Selain mengelola dan memberikan gaji, perusahaan wajib mengelola dan memotong pajak penghasilan dari gaji.
Karyawan sebagai wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran pajak secara mandiri. Artinya, perusahaan akan menghimpun pajak penghasilan dan menyerahkan pajak kepada instansi terkait.
Pengelolaan pajak seluruh karyawan pastinya akan memakan waktu lama dan rentan terjadi kesalahan hitung.
Untuk itu, perusahaan perlu menggunakan payroll tax calculator.
Apakah HRD Juga Harus Mengelola Pajak Penghasilan?
HRD juga harus memahami bagaimana regulasi pajak penghasilan bagaimana cara mengelola pajak. Sebab, pajak merupakan komponen dari gaji karyawan.
Pajak penghasilan yang dimaksud dikenal juga dengan PPh 21. Perusahaan mempunyai wewenang untuk memotong pajak dari gaji karyawan. Hal ini masih berhubungan dengan kewajiban perusahaan dalam memberikan gaji.
Selain mengelola gaji karyawan, itu artinya HRD juga harus mengelola pajak penghasilan. HRD wajib mempelajari konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan bagaimana mekanisme perhitungannya terhadap gaji karyawan.
Setiap karyawan mempunyai PTKP yang berbeda tergantung jabatan, besar gaji, status pernikahan, dan jumlah tanggungan.
Berdasarkan perhitungan pajak penghasilan, gaji bersih yang diterima karyawan akan berbeda dengan karyawan lain meskipun posisinya sama.
Contohnya, karyawan staf divisi keuangan yang sudah bekerja selama 2 tahun dan sudah menikah tetap menerima gaji yang berbeda dengan sesama staf keuangan yang sama-sama telah bekerja selama 2 tahun tetapi belum menikah.
Oleh karena itu, HRD harus mengkalkulasi pajak penghasilan dengan akurat dan tepat agar tidak merugikan pihak karyawan.
Baca Juga: SIPP Online Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan 2020
Memahami Payroll Tax Calculator dalam Payroll System
Membicarakan pengelolaan pajak tentu tidak lepas dari pengelolaan gaji. Setiap bulannya HRD akan menghitung gaji sekaligus pajak karyawan.
Fitur payroll tax calculator banyak disematkan dalam payroll system sebagai pelengkap kemudahan pengelolaan gaji karyawan.
Keberadaan tax calculator dalam Payroll System sangat membantu HRD dalam pengelolaan pajak dan gaji yang lebih baik.
Secara tak langsung, fitur ini juga mendukung transparansi pengelolaan gaji karyawan. Sehingga karyawan jelas memahami berapa persen besaran pajak yang dipotong dari gaji mereka.
Hal ini sangat baik dalam rangka perwujudan budaya kerja yang harmonis dan transparansi pengelolaan sumber daya manusia khususnya aspek penggajian.
Baca Juga: Withholding Tax (WHT): Pengertian, Objek Pajak dan Contoh Perhitungannya
Mudah Hitung Pajak Penghasilan dengan Payroll Tax Calculator
HRD mempunyai tanggung jawab yang sangat besar perihal pengelolaan karyawan. Total pajak penghasilan yang harus dipotong dan dihitung dari tiap karyawan tentu berbeda.
Dalam proses perhitungan, tak jarang staff HRD pun merasa kebingungan dan kewalahan akibat banyaknya jumlah karyawan. Oleh karena itu LinovHR menghadirkan fitur Payroll Tax Calculator.
Melalui fitur payroll tax calculator, HRD dapat melihat simulasi perhitungan pajak yang harus dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan kepada Kementrian Pajak selama setahun.
Kemudian perusahaan dapat menganalisis hasilnya dan menyetorkan pajak dengan akurat dan tepat.
Tak hanya itu, sistem ini juga dapat membuat laporan pajak secara otomatis. Kemudahan dalam menghitung pajak ini sudah pasti dapat meringankan beban kerja HRD yang menumpuk.
Jadi, HRD dapat bekerja lebih fokus, efektif, dan efisien.
Baca Juga: Rekomendasi Payroll Calculator untuk Mengelola Gaji dan Pajak
Tuntaskan Kerumitan dalam Menghitung Pajak dengan LinovHR
Jumlah karyawan dalam suatu perusahaan sangat banyak, hal ini berbanding terbalik dengan terbatasnya jumlah karyawan dalam suatu perusahaan.
Tentu tidak mungkin jika HRD harus selalu berkutat pada perhitungan administratif manual yang memakan waktu lama dan tidak efisien.
Fitur payroll tax calculator dalam software payroll dari LinovHR menawarkan kemudahan dalam pengelolaan dan perhitungan pajak.
Cukup beberapa klik dan proses, maka perusahaan dapat mengetahui gambaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan.
Software payroll dari LinovHR merupakan software berbasis cloud yang menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi karyawan.
Keunggulan ini dapat menjadi acuan bagi perusahaan untuk mempercayakan perhitungan pajak penghasilan karyawan secara otomatis kepada LinovHR.
Semua pengelolaan dan perhitungan pajak dilakukan cepat dan akurat, sehingga dapat menghemat lebih banyak waktu.
Segera rasakan kemudahan dari fitur payroll tax calculator dengan mendaftarkan demo secara gratis!