Sejauh Apa Pengaruh UU Ketenagakerjaan Terbaru Bagi Perusahaan?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

uu ketenagakerjaan terbaru
Isi Artikel

Pada tahun 2020 lalu, pemerintah mengubah serta merevisi UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020. Tentu perubahan UU Ketenagakerjaan ini menjadi hal yang penting untuk dipahami baik oleh tenaga kerja dan juga perusahaan.ย 

Dengan adanya perubahan UU Ketenagakerjaan terbaru, maka perusahaan harus melakukan penyesuaian kembali terkait hak dan kewajiban sebagai pemberi kerja.

Dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat 193 pasal yang sangat penting dan perlu dimengerti oleh perusahaan serta karyawan.

Bagaimana pengaruh UU Ketenagakerjaan terbaru ini? Bagaimana status karyawan dan skala upah berdasarkan UU tersebut? Mari kita simak informasi di bawah ini.ย 

 

Pengaruh UU Ketenagakerjaan Terbaru Bagi Perusahaan

UU Ketenagakerjaan terbaru memiliki beberapa pengaruh bagi perusahaan. Pengaruh ini pertama ada pada kemudahan akses pembiayaan, pasar, dan pengembangan usaha. Adanya UU Cipta Kerja juga memberikan akses yang lebih mudah dalam hal perizinan, dan akses supply chain yang lebih mudah.

Sehingga dengan begini perusahaan dapat meningkatkan omzet dan keuntungan bagi perusahaan.

UU Ketenagakerjaan juga mengatur dengan jelas mengenai jam kerja, pesangon, upah, serta seperti apa mekanisme perusahaan dalam mempekerjakan karyawan kontrak yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian dan kualitas pekerja.

Dengan adanya UU Ketenagakerjaan terbaru, perusahaan sebagai penyedia lapangan pekerjaan bagi karyawan juga bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dan haknya. Hal tersebut dapat dengan mudah diatur dengan UU Ketenagakerjaan terbaru agar tidak timbul masalah di perusahaan.ย 

 

Seperti Apa Status Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan Terbaru?

UU Ciptaker sudah mengatur status kerja karyawan, melalui perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati oleh karyawan dan perusahaan. Perjanjian tersebut dapat berbentuk lisan maupun tulisan dan memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban dari karyawan dan perusahaan.

Berikut adalah macam-macam status karyawan dalam UU Ketenagakerjaan terbaru.

 

1. Perjanjian Waktu Kerja

Perjanjian ini ada 2 jenis, yaitu perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Masa kontrak kerja PKWT yang telah diatur dalam Pasal 59 Ayat (1), yaitu tidak melebihi 3 tahun dan tidak ada masa percobaan kerja.

Di sisi lain, PKWTT merupakan kontrak yang sifatnya permanen untuk tetap. Perjanjian ini digunakan untuk mengangkat karyawan tetap.

Adapun jam kerja yang diatur dalam UU ketenagakerjaan adalah 40 jam per minggu. Jumlah tersebut setara dengan 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.

 

2. Outsourcing (Alih Daya)

Outsourcing diatur dalam UU Ketenagakerjaan terbaru Pasal 65 Ayat (1) yang isinya adalah pengalihan pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain harus disepakati dengan perjanjian tertulis.ย 

Adapun karyawan outsourcing tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan penting dalam perusahaan, kecuali kegiatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan proses pokok.

 

2. Waktu Lembur

UU Ketenagakerjaan terbaru juga telah mengatur jumlah kumulatif waktu lembur, yaitu selama maksimal 3 jam per hari atau 14 jam dalam satu minggu.

 

3. Waktu Cuti

Dalam UU Ketenagakerjaan terbaru, yaitu Pasal 79 Ayat (2) dinyatakan bahwa pekerja mendapatkan hak cuti selama sekurang-kurangnya 12 hari setelah bekerja selama minimal 1 tahun secara berturut-turut. Hal tersebut dapat disesuaikan dengan perjanjian atau kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

 

4. Sakit

Jika karyawan jatuh sakit dan tidak mampu melaksanakan tugasnya, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar upah atau gajinya. Adapun skema pembayaran yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan terbaru Pasal 98 Ayat (3) adalah sebagai berikut.

  • Pada 4 bulan pertama, gaji dibayarkan 100%.
  • Pada 4 bulan kedua, gaji dibayarkan 75%.
  • Pada 4 Bulan ketiga, gaji dibayarkan 50%.
  • Pada bulan selanjutnya, gaji dibayar 25% sebelum pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.

 

Baca Juga: Hak-Hak Karyawan yang Dilindungi Undang-Undang

 

Skala Upah Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Terbaru

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan terbaru, skala upah karyawan diatur dalam Pasal 94. Dalam pasal tersebut, komponen upah karyawan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Adapun skala dari upah pokok adalah 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.ย 

Kemudian peninjauan upah dilakukan secara berkala dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

 

Software HRIS Bantu Terapkan UU Ketenagakerjaan Terbaru

Tidak bisa dipungkiri, UU Ketenagakerjaan terbaru membawa pengaruh pada perusahaan. Baik itu dalam proses bisnis dan juga manajemen sumber daya manusia yang ada di perusahaan.

Dengan adanya perubahan terkait UU Ketenagakerjaan, perusahaan perlu melakukan penyesuaian terhadap sistem perusahaan yang sebelumnya menggunakan UU Ketenagakerjaan yang lama maka harus disesuaikan kembali mengikuti UU yang baru.

 

Aplikasi Absensi Online
Software HRIS

 

Untuk membantu perusahaan melakukan penyesuaian dengan UU Ketenagakerjaan yang baru, perusahaan bisa mengandalkan software HRIS. Software HRIS dapat membantu perusahaan dalam manajemen SDM yang lebih efektif dan efisien. Dibandingkan cara manual yang melelahkan.

Salah satu software HRIS terbaik yang bisa dipilih perusahaan adalah software HRIS LinovHR. Software HRIS LinovHR sudah dirancang untuk mendukung perusahaan dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang diatur sesuai dengan UU Ketenagakerjaan terbaru.

Dalam software HRIS LinovHR telah diatur komponen cuti sesuai yang ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan, begitu juga dengan pembagian shift kerja. Selain sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, perusahaan masih bisa melakukan kustomisasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Dengan begini, tentu akan sangat memudahkan perusahaan dalam mengelola SDM dan mengikuti UU Ketenagakerjaan.

Hak dan kewajiban Anda dapat dijalankan dengan mudah dan cepat dengan LinovHR.

Pakai LinovHR sekarang dan nikmati penawaran menariknya!

Tentang Penulis

Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter