Ini Dia Istilah Pajak yang Harus Diketahui tim HR

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

istilah dalam pajak
Isi Artikel

Jika Anda adalah seorang HR payroll, finance atau akuntan di suatu perusahaan, maka sudah seharusnya bagi Anda untuk mengetahui mengenai istilah pajak.

Pengertian dari pajak sendiri merupakan kontribusi wajib yang diberikan oleh warga negara atau suatu badan usaha kepada negara dengan sifat memaksa dan didasarkan oleh Undang-Undang.

Seorang karyawan atau mereka yang memiliki penghasilan pun wajib membayar pajak penghasilan atau atau PPh 21 yang merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada individu sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Selain pajak penghasilan, ternyata masih banyak istilah istilah mengenai pajak yang harus diketahui. Agar Anda bisa mengetahuinya lebih detail, LinovHR sudah merangkumkannya untuk Anda di bawah ini.

 

 

Mengapa Perlu Mengetahui Istilah Pajak?

Sebagai seorang yang mengurus keuangan di perusahaan, tentu sudah seharusnya bagi Anda untuk mengetahui istilah dalam pajak. Hal ini sendiri dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan ketika Anda mengurus dan menyelesaikan kewajiban pajak seorang karyawan maupun perusahaan.

Ketika melakukan kegiatan pengurusan administrasi pajak, tentu Anda perlu untuk menggolongkan dan mencatat segala transaksi yang berkaitan dengan pajak dalam suatu periode. Umumnya, hal ini dilakukan oleh suatu perusahaan sebagai wajib pajak badan.

Dalam melakukan kegiatan ini, tentu menyusun catatan transaksi dengan baik adalah hal yang paling krusial guna menentukan jumlah penghasilan kena pajak atau PKP yang didapatkan dalam suatu tahun pajak.ย 

Selanjutnya, hal tersebut akan digunakan sebagai dasar dari penetapan beban atau pajak penghasilan (PPh) yang terutang. Maka dari itu, sangat penting bagi seorang HR untuk mengetahui istilah istilah pajak, agar tidak menimbulkan kesalahan dan kerugian finansial bagi perusahaan.

 

Istilah dalam Pajak yang Penting untuk Diketahuiย 

Ada beberapa istilah dalam pajak yang penting untuk diketahui, hal ini demi mendukung kelancaran Anda memproses perhitungan dan administrasi pajak.

 

  1. Wajib Pajak (WP)

Adalah orang pribadi maupun badan yang terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak, dan juga pemungut pembayaran pajak. Golongan ini mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

  1. Badan

Sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan yang melakukan bisnis atau tidak yang meliputi PT (perseroan terbatas), komoditer, dan bentuk perseroan lainnya, BUMN atau BUMD.

Bentuk badan ini bisa berwujud dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti firma, koperasi, kongsi, persekutuan, dana pensiun, yayasan, perkumpulan, organisasi sosial politik, organisasi massa, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya. Di dalam hal ini termasuk juga kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

 

  1. Pengusaha

Pribadi maupun badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan produk, mulai dari barang, mengimpor barang, mengekspor barang, perdagangan, memanfaatkan barang mentah dari luar daerah pabean, melakukan layanan jasa, atau memanfaatkan jasa yang berasal dari luar daerah pabean.

 

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 dan perubahannya.

 

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor yang menjadi identitas wajib pajak yang berfungsi sebagai administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

 

  1. Masa Pajak

Merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang.

 

  1. Tahun Pajak

Merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

 

  1. Bagian Tahun Pajak

Adalah jangka waktu satu tahunan pajak.

 

  1. Pajak Terutang

Merupakan pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan perpajakan.

 

  1. Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.ย 

 

  1. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)

Merupakan surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

 

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)

Dokumen surat berbentuk pemberitahuan untuk tahunan pajak atau merupakan bagian tahun pajak.

 

  1. Surat Setoran Pajak (SSP)

Dokumen bukti pembayaran pajak atau penyetoran pajak yang telah dilakukan menggunakan formulir. Atau telah dilakukan dengan cara lain seperti ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.

 

  1. Surat Ketetapan Pajak

Surat yang berisikan surat ketetapan pajak kurang bayar, kurang bayar tambahan, pajak nihil, dan juga surat ketetapan pajak lebih bayar.

 

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Adalah dokumen berbentuk surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak. Di dalamnya juga menerangkan jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, denda administratif, serta jumlah pajak yang masih perlu dibayarkan.

 

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Ini adalah surat ketetapan pajak berisikan tambahan atas jumlah pajak yang sudah ditetapkan.

 

  1. Surat Ketetapan Pajak Nihil

Surat ketetapan pajak yang di dalamnya terdapat jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.ย 

 

  1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Surat ketetapan pajak ini berisikan jumlah kelebihan pembayaran pajak dikarenakan jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang maupun yang seharusnya tidak terutang.

 

  1. Surat Tagihan Pajak

Ini adalah surat yang digunakan untuk melakukan pengagihan pajak atau juga sanksi administrasi berupa bunga maupun denda.

 

  1. Surat Paksa

Surat yang berisikan perintah kepada WP untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajaknya.

 

  1. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan

Merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh WP ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak.

Yang perlu dibayarkan oleh WP adalah Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri. Dikurangi pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangi dari pajak yang terutang.

 

  1. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai

Merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

 

  1. Pekerjaan Bebas

Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dalam rangka untuk mendapatkan penghasilan yang tidak terikat oleh hubungan kerja.

 

  1. Pemeriksaan

Serangkaian kegiatan untuk menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional sesuai standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan UU perpajakan.

 

  1. Bukti Permulaan

Merupakan keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kiat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan siapapun saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

 

  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan tindak pidana di bidang perpajak.

 

  1. Penanggung Pajak

Merupakan orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

  1. Pembukuan

Proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan tujuan mengumpulkan data dan informasi keuangan yang terdiri dari harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang maupun jasa.

Yang kemudian ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahunan Pajak tersebut.

 

  1. Penelitian

Rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran lainnya termasuk dengan penilaian tentang kebenaran penulisan serta penghitungannya.

 

  1. Penyidik Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Tindakan yang dilakukan oleh penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat kejelasan tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan siapa tersangkanya.

 

  1. Penyidik

Merupakan seorang pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik guna melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga: E-Form dan E-Filling dalam Pajak Apakah Sama Atau Beda?

 

  1. Surat Keputusan Pembetulan

Merupakan surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat di dalam surat ketetapan pajak.

Serta Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ataupun juga Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

 

  1. Surat Keputusan Keberatan

Merupakan surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh WP.

 

  1. Putusan Banding

Merupakan putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh WP.

 

  1. Putusan Gugatan

Merupakan putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

 

  1. Putusan Peninjauan Kembali

Merupakan putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh WP atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.

 

  1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Merupakan surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk WP tertentu.

 

  1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga

Merupakan surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada WP.

 

  1. Tanggal Kirim

Merupakan tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

 

  1. Tanggal Diterima

Tanggal stempel pos pengiriman atau faksimili dan merupakan tanggal pada surat, keputusan, atau putusan yang diterima secara langsung.

 

Payroll Service LinovHR Bantu Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawanย 

Melakukan aktivitas perpajakan memang akan menjadi salah satu tantangan yang akan dihadapi divisi payroll maupun finance. Hal ini karena perhitungan pajak perlu memerhatikan berbagai peraturan dan ketentuan Dirjen Pajak yang berlaku.

Perhitungan pajak juga harus melihat segala kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan. Semua perhitungan ini perlu dilakukan dengan hati-hati.

Terlebih lagi jika perusahaan masih melakukan perhitungan pajak secara manual yang membutuhkan waktu yang lama dan bisa menimbulkan terjadinya kesalahan seperti human error.

Untuk menghindari dari kesalahan hitung, banyak perusahaan memercayai jasa payroll yang juga menyediakan bantuan menghitung pajak dan mengurus administrasi perpajakan.

Di Indonesia sendiri, saat ini sudah terdapat banyak jasa yang dapat membantu perusahaan dalam melakukan perhitungan pajak.ย 

Adapun jasa perhitungan pajak terbaik yang dapat Anda gunakan adalah Payroll Service dari LinovHR.

 

payroll

 

Payroll Service LinovHR adalah suatu jasa yang dapat mempermudah perusahaan dalam melakukan kegiatan perhitungan pajak karyawan, mulai dari perhitungan gaji karyawan serta PPH 21, BPJS, hingga payroll perusahaan.ย 

Dalam hal ini, tentu seorang HR dapat menghemat waktu yang mereka miliki dan dapat memfokuskan diri mereka pada tugas lain yang memiliki urgensi yang tinggi.ย 

Ketika Anda menggunakan Payroll Service LinovHR, Anda juga tidak perlu khawatir lagi akan terjadinya kesalahan. Karena seluruh rangkaian proses perhitungan pajak dan gaji karyawan akan dilakukan secara otomatis oleh sistem yang tentunya sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.ย 

Selain itu, Anda juga tidak perlu khawatir lagi mengenai kebocoran data maupun manipulasi informasi karyawan. Karena, Payroll Service LinovHR sudah menjamin seluruh keamanan data dan informasi seputar karyawan dari suatu perusahaan, dan hanya akan digunakan untuk kepentingan perhitungan gaji.

Tunggu apa lagi? Segera mudahkan aktivitas perhitungan pajak penghasilan karyawan dengan menggunakan Payroll Service LinovHR sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru