Macam-Macam Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

status kewajiban perpajakan
Isi Artikel

Setiap pelaporan SPT tahunan, status kewajiban perpajakan suami istri akan diperhitungkan. Perhitungan ini akan dimasukkan pajak penghasilan dan dapat mengurangi jumlah penghasilan kena pajak bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Sudah tahukah Anda bahwa status kewajiban perpajakan memiliki beberapa macam? Untuk mengetahui macam-macamnya, langsung saja simak ulasan LinovHR! 

 

Jenis Status Kewajiban Perpajakan

Terdapat beberapa jenis status kewajiban perpajakan suami istri yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. Antara lain:

 

Kepala Keluarga (KK)

Adalah status kewajiban perpajakan suami istri KK tidak dipisah atau digabungkan. Maksudnya adalah, penghasilan dari suami dan juga istri akan digabungkan dan ketika lapor pajak NPWP yang digunakan juga digabungkan yaitu milik suami sebagai kepala keluarga.

 

Pisah Harta (PH)

Untuk status wajib pajak pisah harta ini adalah suami istri yang hidup bersama dan belum cerai tetapi mereka telah menyetujui untuk memisahkan harta dan penghasilannya masing-masing. Jadi saat pelaporan pajak tahunan, baik suami dan juga istri akan melaporkan pajak penghasilannya secara terpisah dan keduanya wajib untuk memiliki NPWP.

 

Hidup Berpisah (HB)

Pada status hidup berpisah ini memiliki arti bahwa status kewajiban perpajakan suami istri yang sudah bercerai secara hukum dan sudah diputuskan oleh hakim. Untuk status pajak hidup berpisah ini, maka mantan suami dan juga mantan istri akan melaporkan SPT Tahunan secara terpisah dan mandiri.

 

Manajemen Terpisah (MT)

Untuk status manajemen terpisah ini adalah bagi suami dan juga istri yang tidak bercerai tetapi pihak istri ingin melakukan kewajiban pajaknya secara terpisah. Dengan begitu, istri bisa mengajukan MT ini tanpa memiliki kesepakatan atau perjanjian Pisah Harta sebelumnya dan wajib untuk memiliki NPWP.

Bagi wajib pajak yang masih berstatus lajang atau belum menikah, maka status kewajiban perpajakan jika belum menikah dapat memilih pada status kewajiban perpajakan Kepala Keluarga (KK) saat sedang pelaporan SPT Tahunan.

 

Baca Juga : Menghitung Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21

 

Pengaruh Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri dengan PTKP

Dari pembahasan di atas dapat diketahui bahwa status dari seorang karyawan akan mempengaruhi pada perhitungan dan besaran PTKP. Untuk mengetahui besaran PTKP bagi yang berstatus belum menikah dan sudah menikah dapat Anda lihat pada tabel berikut ini.

 

NO PTKP Status Belum Menikah Jumlah PTKP Laki-Laki Sudah Menikah Jumlah PTKP Suami-Istri Digabung Jumlah
  1. 2
TK/ 0 Rp. 54.000.000 K/ 0 Rp. 58.500.000 K/I/0 Rp. 112.500.000
TK/ 1 Rp. 58.500.000 K/ 1 Rp. 63.000.000 K/I/ 1 Rp. 117.000.000
TK/ 2 Rp. 63.000.00 K/ 2 Rp. 67.500.000 K/I/ 2 Rp. 121.500.000
  1. TK
TK/ 3 Rp. 67.500.000 K/ 3 Rp. 72.000.000 K/I/ 3 Rp. 126.000.000

 

Tabel di atas adalah jumlah besaran PTKP Wajib Pajak berdasarkan statusnya. Bagi Wajib Pajak yang belum menikah, biasanya tidak akan dikenakan tambahan PTKP sebesar Rp. 4.500.000. Selanjutnya, jika status kewajiban perpajakan sudah memiliki anak, maka anak pertama hingga anak ke-tiga akan ditambah PTKP sebesar Rp. 4.500.000.

Selain status, besaran tarif pajak yang harus dibayar Wajib Pajak juga berbeda-berbeda tergantung dengan jumlah pendapatan per bulannya. Berikut ini terdapat jumlah tarif pajak untuk penghasilan yang dikenakan tarif progresif:

  • Penghasilan kena pajak pertahun di bawah Rp. 50.000.000, pajaknya sebesar 5%
  • Penghasilan kena pajak pertahun antara Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000, pajaknya sebesar 25%
  • Penghasilan kena pajak pertahun di atas Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000, pajaknya sebesar 25%
  • Penghasilan kena pajak pertahun di atas Rp. 500.000.000, pajaknya sebesar 30%

 

Baca Juga : Cara Menghitung Tarif Progresif PPH 21

 

Status pernikahan seorang wajib pajak akan mempengaruhi besaran jumlah pajak yang harus mereka bayar per tahunnya. Dengan begitu, tim payroll perusahaan tentu saja harus lebih teliti dalam menghitung pajak setiap karyawan dengan teliti berdasarkan status mereka.

Perhitungan pajak yang dilakukan secara manual dan jumlah karyawan yang cukup banyak akan sangat merepotkan tim payroll dan mengakibatkan hasil yang dihitung tidak akurat.

 

Banner Payroll 2

Jasa payroll LinovHR dapat membantu perusahaan Anda menghitung pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 berdasarkan status dan jumlah pendapatannya secara otomatis dan akurat.

Demikian penjelasan tentang jenis-jenis status kewajiban perpajakan. Acuan di atas dapat digunakan untuk membedakan dan menghitung jumlah tarif pajak yang harus dibayar per tahunnya.  Semoga membantu! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter