Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law beberapa bulan silam menuai pro kontra, khususnya dalam pengelolaan karyawan oleh Human Resource Department (HRD). LinovHR bersama dengan Daud Silalahi & Lawencon Associates (DSLA) mengadakan sebuah webinar yang bertajuk “Peran HR Dalam Implementasi UU Cipta Kerja” pada Jumat, 28 Mei 2021 pukul 14.00-15.45 WIB.
Acara ini bertujuan untuk membantu para praktisi HRD, mahasiswa hukum dan psikologi untuk memahami lebih dalam bagaimana pengaruh UU Cipta Kerja dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Pembukaan acara dipandu oleh Siska Siahaan, bagian dari tim Digital Marketing LinovHR.
Pembicara utama yang berperan membawa topik pada webinar adalah Dr. Kristianto Silalahi CHRP. Beliau adalah founder Ngobrol Hukum yang berpengalaman sebagai pengacara, dosen dan mediator-arbitrator dengan pemahaman mencakup Hukum Internasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Lingkungan, Korporasi Umum, Hubungan Industrial, dan Teknologi Informasi.
Dr. Kristianto Silalahi CHRP memaparkan bahwa tugas HRD cukup beragam, mulai dari:
- Menarik kandidat untuk bergabung
- Rekrutmen
- Performance management
- Kompensasi dan benefit.
- Pengembangan karyawan atau training
- Pengelolaan engagement
- Retirement dan outboarding
Baca Juga: Memahami Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Keberadaan hukum merupakan “pelengkap dan pemanis” dari pengelolaan karyawan di suatu perusahaan yang mengatur hubungan tenaga kerja dan perusahaan sebagai pemberi kerja.
Omnibus Law sempat menuai kontroversi sendiri di Indonesia karena beberapa hal, contohnya ada beberapa poin yang tak tercantum dan dianggap hilang. Istilah Omnibus Law sendiri masih tergolong baru. Omnibus Law merupakan sebuah rancangan perundangan yang terdiri dari beberapa UU sekaligus.
Penciptaan UU Cipta Kerja Omnibus Law diharapkan dapat memenuhi tantangan global dalam ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Walau demikian, UU Cipta Kerja masih diuji materilkan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.
Hal-hal mengenai UU Cipta Kerja dalam acara ini meliputi waktu kerja dan cuti, pengupahan, penghargaan atau bonus, pemberian pesangon, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jaminan sosial, status kerja, dan sistem outsourcing, mekanisme pelatihan kerja, dan sanksi bagi perusahaan jika perusahaan melanggar aturan dalam ketenagakerjaan.
Beberapa aspek di atas menuai pertanyaan karena adanya perbedaan dengan UU Ketenagakerjaan 2003 sebelumnya. Contohnya mengenai cuti haid untuk karyawan wanita yang tak tercantum di UU Cipta Kerja.
Dr. Kristianto Silalahi CHRP menuturkan, “Cuti haid tidak disebutkan dalam undang-undang walau pun di PP (peraturan pemerintah) kembali diatur. Bahwa cuti-cuti ini sebenarnya tidak banyak berubah dalam kesesuaiannya. Jadi jika melihat pada waktu istirahat dan cuti, hal yang perlu disesuaikan sebetulnya tidak banyak.”
Dapat disimpulkan bahwa aturan yang tidak ada dalam UU Cipta Kerja akan kembali merujuk ke UU Ketenagakerjaan sebelumnya, bukan serta-merta hilang begitu saja dan sudah tidak lagi berlaku. Lagi-lagi, perlu ditegaskan bahwa perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan wajib merinci apa saja poin yang akan berlaku di hubungan kerja nantinya, termasuk jenis cuti dan waktu kerja.
Selesai dari sesi pemaparan yang singkat dan padat, dibuka sesi khusus pertanyaan. Ada banyak pertanyaan dari audiens mengenai:
- Pemutusan hubungan kerja
- Jaminan pensiun
- Masa kerja
- Kompensasi karyawan
- Pesangon
- Dan status kerja
Baca Juga: Kiat Membuat Surat Perjanjian Kerja Sesuai Hukum
Antusiasme dari audiens di sesi pertanyaan sendiri cukup besar, mengingat masih banyak orang yang kurang memahami pengaruh Onminumbus Law terhadap pengelolaan tenaga kerja. Semua pertanyaan tersebut dijawab dengan rinci oleh Dr. Kristianto Silalahi CHRP.
Implementasi UU Cipta Kerja memang masih menuai pro dan kontra. Sebagai praktisi HRD, sudah seharusnya untuk memahami dengan benar apa kandungan dari UU tersebut agar tidak menuai permasalahan hukum di masa mendatang.
Diharapkan acara webinar “Peran HR Dalam Implementasi UU Cipta Kerja” menjawab segala pertanyaan di benak audiens soal UU Cipta Kerja dalam ruang lingkup peranan HRD. Sesi pertanyaan akhirnya ditutup dengan penutupan “foto bersama” dengan para audiens.
Nantikan acara lain dari LinovHR lainnya yang tak kalah bermanfaat!