Dapat JKK dari perusahaan? Ketahui 7 Hal Mengenai JKK

Daftar Isi

Bagikan Artikel Ini :

Dapat JKK dari perusahaan? Ketahui 7 Hal Mengenai JKK

Saat bekerja, terkadang bisa terjadi hal di luar dugaan, seperti kecelakaan kerja. Kondisi ini bisa muncul akibat kesalahan manusia atau faktor lingkungan kerja, dan dapat merugikan pekerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan layanan kesehatan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Program ini merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan yang membantu perawatan hingga rehabilitasi pekerja agar dapat kembali bekerja.

1. JKK Dapat Diklaim Akibat Kecelakaan Kerja

JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat ini membantu pekerja selama masa pemulihan hingga bisa kembali bekerja.

2. Iuran Dibayarkan Perusahaan

Iuran untuk program JKK ini akan dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan. Ini adalah bentuk rasa tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan yang bekerja pada mereka.

3. Besar Iuran JKK

Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

Kelompok I ( resiko sangat rendah)         = Premi sebesar 0,24% x upah sebulan

Kelompok II ( resiko rendah)                    = Premi sebesar 0,54% x upah sebulan

Kelompok III (resiko sedang)                    = Premi sebesar 0,89% x upah sebulan

Kelompok IV ( resiko tinggi)                      = Premi sebesar 1,27% x upah sebulan

Kelompok V (resiko sangat tinggi)            = Premi sebesar 1,74% x upah sebulan

4. Syarat Pendaftaran JKK

Persyaratan untuk mendaftarkan karyawan ke program ini adalah:

  • Fotokopi dan dokumen asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Fotokopi dan dokumen asli NPWP Perusahaan
  • Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) karyawan
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan
  • Pas Foto berwarna karyawan ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar

HRD dapat mendaftar dulu melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Lakukan registrasi dengan email resmi HRD sebagai perwakilan perusahaan. Setelah dokumen lengkap dapat langsung ke kantor BPJS terdekat.

Baca Juga : Yuk Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan ( JKK, JHT, JKM dan JP )

5. Apa Saja Manfaat JKK?

Manfaat yang bisa didapatkan karyawan sebagai peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan ini, meliputi:

  • pelayanan kesehatan
  • santunan dalam bentuk uang termasuk biaya pengangkutan transport dan santunan sementara tidak bekerja
  • santunan kecacatan
  • Program Kembali Bekerja (Return to Work) akan berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja
  • Kegiatan Promotif & Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  • Rehabilitasi akan berupa alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Modul Reimbursement: Mudahkan Proses Reimburse Karyawan

6. Keuntungan JKK Bagi Perusahaan

Apabila terjadi sebuah kecelakaan kerja atas karyawan yang berdampak pada ketidakmampuan karyawan melaksanakan kewajiban kerjanya pada perusahaan, program JKK ini akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Dengan begitu, perusahaan akan bisa menggantikan pekerjaan si karyawan untuk dikerjakan oleh karyawan pengganti tanpa perlu mempersoalkan beban gaji yang harus dibayarkan. Perusahaan lebih ringan menanggung beban gaji untuk karyawan pengganti sekaligus memberikan hak bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, sesuai dengan undang-undang.

7. Bagaimana Klaim JKK?

Bila kecelakaan kerja terjadi, pihak perusahaan harus mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2×24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2×24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal.

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan serta ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

Form BPJS Ketenagakerjaan 3a memiliki fungsi sebagai sebuah pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:

  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter yang melakukan perawatan dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c

Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.

Dengan memahami JKK, Anda bisa memastikan perlindungan kerja berjalan optimal. Perusahaan juga dapat mengelola program ini lebih rapi melalui sistem HR seperti modul reimbursement yang terintegrasi.

Penulis
Hendik Darmawan
Hendik Darmawan
Penulis
Hendik Darmawan merupakan HR Content Specialist berpengalaman dengan latar belakang kuat di bidang teknologi HR, manajemen SDM, dan strategi konten. Selama bertahun-tahun, ia aktif mengembangkan konten HR yang mendalam, berbasis riset, dan selaras dengan kebutuhan praktisi maupun organisasi modern.
Artikel Terbaru