Hari raya keagamaan juga bisa menjadi hari yang indah bagi karyawan perusahaan. Karena sesuai dengan ketentuan pemerintah, menjelang hari raya tersebut, mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau biasa kita sebut dengan THR. Bagaimana ketentuan THR menurut pemerintah?
Pemberian THR bagi karyawan merupakan sebuah tradisi yang sudah sejak lama ada di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari rayanya. Pemberian THR merupakan sebuah kewajban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan untuk diberikan kepada pekerjanya.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemerintah, khususnya dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah menetapkan aturannya mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang ada di Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan lainya.
Baca Juga: Perhitungan THR Secara Prorata
Ketentuan THR, Siapa Saja yang Berhak?
Pertanyaan mengenai “Apakah karyawan baru mendapatkan THR?” maupun “Berapa jumlah THR yang didapat untuk karyawan yang akan resign?” menjadi topik yang sering dibicarakan.
Dan semua itu pastinya mengerucut pada satu kesimpulan, “Siapa yang berhak mendapatkan THR?”
Mengenai siapa yang berhak mendapatkan THR bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut:
1. Karyawan Baru
Pertanyaan mengenai apakah karyawan baru berhak mendapat THR akhirnya dapat terjawab. Seperti yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 Pasal 2;
“Pengusahaan Wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.”
Jika karyawan baru dalam suatu perusahaan telah melewati masa satu bulan atau lebih menjelang Hari Raya, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan THR.
Pada peraturan sebelumnya, pemberian THR dilakukan apabila karyawan telah mencapai masa kerja selama 3 bulan.
Meski begitu, perhitungan THR untuk karyawan dengan masa satu bulan kerja memiliki perbedaan yang jelas dibandingkan karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, yaitu masa kerja/12 x 1 bulan gaji.
2. Karyawan Senior
Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dalam sebuah perusahaan mendapatkan hak atas pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan.
Tentunya besaran THR-nya jauh lebih besar daripada karyawan baru yang dijelaskan di poin sebelumnya, yaitu 1 bulan gaji.
3. Karyawan Kontrak
THR merupakan hak bagi karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan di Indonesia, tak terkecuali untuk karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Yang membedakannya adalah pada jangka waktu masa kontrak.
Apabila Kontrak telah habis sesudah masa pembagian THR yang seharusnya, maka Ia berhak mendapatkan THR. Jika sebaliknya, maka Ia tidak berhak mendapatkan THR.
4. Pekerja harian lepas
Dalam menyelesaikan berbagai proyek, seringkali perusahaan merekrut pekerja harian lepas. Ketentuan THR pada pekerja lepas yang upahnya dibayarkan tiap satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Apabila pekerja harian lepas tersebut mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Apabila pekerja harian lepas tersebut mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga: Ketentuan dan Hak Pegawai Harian Lepas (PKHL) Terbaru
5. Karyawan yang Resign
Karyawan yang telah mengundurkan diri dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR. Hal ini sudah dijelaskan dalam Permen THR Tahun 2016 Pasal 7 yang berbunyi,
“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan”
Mengetahui seluk beluk mengenai ketentuan THR yang diatur dalam undang-undang oleh pemerintah merupakan suatu kewajiban bagi para pengusaha yang melakukan usahanya di Indonesia agar para pekerja atau karyawan di tempat anda bekerja tidak dirugikan. Begitu juga bagi para pekerja.