus memberikan hak bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, sesuai dengan undang-undang.

 

7. Bagaimana Klaim JKK?

Bila kecelakaan kerja terjadi, pihak perusahaan harus mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2×24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2×24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal.

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan serta ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

Form BPJS Ketenagakerjaan 3a memiliki fungsi sebagai sebuah pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:

  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter yang melakukan perawatan dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c

Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.

 

Sekarang anda sudah mengerti tentang apa itu JKK Dan berbagai manfaat yang bisa didapatkan perusahaan maupun karyawan, Selain itu dengan LinovHR anda dapat dengan mudah untuk mengelola JKK Karyawan melalui   Modul Reimbursement dari Software HRIS Indonesia LinovHR semuanya bisa dikelola dengan mudah baik itu JKK Atau Program BPJS Ketenagakerjaan lainnya. 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter