layanan kring pajak

Kring Pajak: Tempat Mendapatkan Informasi dan Pengaduan Pajak

Anda sibuk tetapi mempunyai masalah seputar pajak? Tak sempat untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung? Maka  Kring Pajak adalah solusi untuk mengajukan pertanyaan soal perpajakan. 

Layanan Kring Pajak berupa call center pajak ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi meningkatkan mutu pelayanan perpajakan dengan cara yang beragam, seperti e-mail, twitter, whatsapp, hingga live chat.

Semua ini juga bertujuan agar Wajib Pajak yang menemukan kesulitan dalam menjalankan kewajibannya, dapat segera bertanya atau konsultasi melalui kemudahan ini, dan semuanya bisa teratasi dengan baik sehingga Wajib Pajak pun sigap memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

 

Apa Itu Kring Pajak?

kring pajak logo
kring pajak logo. sumber:  Indonesia.go.id kring pajak

 

Sederhananya, Kring Pajak merupakan saluran resmi untuk menerima pengaduan maupun laporan dari Wajib Pajak yang dikelola oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.

Keberadaan saluran pengaduan pajak tersebut dirancang dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan demi meningkatkan kualitas pelayanan.

Selain Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP, laporan aduan juga diterima oleh  Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat (P2Humas) serta unit kerja lainnya yang bertanggungjawab untuk semua laporan yang masuk.

 

Baca Juga: Berbagai Jenis Status Kewajiban Perpajakan

 

Apa Saja Layanan Kring Pajak?

Selain itu, hanya beberapa layanan pajak yang dapat dilakukan melalui Kring Pajak. Berikut penjelasan layanannya.

 

1. Layanan Inbound dan Outbound

Layanan inbound merupakan layanan tentang informasi dan pengaduan yang dapat langsung berhubungan dengan agen Kring Pajak.

Berbeda dengan layanan outbound yang adalah layanan panggilan keluar. Persamaannya ialah kedua layanan ini dapat diakses dengan menambahkan kode telepon area Anda berada, lalu masukkan nomor Kring Pajak 1500200.

 

2. Layanan Kring Pajak Online

Dengan membuka website pajak.go.id, Kring Pajak di nomor 1500200 juga dapat diakses secara online, lalu mengisi data diri dan masukkan e-mail aktif untuk membuka link aktivasi.

Anda dapat login dan pada kolom pengaduan dan menuliskan keluhan atau masalah pajak yang dihadapi setelah semua prosedur terlampaui untuk registrasi.

 

3. Layanan Live Chat Kring Pajak

Layanan ini berupa chat antara wajib pajak dengan agen dari Kring Pajak yang bertujuan untuk memberi informasi pada Wajib Pajak mengenai peraturan perpajakan dan tarif pajak terbaru, dengan mengakses layanan live chat mulai pukul 08.00-16.00.

 

4. Call Center 1500200

Komunikasi layanan ini dilakukan melalui sambungan telekomunikasi atau telepon, di mana Wajib Pajak menyampaikan aduan atau laporan dengan menghubungi nomor 1500200 yang nantinya akan terhubung dengan

Respon Suara Interaktif (Interactive Voice Response) sebagai pemandu, lalu diarahkan untuk menemukan informasi yang dibutuhkan..

 

5. Faksimile

Terkadang, Wajib Pajak diminta untuk mengisi Formulir Pengaduan Pelayanan Perpajakan lalu mengirimnya lewat faksimile melalui nomor (021) 5251245 untuk pengaduan atau laporan yang juga bisa disampaikan dalam bentuk tercetak lewat faksimile.

 

6. Twitter @kring_pajak

Saluran menyampaikan keluhan atau laporan soal perpajakan yang terbilang efisien dan interaktif juga bisa dilakukan melalui twitter @kring_pajak.

Namun, saluran ini tidak seperti telepon, sehingga Wajib Pajak harus menunggu pertanyaan atau keluhannya ditanggapi oleh admin yang bertugas.

 

7. Email

Dirjen Pajak juga membuka layanan pengaduan pajak melalui email. Anda cukup mengirimkan aduan ke email pengaduan@pajak.co.id.

 

Baca Juga: 5 Alasan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak PPh 21 untuk Perusahaan

 

Persiapan Sebelum Membuat Pengaduan

Sebelum membuat pengaduan atau pelaporan, Wajib Pajak harus mempersiapkan beberapa aspek agar mempercepat layanan petugas dalam membantu Anda. Apa saja yang harus Anda persiapkan? 

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas pelapor. 
  2. Nomor telepon atau e-mail yang aktif.
  3. Unit Kerja maupun pegawai Unit Kerja yang dikeluhkan pelapor, sebagai Identitas terlapor.
  4. Tanggal pelayanan perpajakan beserta uraian pengaduan yang lengkap.
  5. Surat kuasa jika dikuasakan pada pihak lain.
  6. Bila diperlukan, sertakan bukti pendukung seperti dokumen bukti atau screenshoot.

 

payroll

 

Dengan disediakannya layanan pengaduan dan pelaporan bila Wajib Pajak mengalami kendala dalam melaksanakan kewajibannya, maka sepantasnya layanan tersebut digunakan dengan baik, sebagaimana mestinya.

Adanya pelaporan melalui Kring Pajak dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk mengajukan pengaduan terkait masalah perpajakan tanpa harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantri untuk menunggu pelayanan.

Semoga informasi mengenai Kring Pajak ini bisa bermanfaat dan membantu!