Menelisik Honorarium dalam PPh 21 dan Mekanismenya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

honorarium
Isi Artikel

Apakah Anda mengetahui apa itu honorarium? Mungkin sebagian dari Anda menganggap honorarium atau yang biasa disebut honor ini adalah gaji, begitu juga sebaliknya.

Apakah keduanya berbeda? Bagaimana mekanismenya? Yuk simak melalui artikel berikut ini!

 

Perbedaan Honorarium dan Gaji

Sebelum tahu lebih lanjut, Anda harus mengetahui dulu pengertian honorarium juga pengertian dari gaji. Menurut KBBI honorarium adalah upah yang diberikan sebagai imbalan jasa (diberikan kepada pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, tenaga honorer) atau dapat disebut juga sebagai upah di luar gaji. 

Honorarium berdasarkan ketentuan adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

Sedangkan untuk gaji sendiri merupakan upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap, bisa juga diartikan sebagai balas jasa yang diterima dalam bentuk uang oleh pekerja yang diberikan berdasarkan waktu tertentu. Perbedaan keduanya bisa dilihat dari tujuan pemberian juga mekanisme pajaknya. 

Pemberian honorarium biasanya memiliki kondisi atau ketentuan yang harus dipatuhi, sedangkan gaji merupakan hak pekerja yang didapatkan dengan waktu yang sudah ditentukan dan disepakati. Honorarium dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

 

  • Honorarium yang terkait operasional perangkat daerah seperti: honorarium pengelola keuangan, honorarium pengelola E-KTP, honor pengelola Sistem Informasi (website) dan lain-lain, kriterianya bersifat rutinitas yang diselenggarakan oleh perangkat daerah masing-masing.
  • Honorarium yang terkait dengan output, contoh honorarium penyelenggaraan workshop atau seminar, honorarium penyelenggaraan ujian dan lain-lain.

 

Baca Juga: Apa Itu Withholding Tax (WHT) Berikut Pembahasannya!

 

Regulasi Tentang Honorarium

Pemberian honorarium harus dilakukan secara sistematis dengan mekanisme juga ketentuan yang telah ditetapkan. Jumlah honorarium yang diberikan juga disesuaikan dengan seberapa besar anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 

Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan terdapat pemberian honor harus ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati atau Kepala Daerah yang tidak terpisah dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sehingga regulasi dan kebijakan terkait pemberian honorarium juga berbeda setiap daerah. 

Namun, pemerintah juga tetap mengeluarkan ketentuan dan kebijakan pemberian honorarium yang disesuaikan setiap tahunnya. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui penetapan Standar Biaya Masukan. 

Untuk tahun 2021 kebijakan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Anda bisa unduh di sini mengenai regulasi lengkapnya. 

 

Baca Juga: Cara Perhitungan Pajak Honor Narasumber Non PNS dan PNS

 

Mekanisme Pemberian Honor

Bagaimana dengan mekanisme pemberian honor? Ada 2 mekanisme pemberian honor yang perlu Anda ketahui. Berikut rangkumannya untuk Anda. 

 

Honorarium dalam Mekanisme Belanja Pegawai 

Mekanisme pemberian honorarium dalam belanja pegawai ini merupakan uang yang diberikan kepada dosen atau guru (pengajar) tidak tetap atau pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri. 

Honorarium bagi dosen atau guru tidak tetap akan menjadi tunjangan pemberian jasa berupa tenaga pengajar yang memberikan pelajaran pada institusi pendidikan seperti sekolah, perguruan tinggi di luar tugas pokok. 

Sedangkan untuk pegawai honor yang menunggu diangkat menjadi pegawai negeri diberikan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi tempatnya bekerja. 

 

Honorarium dalam Mekanisme Belanja Non Pegawai 

Ada setidaknya dua jenis honor pada mekanisme belanja non pegawai ini, yaitu:

 

1. Honor Output Kegiatan (Akun 521213). 

Jenis honor ini merupakan honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output atau bisa juga disebut sebagai honor yang diberikan atas pelaksanaan kegiatan dan tidak dibayar terus menerus dalam satu tahun. 

 

2. Honor Operasional Satuan Kerja (Akun 521115)

Honor ini diberikan kepada pengelola kegiatan terkait dengan operasional kegiatan dan bersifat honor tidak tetap. Untuk jenis honorarium ini diberikan secara terus menerus dari awal hingga akhir tahun anggaran. 

 

Baca Juga: Payroll Tax Calculator dalam Payroll System LinovHR

 

Siapa yang Berhak Menerima Honorarium?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pemberian honorarium telah diatur dalam kebijakan dan peraturan pemerintah daerah masing-masing. Pemberian honorarium juga tidak diberikan kepada sembarang orang, berikut siapa saja yang berhak menerima honorarium.

 

  1. Pengelola keuangan di daerah seperti Badan Keuangan Daerah dimana pemberian honor dibebankan melalui belanja rutin operasional daerah. 
  2. Pengelola pengadaan barang dan jasa daerah. Honor ini diberikan antara lain untuk Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, dan lain-lain. 
  3. Tim yang bertugas melakukan pengawasan dan auditor di daerah. Atau bagian pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
  4. Bagian Satuan Kerja, honorarium diberikan kepada ASN, Polri, TNI.
  5. Bagian Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Untuk ketentuan jumlah honorarium serta lebih detail tentang penerima honorarium berdasarkan bidangnya, Anda dapat mengunduh ketentuannya di sini. 

 

Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Jenis, Objek, dan Pembayaran

 

Pajak Terkait Honorarium

Sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Perpajakan, pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib

Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan salah satunya oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan baik oleh pegawai atau bukan pegawai. 

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 pemberian honorarium ini akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 atas honorarium. Perhitungan PPh 21 harus disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP. 

Perhitungan PPh 21 atas honorarium biasa dilakukan secara manual maupun menggunakan excel.

 

payroll

 

Bagaimana cara menghitung PPh 21 atas honorarium?

Ada Payroll Outsourcing LinovHR yang akan membantu penghitungan PPh 21 honorarium dengan lebih mudah. Bukan hanya penghitungan PPh 21 gaji karyawan, Payroll Outsourcing LinovHR juga membantu menghitung pajak honorarium. 

Payroll Outsourcing LinovHR akan melakukan penghitungan dan pelaporan pajak honorarium yang diterima oleh pihak penerima honor. Penghitungan ini juga dipastikan up to date dengan kebijakan yang digunakan. Setiap wajib pajak PPh 21 memiliki ketentuan pemotongan honorarium. 

Pelaporan pajak penghasilan PPh 21 juga harus dilaporkan pada SPT tahunan pribadi. Payroll Outsourcing LinovHR memungkinkan hal-hal terkait pajak honorarium ini menjadi lebih aman, anti ribet, dan akurat.

Segera hubungi tim layanan LinovHR untuk informasi lebih lanjut! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter