Ini Besaran Iuran Jaminan Pensiun Berdasarkan Batas Upah Maksimal Terbaru

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

iuran jaminan pensiun
Isi Artikel

Jaminan pensiun merupakan salah satu jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup bagi pesertanya. Bagi peserta jaminan pensiun, maka peserta harus membayar iuran jaminan pensiun setiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika peserta nantinya masuk ke dalam usia pensiun, maka mereka akan mendapatkan manfaat pensiun. Manfaat pensiun itu sendiri merupakan uang yang dibayarkan kepada peserta setiap bulannya yang memasuki usia pensiun, menderita cacat total, atau kepada ahli warisnya jika peserta meninggal.

Namun, besaran iuran jaminan pensiun BPJS ini berubah-ubah tiap tahunnya yang disesuaikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Lalu berapa besaran iuran JP berdasarkan batas upah maksimal terbaru? Mari simak ulasan LinovHR berikut ini!

 

Perubahan Besaran Iuran Jaminan Pensiun Tahun 2022

Program Jaminan Pensiun (JP) diatur oleh pemerintah melalui PP No. 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pasal 18 No. 45 Tahun 2015 berbunyi sebagai berikut:

(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.

 

(2) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.

 

(3) Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

 

Berdasarkan peraturan di atas bahwa besaran manfaat dan upah tertinggi akan disesuaikan dengan tingkat inflasi tahun sebelumnya.

Pada Pasal 29 ayat 3 PP No. 45 Tahun 2015, diatur pula bagaimana penyesuaian BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran upah tertinggi.

 

(3) BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

 

Perlu Anda ketahui, berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 14/02/Th. XXV 7 Februari 2022, inflasi Republik Indonesia tahun 2021 naik sebesar 3,69%. 

Artinya, batas paling tinggi upah mengalami kenaikan dari Rp8.754.600 menjadi Rp9.077.600. Kemudian manfaat pensiun paling sedikit naik dari Rp356.600 menjadi Rp363.300 dan manfaat pensiun paling banyak naik dari Rp4.277.900 menjadi Rp4.357.900.

Hal ini tentu mempengaruhi besaran iuran jaminan pensiun bpjs yang disesuaikan dengan batas upah maksimal yang baru. 

 

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Apa Itu JHT dan JKP Agar Tak Tertukar

 

Contoh Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun BPJS

Perhitungan iuran BPJS didasarkan pada Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/0246/022021. Surat edaran tersebut merinci besaran iuran JP yang harus dibayarkan sebesar 3% dan terdiri dari:

  • 1% iuran oleh pekerja
  • 2% iuran oleh pemberi kerja/perusahaan

Batas maksimal upah yang dijadikan sebagai dasar perhitungan iuran JP adalah Rp9.077.600 yang mulai berlaku pada Maret 2022.

Berikut contoh perhitungan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan:

Pak Ahmad bekerja di suatu perusahaan di Jakarta. Ia mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp9.200.000,00. Oleh karena gaji Pak Ahmad berada di atas batas maksimum, maka dasar perhitungannya yaitu Rp9.077.600,00.

Perhitungan iuran JP Pak Ahmad seperti berikut ini:

  • Iuran pekerja = 1% x Rp9.077.600 = Rp90.776
  • Iuran perusahaan = 2% x Rp9.077.600 = Rp181.552
  • Total iuran jaminan pensiun Pak Ahmad sebesar Rp272.328

Jadi, dari total gaji Pak Ahmad sebesar Rp9.077.600, maka Pak Ahmad harus membayarkan uang iuran per bulannya sebesar Rp272.328.

 

Kelola Iuran Jaminan Pensiun Serahkan Saja ke Software Payroll LinovHR

Mengelola perihal iuran jaminan pensiun memang tidak mudah dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Beruntungnya, sekarang Anda dapat serahkan urusan perhitungan payroll termasuk iuran jaminan pensiun perusahaan Anda kepada payroll outsourcing dari LinovHR.

LinovHR menyediakan payroll service bagi perusahaan Anda yang membutuhkan jasa perhitungan payroll dari pihak ketiga. Hal ini tentunya dapat mempermudah pekerjaan Anda yang berkaitan dengan perhitungan dan pembayaran gaji karyawan.

Tim payroll service dari LinovHR tentunya handal dan berpengalaman dalam melakukan perhitungan payroll perusahaan. Selain itu, jasa payroll LinovHR telah diperiksa oleh konsultan payroll sehingga hasil yang Anda dapatkan akan akurat sesuai dengan harapan.

 

payroll

Payroll service dari LinovHR memungkinkan untuk melakukan pengelolaan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan. Dimulai dari perhitungan dan pelaporan bulanan BPJS TK, hingga rekonsiliasi dari BPJS TK.

Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir lagi mengelola perhitungan iuran pensiun karyawan Anda secara pribadi. Bahkan, pendaftaran pegawai Anda hingga pengiriman pelaporan online dapat kami lakukan dengan baik.

Jadi, tunggu apalagi? Segera serahkan seluruh urusan payroll perusahaan Anda kepada LinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter