Mengenal Hak Cuti Tahunan untuk Karyawan Tetap dan Kontrak

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Hak cuti tahunan
Isi Artikel

Hak cuti tahunan merupakan salah satu jenis hak yang didapatkan karyawan. Menjelang akhir tahun, banyak karyawan yang mungkin sudah mulai mengajukan cuti. Entah untuk berkumpul dengan keluarga maupun untuk liburan dan self-reward untuk diri sendiri. 

Namun, ketentuan cuti untuk karyawan tentu berbeda-beda. Hal tersebut didasari peraturan perusahaan yang pastinya berbeda, juga status karyawan tersebut. Karyawan yang berhak mengajukan cuti adalah karyawan yang memang sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan tertentu yang diajukan perusahaan.

Untuk mengetahui berbagai informasi tentang hak cuti tahunan untuk karyawan, simak ulasan di bawah ini yuk!

ย Baca Juga: 12 Contoh Surat Pengajuan Cuti Kerja yang Baik dan Benar

Ketentuan Cuti Tahunan Secara Umum

Cuti tahunan sendiri telah diatur pada UU Ketenagakerjaan. Cuti ini diatur pula dengan beberapa jenis cuti lain yang menjadi hak karyawan atau pekerja. 

Selain cuti tahunan, ada juga cuti akrual (accrual leave). Keduanya merupakan hal yang berbeda walaupun memiliki tujuan yang sama pada penggunaanya. 

Accrual leave umumnya digunakan untuk membayar upah lembur, sedangkan annual leave digunakan untuk membayar liburan tahun.

Menurut UU Ketenagakerjaan pada pasal 79 yang kemudian diubah menjadi Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja, pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan waktu istirahat atau cuti pada pekerjanya. Cuti tahunan ini dikenal juga dengan annual leave

Cuti tahunan diberikan kepada karyawan paling sedikit 12 hari kerja dan diberikan kepada karyawan atau pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh.ย 

Selanjutnya, ketentuan umum ini harus dimasukan kedalam kontrak atau perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan juga menjadi bagian dari aturan yang diterapkan oleh perusahaan. Jika memenuhi persyaratan tersebut, maka Anda berhak mendapatkan cuti tahunan Anda. 

Baca Juga: Cara Menghitung Cuti Tahunan yang Diuangkan, Bagaimana?

Jatah Cuti Tahunan untuk Karyawan

Berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 UU 11/2020, karyawan kontrak, atau yang dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari setelah menyelesaikan 12 bulan kerja secara berturut-turut. Jadi, aturan ini memberikan hak cuti tahunan yang sama dengan karyawan tetap.

Namun, bagi karyawan kontrak yang belum mencapai masa kerja 12 bulan berturut-turut, mereka tidak berhak atas cuti tahunan kecuali hal tersebut diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja mereka.

Penting untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi agar mereka merasa nyaman dalam bekerja. Di sisi lain, pastikan juga bahwa karyawan bekerja sesuai dengan harapan perusahaan dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan, sehingga kedua belah pihak dapat merasa puas.

Baca juga: Beda Cuti Berbayar dan Cuti Tidak Berbayar

 

Apakah Perusahaan Bisa Menghapus Sisa Cuti Tahunan Karyawan?

Bagi Anda yang mungkin belum tahu, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti kepada karyawan minimal 12 hari setelah karyawan bekerja 12 bulan di perusahaan tersebut.

Sementara, pelaksanaan waktu istirahat atau cuti tahunan sendiri diatur dalam surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan terkait pengunduran diri karyawan, UU Ketenagakerjaan juga membahas ketentuannya dalam Pasal 162. Isi dari pasal tersebut adalah:

 

  1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  2. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  • Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas.
  • Karyawan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal dimulainya pengunduran diri
  1. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

Baca juga: Berbagai Hal Penting Mengenai Cuti Alasan Penting

 

Uang Pengganti Sisa Cuti Tahunan

Sementara uang penggantian hak yang dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) mencangkup:

  • Cuti tahunan yang belum dipakai atau belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarga ke tempat dimana pekerja/buruh diterima kerja.
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi persyaratan.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jadi, berdasarkan aturan yang ada dalam Undang-Undang di atas rasanya sudah cukup menjelaskan bahwa seorang karyawan yang mengajukan resign paling lambat 30 hari sebelum tanggal penetapan berhenti bekerja. Maka tidak dapat menghapus hak cuti tahunan yang belum diambil karyawan tersebut. 

Perusahaan harus menghitung sisa cuti yang belum terpakai tersebut dan diberikan ke karyawan dalam bentuk uang penggantian hak karyawan.

Lalu bagaimana jika kasusnya dalam peraturan perusahaan menyebutkan karyawan yang mengundurkan diri secara otomatis membuat sisa cuti tahunannya dinyatakan hangus karena tidak bisa lagi diambil dalam sisa masa kerja 30 hari?

Masih menurut UU Ketenagakerjaan, dalam pelaksanaannya perusahaan dapat mengatur lebih detail hak cuti tahunan karyawan yang tertuang pada peraturan perusahaan. 

Namun, pada prinsipnya peraturan perusahaan tidak diperbolehkan bertentangan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, siapa saja yang menghapus hak cuti karyawan yang belum diambil berarti melanggar ketentuan dari Pasal 162.

Akibatnya pengusaha dapat dikenakan sanksi kurungan penjara paling sedikit 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau dikenakan denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan paling banyak sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Cara Perusahaan Mengelola Cuti Keagamaan

Kelola Cuti Tahunan Karyawan Mudah Dengan LinovHR

Aplikasi Absensi Online - LinovESS
Aplikasi Absensi Online – LinovESS

 

Pengajuan cuti karyawan ini biasanya dilakukan oleh karyawan kepada HR. HR kemudian akan menerima pengajuan cuti tahunan dari karyawan untuk diproses dan diberikan final result berupa approval maupun penolakan pengajuan cuti.

Saat ini, Anda bisa mengajukan cuti dengan lebih mudah menggunakan software absensi dari LinovHR! Apa itu software absensi?

Software absensi adalah satu bagian dari software HRIS LinovHR yang dapat memudahkan HR dalam pengelolaan karyawan dalam hal pengaturan jadwal, absen, hingga pengajuan izin sampai cuti.

Software ini dilengkapi dengan fitur-fitur yang akan memudahkan alur pengajuan cuti kepada HR. Sistemnya terintegrasi dengan software HRIS langsung.

Selain itu karyawan akan dengan mudah juga mengajukan cuti melalui aplikasi absensi dari LinovHR.

 

ESS LinovHR

Tunggu apalagi? Temukan kemudahan manajemen karyawan dengan software absensi LinovHR karena semua bisa #EasyWithLinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru