Apakah Jatah Cuti Karyawan Bisa Diuangkan Bila Tak Diambil?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

jatah cuti karyawan
Isi Artikel

Setiap perusahaan memiliki peraturan sendiri yang terkait dengan pengelolaan karyawan. Peraturan yang sehubungan dengan pengelolaan karyawan yaitu kedisiplinan, sistem kontrak karyawan, penghargaan hukuman, dan termasuk hak cuti karyawan.

Cuti adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak bisa hadir bekerja karena alasan tertentu. Cuti biasanya diberikan oleh sebuah perusahaan kepada para karyawan. Jatah cuti merupakan hak setiap karyawan dan telah diatur dalam Undang-Undang sehingga secara mutlak perusahaan wajib memberikan cuti.  

Apabila perusahaan menolak atau melarang karyawan untuk cuti maka dapat dikenakan hukuman yang berlaku. Karyawan tidak bisa meminta jatah cuti tahunan sesuka hati, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur jatah cuti karyawan. Simak ulasan mengenai jatah cuti tahunan dibawah ini.

 

Berapa Jatah Cuti Tahunan Karyawan?

Jatah cuti tahunan yang diberikan oleh perusahaan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yaitu mengenai Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan. Namun, dicantumkan pula dalam Undang-Undang bahwa jatah cuti tahunan ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau kesepakatan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, seorang karyawan dalam sebuah perusahaan memiliki hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja namun dengan ketentuan karyawan telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan tersebut.

Akan tetapi, jika karyawan bekerja belum mencapai 1 tahun, karyawan tetap bisa mendapatkan cuti asal mendapat izin dari perusahaan. Cuti ini disebut juga “cuti diluar tanggungan” dan perusahaan yang bersangkutan dapat memotong upah karyawan tersebut sesuai dengan jumlah ketidakhadirannya.

 

Baca Juga : Gunakan Aplikasi Pengajuan Cuti Agar Lebih Mudah

 

Bagaimana Jika Karyawan Tidak Mengambil Jatah Cuti Tahunan?

Sebagian banyak karyawan kerap kali bertanya mengenai ketentuan jatah cuti karyawan yang tidak diambil, apakah karyawan akan mendapatkan kompensasi atau tidak.  Pada dasarnya, tidak ada regulasi yang pasti dalam mengatur jatah cuti karyawan tidak diambil. Sehingga peraturan mengenai cuti ini ditetapkan atas kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahan.

Jika di awal perjanjian kontrak kerja, tidak ada kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan mengenai jatah cuti yang tidak diambil, maka jatah cuti karyawan yang bersangkutan akan otomatis hangus dan tidak dapat diambil di tahun selanjutnya.

Peraturan cuti yang hangus ini diterapkan di beberapa perusahaan di Indonesia dengan alasan efektivitas kinerja karyawan. Selain itu, peraturan ini dapat mendorong karyawan untuk mengambil cuti pada jangka waktu tertentu.

Namun, jika mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 162 ayat (4), jatah cuti  tahunan yang tidak diambil oleh karyawan dapat diganti dengan pemberian kompensasi oleh perusahaan tersebut.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan berhak menerima kompensasi atau uang penggantian hak jatah cuti ketika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Jadi, karyawan akan mendapatkan kompensasi sejumlah uang sebagai pengganti sisa cuti pada saat resign

 

Baca Juga: Karyawan Sering Resign atau Kucu Loncat Dibenci HRD? Simak Fakta Berikut Ini! 

 

Meski jatah cuti merupakan hak setiap karyawan, masih banyak perusahaan yang lebih memilih mengganti jatah cuti dengan sejumlah uang dan  meminta karyawan untuk tidak mengambil cuti dalam kurun waktu tertentu. hal tersebut sah-sah saja dilakukan asalkan terjadi sesuai kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Namun, jika sewaktu-waktu karyawan memutuskan untuk resign maka perusahaan wajib memenuhi penggantian hak sisa cuti tahunan karyawan.

 

Kesimpulan

Cuti merupakan hak setiap karyawan yang wajib diberikan oleh suatu perusahaan. Jatah cuti karyawan yang diberikan perusahaan adalah 12 hari untuk satu tahun dan karyawan yang berhak menerimanya sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Jatah cuti ini sudah diatur dalam Undang-Undang sehingga perusahaan wajib memberi kesempatan cuti. Tidak hanya cuti tahunan, masih ada beberapa jatah cuti lainnya yang berhak diterima karyawan seperti cuti sakit, cuti besar, cuti hamil, cuti bersama, dan lain-lain.

 

Kelola Manajemen Hak Cuti Karyawan lebih mudah dengan Time Management System dari LinovHR

Permasalahan manajemen terkait hak cuti karyawan kerap menjadi kendala karena banyaknya data yang harus dikelola dan jumlah karyawan yang banyak. Dengan menggunakan time management system dari LinovHR, segala pengaturan cuti karyawan dapat menjadi sistematis dan terintegrasi dalam satu pusat.

Segala perubahan data yang terjadi dapat langsung terupdate di dalam sistem secara real-time. Selain itu, perusahaan Anda tidak perlu khawatir akan adanya kebocoran data karena LinovHR memastikan selalu menjaga data-data perusahaan Anda dalam sistem yang tingkat keamanannya tinggi.

Software HRD dari LinovHR juga mempunyai tampilan yang user-friendly sehingga tidak membutuhkan keahlian khusus untuk mengoperasikannya. Tertarik ingin mencoba kemudahan leave management system? Segera ajukan demo modul time management dari Software HRD LinovHR dengan klik tautan berikut ini! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter