Aturan Mengenai Cuti Sakit Karyawan Sesuai Undang-Undang

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cuti sakit
Isi Artikel

Lazimnya, setiap perusahaan memiliki kebijakan khusus dalam mengantisipasi cuti sakit karyawannya. Hal ini tidak hanya berdampak pada produktivitas kerja, akan tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan karyawan.

Anda pernah menghadapi karyawan yang sering tidak masuk kerja karena sakit? Lantas, apakah hal tersebut berpengaruh terhadap gaji bulanannya? Dan, adakah Peraturan Pemerintah (Undang-undang) yang mengatur kebijakan tersebut?

Mari kita simak penjelasannya!

 

Aturan Mengenai Cuti Sakit Karyawan

Aturan pemerintah mengenai cuti sakit terdapat dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa upah/gaji tidak akan dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaannya.

Ketentuan tersebut tidak berlaku, dan pengusaha tetap wajib membayar upah/gaji pekerja/buruh, apabila :

  • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya
  • Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua saat haid sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya

 

Aturan di atas memperbolehkan karyawan yang sakit, termasuk perempuan yang mengalami sakit saat haid hari pertama dan kedua, untuk mengajukan cuti sakit karena tidak dapat melakukan pekerjaannya. Dalam keadaan seperti ini, perusahaan tetap wajib membayar upah/gajinya, meskipun karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan terkait izin sakit karyawan, diantaranya adalah:

 

  1. Memastikan apakah pekerja atau karyawan yang sakit sudah ikut serta dalam program asuransi atau belum.
  2. Apabila karyawan yang bersangkutan belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka perusahaan harus memastikan siapa yang akan menanggung biaya pengobatan karyawan tersebut
  3. Setiap perusahaan harus mempunyai kebijakan tersendiri terkait penggantian biaya pengobatan karyawan di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Misalnya, perusahaan akan memberikan penggantian biaya pengobatan sebagian atau sepenuhnya untuk rawat inap, rawat jalan, rawat jalan lanjutan, pemeriksaan kehamilan, bea laboratorium, persalinan, dan pelayanan khusus lainnya. Ada juga perusahaan yang akan memberi penggantian biaya kacamata dan perawatan gigi.
  4. Memastikan apakah pembayaran upah/gaji karyawan yang sakit sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  5. Mempunyai jaminan perlindungan bagi karyawan sakit dan yang mengalami kecelakaan kerja.
  6. Jika karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengangkutan (meliputi biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, dll) akan ditanggung oleh BPJS. Dan bagi mereka yang sementara tidak mampu bekerja (mengalami cacat sebagian ataupun cacat total) akan mendapatkan santunan (berupa uang) yaitu santunan cacat sebagian, dan santunan cacat total.

 

Karyawan yang Tidak Masuk Kerja karena Sakit

Berdasarkan aturan di atas, perusahaan tetap wajib membayar upah/gaji karyawan yang sakit dan perempuan yang sakit saat haid hari pertama dan hari kedua. “Lantas, bagaimana dengan biaya pengobatannya?”.

Setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta jaminan kesehatan dan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai perlindungan terhadap karyawan yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja. 

Selain itu, ada beberapa perusahaan yang memberikan penggantian biaya pengobatan tertentu bagi karyawannya sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing.

Perlu diketahui bahwa cuti sakit berbayar ini hanya bisa diberikan berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat karyawan tersebut atau bisa juga atas rekomendasi dokter apabila yang bersangkutan membutuhkan masa istirahat yang lama.

 

Pengaruh Cuti Sakit terhadap Upah/Gaji Bulanan 

Berapa upah/gaji yang akan diterima karyawan selama cuti sakit? 

Aturan mengenai berapa besarnya dana penggantian klaim cuti sakit karyawan yang tetap akan dibayar perusahaan diatur dalam Pasal 93 ayat (3), yaitu:

 

  1. Jika karyawan sakit selama 4 bulan pertama akan dibayar 100% dari upah/gaji
  2. Jika masih sakit dalam 4 bulan kedua akan dibayar 75% dari upah/gaji
  3. Jika tetap sakit dalam 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah/gaji
  4. Dan jika masih tetap sakit dalam 4 bulan selanjutnya akan dibayar 25% dari upah/gaji, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.

 

Biaya penggantian cuti sakit oleh perusahaan hanya dapat diberikan berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat karyawan yang bersangkutan.

Atau bisa juga atas rekomendasi dokter apabila karyawan yang bersangkutan membutuhkan waktu istirahat yang lama.

 

Baca Juga: Contoh Surat Izin Kerja Saat Sakit

 

Hubungan Cuti Sakit terhadap Cuti Tahunan Karyawan

Jika Anda sakit selama cuti tahunan dan memiliki sertifikat medis (surat keterangan dokter) selama sakit, hari-hari sakit ini tidak akan dihitung sebagai hari cuti tahunan.

Sebagai gantinya, Anda akan mendapatkan cuti tahunan di kemudian hari. Perusahaan tidak diperbolehkan meminta Anda mengambil cuti tahunan untuk masa sakit yang disertifikasi.

Hubungan antara cuti sakit dengan cuti tahunan perlu diatur secara lebih jelas oleh setiap perusahaan. Ketentuan tersebut biasanya terdapat pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja hingga surat kesepakatan bersama dan sejenisnya yang sudah dimiliki karyawan.

Pada dasarnya, aturan ini kembali lagi pada kesepakatan yang telah dibuat antara perusahaan dengan karyawannya.

 

Baca Juga: Apakah Karyawan Cuti Sakit Berkepanjangan Mendapatkan Gaji?

 

PHK terhadap Karyawan yang Sakit

Jika memberikan upah/gaji kepada karyawan yang tidak bekerja dianggap kurang efisien, apakah pengusaha boleh melakukan PHK karena alasan sakit dalam jangka waktu lama?

Setiap perusahaan dilarang untuk melakukan PHK secara sembarangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang menegaskan dua poin penting terkait PHK dan cuti sakit, yaitu:

 

  1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.”
  2. Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap/permanen, sakit akibat kecelakaan kerja,atau sakit karena tertular penyakit dari tempat kerja, sementara waktu penyembuhannya tidak dapat dipastikan berdasarkan hasil tes tertulis dari dokter yang merawat.

 

Jika perusahaan tetap melakukan PHK dengan alasan di atas, statusnya batal demi hukum, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.

 

Baca Juga: 10 Alasan PHK yang Dilarang untuk Digunakan Menurut Undang-Undang

 

Sakit tidak dapat diprediksi sebelumnya. Oleh karenanya, cuti sakit lebih sering diajukan secara mendadak.

Umumnya, pengajuan cuti sakit dilakukan setelah karyawan menjalani pemeriksaan medis, karena lamanya cuti sakit yang diberikan berdasarkan pada surat keterangan dokter. 

Yang menjadi permasalahannya adalah tidak semua perusahaan dapat memproses pengajuan cuti secara cepat akibat dari prosedur yang panjang dan memakan waktu lama.

Hal ini tidak hanya memengaruhi keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi karyawan, tetapi juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kepuasan kerja mereka.

Untuk menjadikan proses ini lebih efisien dan mudah, penggunaan perangkat lunak manajemen waktu seperti yang ditawarkan oleh LinovHR menjadi solusi yang sangat berguna.

 

Cara Mengajukan Cuti ESS

 

LinovHR menyediakan Aplikasi Absensi dan salah satu fitur utamanya adalah kemampuan untuk mengelola cuti karyawan dengan mudah.

Dengan menggunakan perangkat lunak ini, perusahaan dapat mengotomatiskan dan menyederhanakan seluruh proses pengajuan dan persetujuan cuti, mulai dari pengajuan permohonan hingga persetujuan oleh manajemen.

Dengan menggunakan Aplikasi Absensi dari LinovHR, perusahaan dapat menghemat waktu, mengurangi beban administratif, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan cuti karyawan.

Selain itu, ini juga akan meningkatkan kepuasan karyawan dengan memberikan mereka kemudahan dalam mengatur cuti mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.

 

Ajukan demo sekarang juga dan dapatkan promo gratis 3 bulan!

 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter