Berapa Jumlah Hari Kerja Dalam Sebulan? Ini Perhitungannya!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Jumlah Hari Kerja Dalam Sebulan
Isi Artikel

Setiap negara memiliki aturan jam dan hari kerja yang berbeda-beda tergantung dengan budaya dan juga lingkungannya. Rata-rata jumlah jam kerja di dunia antara 30 hingga 40 jam per minggu. Nah, berapa jumlah hari kerja dalam sebulan di Indonesia? Simak ulasannya di bawah ini! 

 

 

Hari Kerja di Indonesia dan Dunia

Setiap perusahaan mempunyai waktu idealnya dalam menentukan waktu kerja. Di Indonesia sendiri, jam kerja pada tiap kantor antara 9 hingga 10 jam per harinya. 

Tapi pernahkah Anda membandingkan jam kerja di Indonesia dengan Luar Negeri?

 

Jam Kerja di Indonesia

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tiap perusahaan memiliki jumlah yang berbeda dalam menentukan jam kerja. Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai jam kerja sudah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan. 

Untuk karyawan yang hari kerjanya mencapai 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam/hari atau 40 jam/minggu. 

Sedangkan bagi karyawan dengan 5 hari kerja dalam seminggu kewajiban jam kerjanya 8 jam/hari atau 40 jam/minggu.

jumlah hari kerja dalam sebulan
Source Image: Pixabay

 

 

Jam Kerja di Dunia

Jika membandingkan jam kerja di dunia seperti negara di Eropa seperti Perancis, Jerman, dan Belanda, rata-rata jumlah jam kerja dalam sepekan hanya mencapai 30 jam. 

Berbeda dengan Jerman, negara ini memiliki jam kerja yang cukup singkat yaitu hanya 4 jam dalam sehari. Walau jam kerja yang singkat, tidak menghalangi produktivitas masyarakatnya yang menjadikan Jerman sebagai salah satu negara maju di dunia.

Sementara itu, beberapa negara di belahan dunia lain seperti Meksiko dan Korea Selatan menerapkan jam kerja yang sama dengan Indonesia yaitu 40 jam/minggu.

Sedangkan jika melihat jam kerja di Asia Tenggara, dilansir dari CNBC Indonesia yang memuat laporan dari International Labor Organization (ILO), negara-negara yang berada di kawasan ASEAN memiliki jam kerja terlama di dunia. Salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki jam kerja terlama adalah Qatar dengan 49 jam perminggu.

Kembali ke Daftar Isi

 

Aturan Hari Kerja Menurut Undang-Undang Terbaru

Aturan jam kerja sudah diatur dalam pasal 77 hingga pasal 85 Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ketentuan jam kerja terbagi dalam 2 pembagian waktu kerja, yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu (jika dalam satu minggu mencapai 6 hari kerja)
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu (jika dalam satu minggu mencapai 5 hari kerja).

Ketentuan yang diatur tersebut hanya menentukan jumlah jam kerjanya saja. Perusahaan dapat menentukan sendiri kapan waktu mulai dan akhir kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja tersebut hanya menambahkan ketentuan bahwa pelaksanaan waktu kerja bagi karyawan atau buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama yang diatur dalam Pasal 81 Angka 21 Ayat 4 UU 11/2020.

 

Baca Juga: Peran HRD dalam Mendukung UU Ketenagakerjaan

 

Kembali ke Daftar Isi

Menghitung Jumlah Hari Kerja

Untuk menghitung jumlah hari kerja dalam sebulan atau setahun tidak disebutkan dalam Undang-Undang, tetapi kita dapat menghitung jumlah hari kerja dengan rumus berikut ini.

 

Jumlah Hari Kerja dalam Setahun

Dalam setahun terdapat 52 minggu, maka dari itu jumlah jam kerja dalam setahun dapat dihitung dengan cara :

52 minggu x 40 jam = 2080 jam kerja dalam setahun.

Karena pembagian waktu kerja menurut Undang-Undang terdapat 2 skema, maka untuk menghitung jumlah hari dalam setahun dapat dilakukan dengan cara:

  • 52 minggu x 5 (jumlah hari kerja dalam seminggu) = 260 hari kerja selama setahun
  • 52 minggu x 6 (jumlah hari kerja dalam seminggu) = 312 hari kerja selama setahun

 

Jumlah Hari dalam Sebulan

Jika dilihat dari jumlah hari kerja selama setahun, maka dapat ditentukan jumlah hari kerja selama sebulan dengan hitungan:

  • 260 hari kerja selama setahun  / 12 bulan = 22 hari kerja (perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu)
  • 312 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 26 hari kerja (perusahaan dengan 6 hari kerja seminggu)

 

Ketentuan tersebut adalah batas maksimal yang diperbolehkan perusahaan. Artinya, perusahaan boleh mengurangi jam kerja dan tidak boleh untuk menambah jam kerja karyawannya. Jika karyawan harus bekerja di luar jam yang telah ditetapkan, maka kinerja karyawan dihitung lembur. 

 

 

Atur Jam Kerja Karyawan dengan Modul Time Management LinovHR

Manajemen waktu adalah sebuah strategi dalam merencanakan penentuan waktu untuk efektifitas, efisiensi, dan juga produktivitas kinerja. Manajemen waktu yang baik akan membuat perusahaan meningkatkan pengoptimalan kinerja karyawan dan juga menyelesaikan target-target sesuai deadline.

Mengandalkan sistem manual dalam manajemen jam kerja hanyalah membuang tenaga dan waktu.  HRD umumnya akan kesulitan dalam meng-update dan menyimpan data karena tidak tersedianya sistem yang real time serta mampu menyimpan banyak data dan informasi dengan aman dan rahasia. Solusinya, Anda bisa menggunakan modul Time Management dari LinovHR.

 

software hris

 

Fitur Modul Time Management LinovHR

LinovHR menyediakan modul time management dalam Software Absensi Karyawan yang siap membantu manajemen waktu kerja dalam perusahaan. Modul Time Management LinovHR ini memiliki fitur canggih  yang akan memudahkan Anda dalam mengatur manajemen waktu, diantaranya adalah:

 

  • Fitur Time Group

Fitur ini akan memudahkan Anda untuk mengelompokan jam kerja karyawan yang sama serta mengelola jadwal kerja dan memantau status kehadiran karyawan.

 

  • Fitur Calendar

Fitur calendar ini akan menampilkan seluruh kegiatan perusahaan mulai dari jadwal libur, target kerja, hingga event-event tertentu

 

  • Schedule Expectation

Schedule expectation ini akan memudahkan perusahaan untuk mengatur jadwal karyawan. Bagi karyawan yang berhalangan hadir dan ingin menukar jadwal dengan karyawan lain, HRD dapat menggunakan fitur ini.

 

  • Leaves

Perusahaan dapat menentukan kuota, periode, dan siapa saja karyawan yang berhak mendapatkan cuti dengan menggunakan fitur leaves. Sementara untuk melihat dan melakukan approval pengajuan cuti, HRD bisa memanfaatkan fitur leaves request. 

 

  • Permission Request

Jika terdapat karyawan yang izin untuk datang terlambat dan pulang lebih awal, perusahaan dapat menggunakan fitur permission request untuk mengatur approval karyawan yang mengajukan izin datang terlambat dan pulang lebih awal.

 

  • Overtime Request

Pekerjaan yang menumpuk terkadang membuat karyawan harus bekerja lembur. Fitur ini dapat memudahkan karyawan dalam pengajuan lembur dan akan diterima oleh admin HRD. Sehingga seluruh kinerja karyawan terdokumentasi dengan baik. 

 

Perusahaan harus memiliki pengaturan jadwal kerja yang baik. Modul Time Management dari Software Absensi Karyawan LinovHR dapat memudahkan mengelola jadwal kerja karyawan secara komprehensif dan sistematis. 

Tampilan dan fitur pada Software Absensi Karyawan dari LinovHR pun mudah dipahami oleh orang non praktisi IT sekalipun. Mengelola jadwal kerja dan menghitung berapa jumlah hari kerja dalam sebulan bulan lagi hal yang sulit bagi HRD.

Segera hubungi tim kami dan jadwalkan demo Software Absensi Karyawan dari LinovHR! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter