Karyawan Kabur Dari Kontrak Kerja? Ini Sebab dan Akibatnya

Tidak selalu karyawan yang bekerja di perusahaan, akan mengikuti atau menghabiskan masa kontrak kerjanya. Nyatanya, tidak sedikit juga karyawan yang kabur dari kontrak kerja yang telah disepakati. 

Perlu dipahami, bahwa ada berbagai alasan yang melatarbelakangi karyawan memutuskan untuk melakukan resign tanpa pemberitahuan atau pamit. Bisa jadi karena tidak merasa cocok dengan budaya kantor atau merasa pekerjaan yang terlalu banyak tekanan.

Namun, ada juga perusahaan yang menyulitkan karyawan dalam melakukan resign, sehingga ia terpaksa melakukan resign tanpa melakukan pemberitahuan alias ‘kabur’.

Maka, guna mencegah hal tersebut untuk terjadi. Ada baiknya Anda memahami terlebih dulu apa akibat dan juga penyebab yang ditimbulkan ketika melakukan hal tersebut.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

 

Baca Juga: Begini Aturan Perpanjangan PKWT yang Sesuai dengan UU Cipta Kerja

 

5 Akibat Karyawan Kabur dari Kontrak Kerja

Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan ‘kabur’ dari kontrak kerja yang Anda miliki saat ini. Penting untuk memahami risiko dan juga akibat dari melakukan tindakan semacam ini terhadap diri Anda sendiri.

Berikut ini adalah beberapa akibat yang ditimbulkan dari melakukan resign tanpa pamit:

 

1. Sisa Gaji Tidak Dibayarkan

Akibat pertama yang ditimbulkan dari melakukan tindakan semacam ini, yaitu gaji yang tersisa tidak akan dibayarkan oleh perusahaan.

Selain tidak mendapat gaji, kemungkinan besar Anda juga tidak akan mendapatkan surat rekomendasi dari perusahaan. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan karyawannya yang ‘kabur’ untuk membayarkan denda sesuai jumlah waktu tersisa pada perjanjian kerja atau kontrak.

Sebagai contoh, Andi melakukan resign tanpa pamit ketika kontraknya masih tersisa 6 bulan. Ia mendapat gaji sebesar 3jt per bulannya. Maka, denda yang harus dibayarkan Andi yaitu sebesar 6 bulan x 3jt = 18jt kepada perusahaan.

 

2. Tidak Mendapat Rekomendasi Kerja

Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa kabur dari kontrak kerja akan membuat Anda tidak mendapatkan surat rekomendasi dari perusahaan.

Surat rekomendasi sendiri cukup penting. Sebab, dengan surat tersebut, peluang Anda dalam mendapatkan pekerjaan di perusahaan selanjutnya akan lebih besar.

Bisa dibayangkan besarnya kerugian yang Anda dapatkan, ketika tidak mendapat surat rekomendasi, bukan?

 

3. Mempersulit dalam Mencari Kerja

Akibat selanjutnya yang cukup fatal yaitu Anda akan kesulitan mendapatkan pekerjaan yang baru di perusahaan lain.

Hal ini tentunya saja berhubungan dengan citra Anda yang sudah dicap jelek oleh perusahaan lama Anda. Tindakan ini juga akan mempengaruhi nilai dari CV Anda, ketika ingin melamar pekerjaan pada perusahaan baru.

Selain itu, jika perusahaan lama Anda cukup besar dan memiliki banyak anak perusahaan. Besar kemungkinan Anda akan diblacklist dan tidak dapat bekerja pada semua anak perusahaan tersebut.

 

4. BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dapat Cair

Terakhir yaitu saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda tidak dapat dicairkan. Perlu diketahui, salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yaitu memiliki surat pengalaman kerja.

Dengan melakukan resign tanpa pamit, pastinya Anda tidak akan mendapatkan surat tersebut. Sehingga, sulit bagi Anda untuk melakukan pencairan pada saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.

 

5. Mendapatkan Konsekuensi Hukum

Tentu hal ini yang paling berbahaya, jika karyawan kabur dari kontrak kerja maka akan terdapat konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Seperti perihal denda atau bahkan konsekuensi lainnya.

 

Baca Juga: Apa Itu Penalti Kerja & Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kontrak Kerja?

 

Penyebab Karyawan Resign Tanpa Pamit

Setelah Anda memahami hukum dan juga akibat dalam melakukan tindakan ini.

Maka selanjutnya, Anda juga perlu tau dan memahami apa saja yang menjadi penyebab karyawan melakukan resign tanpa pamit, ini dia beberapa penyebabnya:

 

  • Lingkungan kerja toxic atau tidak nyaman
  • Terjadi kekerasan fisik terhadap karyawan bersangkutan
  • Karyawan mengalami pelecehan seksual di tempat kerja
  • Karyawan diancam atau merasa terancam
  • Tidak dapat berkembang
  • Gaji atau job desk tidak sesuai dengan perjanjian, tanpa alasan yang jelas

 

Jika alasan tersebut tidak ada pada karyawan yang kabur dari kontrak kerja, bisa saja memang karyawan tersebut yang memang tidak memiliki atitude atau tidak bisa menghargai kontrak yang telah dibuat secara bersama.

Tetapi ada baiknya agar karyawan di perusahaan tidak melakukan resign tanpa pamit. Perusahaan perlu memonitoring aktivitas karyawan yang ada di perusahaan. Selain itu, diperlukan juga upaya untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi karyawan dalam bekerja.

Salah satunya adalah memanfaatkan teknologi di semua lini perusahaan, termasuk dalam hal human resource. Dengan memanfaatkan teknologi, proses kerja dapat dilakukan lebih mudah karena semua dilakukan secara digital. 

 

software hris

 

Sudah saatnya Anda menggunakan Software HRIS LinovHR yang hadir memberikan solusi terhadap permasalahan internal perusahaan.

Melalui berbagai macam modul yang bermanfaat bagi perusahaan dan karyawan, seperti modul Employee Self Service (ESS) yang berguna untuk memudahkan karyawan dalam melakukan absensi, hanya melalui smartphone mereka.

Aplikasi Absensi Online
Employee Self Service (ESS) LinovHR

 

Lalu, terdapat modul Payroll, yang membantu perusahaan dalam mengelola payroll karyawan.

Terdapat juga modul Time Management yang dapat memudahkan perusahaan dalam mengurus jadwal kerja karyawan, dan terakhir modul Performance Management yang dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan kinerja dan menilai performa yang dimiliki oleh setiap karyawan.

 

Coba demonya sekarang juga, GRATIS!