Wajib Pajak Non Efektif: Pengertian dan Cara Mengubah Statusnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

wajib pajak non efektif
Isi Artikel

Bagi yang sudah akrab dengan istilah perpajakan, tentu tidak asing dengan istilah wajib pajak aktif dan wajib pajak non efektif. 

Mungkin wajib pajak aktif lebih akrab dengan kita, bagaimana dengan wajib pajak non efektif? Berikut kami rangkum beberapa informasi yang harus Anda ketahui tentang wajib pajak non efektif. 

 

Apa itu Wajib Pajak Non Efektif?

Wajib pajak non efektif adalah salah satu jenis wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan baik secara subjektif atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. 

Jenis Wajib Pajak ini juga dapat diartikan sebagai status yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak dimana untuk sementara akan dikecualikan dari pengawasan administrasi pajak rutin.

Termasuk juga di dalamnya pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT. Jika mendapat status non efektif, kita juga akan dikecualikan dari pengawasan rutin KPP. 

 

Perbedaan Wajib Pajak Non Efektif dan Wajib Pajak Aktif

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, wajib pajak ada dua jenis yaitu wajib pajak aktif dan wajib pajak non efektif. Apa perbedaannya? 

Sebenarnya perbedaan keduanya sangat mendasar. Wajib pajak aktif yaitu wajib pajak yang memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif serta masih dan wajib memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam perpajakan yang berlaku. 

Sedangkan sudah jelas diterangkan di atas, wajib pajak non efektif merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sehingga tidak wajib memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. 

 

Baca juga Sanksi Menanti Jika Tidak Lapor Pajak (SPT) Tahunan

 

Siapa yang Termasuk Wajib Pajak Non Efektif?

Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak, status wajib pajak ini ditetapkan untuk siapa saja yang memenuhi kriteria berikut ini:

 

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

 

Baca Juga: Begini Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah

 

Panduan Pengajuan Status Non Efektif

Sebelum menetapkan status menjadi wajib pajak non efektif, Anda perlu mengajukan diri terlebih dahulu dengan melengkap beberapa dokumen, urutannya adalah sebagai berikut: 

 

  1. Mengajukan permohonan penetapan status menjadi non efektif ke KPP atau melalui KP2KP
  2. Permohonan disertai dengan lampiran berupa surat pernyataan yang menyatakan memenuhi kriteria wajib pajak non efektif. 
  3. Jangka waktu penyelesaian permohonan ini adalah paling lambat 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. 

 

Tentu hal ini masih disertai beberapa ketentuan sesuai dengan peraturan tentang pajak non efektif. Pada Desember 2020 lalu, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 mengumumkan bahwa penetapan pajak non efektif dan pengaktifan kembali bisa melalui Kring Pajak, namun hanya terbatas 3 kriteria wajib pajak orang pribadi. 

 

Cara Mengaktifkan Kembali ke Status Wajib Pajak Aktif

Sama halnya seperti pengajuan permohonan wajib pajak non efektif, pengaktifan kembali status wajib pajak aktif melalui Kring Pajak bisa dilakukan untuk 3 kriteria wajib pajak orang pribadi. 

Pengajuan untuk mengaktifkan kembali status WP Non Efektif menjadi status wajib pajak aktif hanya bisa dilakukan jika terdapat data atau informasi yang dapat menunjukkan bahwa WP non efektif yang telah ditetapkan tidak lagi memenuhi kriteria. 

Setelah memastikan dapat memenuhi persyaratan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif, selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif dan mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif untuk validasi data.

Setelahnya akan dilakukan verifikasi data oleh petugas. Jika data sudah terverifikasi maka wajib pajak akan diminta membuat surat pernyataan terkait permohonan pengaktifan kembali NPWP beserta alasannya. 

Baru setelah melalui proses tersebut, pengajuan akan diproses oleh petugas pajak. Jika disetujui maka akan mendapat pemberitahuan melalui email jika NPWP sudah kembali aktif untuk kembali melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.  

 

payroll

 

Jika Anda merasa pengaturan pajak terlalu rumit mungkin Anda membutuhkan Payroll Outsourcing LinovHR. Payroll Services LinovHR ini memiliki beberapa keuntungan seperti lebih fleksibel karena online dan memungkinkan Anda dapat dengan mudah memperbarui, mengakses, dan mengelola data dimana saja.

Selain itu aman dan lebih akurat. Payroll Service LinovHR diperiksa langsung oleh konsultan berpengalaman dan data yang dijamin aman.

Pada Payroll Service LinovHR terdapat Tax Report. Pengisian SPT Masa tahunan, laporan Tax Payment Listing dan ESPT bisa dilihat dengan mudah. Payroll Service LinovHR mengelola pajak karyawan juga menyediakan konsultan pajak yang akan membantu urusan perpajakan Anda lebih mudah dan efektif. 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter