15 Jenis Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

7 Jenis Cuti yang Dapat Diambil oleh Karyawan, Apa Saja
Isi Artikel

Ketentuan cuti karyawan di Indonesia tertulis di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tepatnya ada pada Pasal 79 ayat 1, yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti serta waktu istirahat kepada setiap karyawannya. Namun, jenis cuti sendiri terbagi lagi atas berbagai kategori.

Supaya lebih paham dan Anda tidak melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan perihal cuti karyawan, mari simak artikel ini hingga akhir!

Apa Itu Cuti Karyawan?

Cuti karyawan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap karyawan untuk libur dari rutinitas pekerjaannya, dengan alasan yang beragam dan sudah tertera dalam aturan UU Ketenagakerjaan serta kontrak kerja.

Maka dari itu, jenis cuti karyawan, sesuai yang telah disinggung di awal, terbagi atas berbagai kategori. Misalnya, yang bersifat wajib untuk perusahaan berikan dan yang bersifat opsional sesuai kebijakan perusahaan.

Lalu, ada juga cuti berdasarkan pembayaran gaji yang terbagi atas 2. Pertama, cuti tidak berbayar, di mana karyawan tetap boleh mengajukan cuti dengan alasan apapun, namun perusahaan tidak akan membayar gaji selama karyawan tersebut cuti.

Sementara yang kedua, yakni cuti berbayar, maksudnya perusahaan akan tetap membayar gaji karyawan bersangkutan secara penuh selama masa cuti. Contohnya cuti tahunan, cuti menikah, cuti sakit, serta cuti berduka.

13 Jenis Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Aturan cuti ini pun berbeda-beda pada setiap perusahaan dan karyawan yang bekerja. Pemerintah Republik Indonesia sendiri mengatur peraturan tentang cuti ini dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ada beberapa jenis cuti yang dapat diambil oleh karyawan.

1. Cuti Tahunan

Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 3 huruf c, apabila karyawan Anda sudah bekerja selama 1 tahun secara penuh (terkecuali hari libur nasional). Maka, wajib mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja atau sesuai kebijakan perusahaan Anda.

Selain itu, menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. SE. 302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010, jika karyawan Anda ingin mengambil cuti bersama di saat ada hari terjepit antara hari libur nasional dan libur akhir pekan, maka cuti ini masuk ke dalam bagian cuti tahunan karyawan.

2. Cuti Panjang

Jenis cuti panjang karyawan di dalam UU Pasal 79 ayat 2 huruf c, ditujukan kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut di perusahaan Anda sebagai apresiasi atas dedikasi mereka. 

Durasinya sendiri minimal 2 bulan, di mana Anda bisa memberikannya pada tahun kerja ke-7 selama 1 bulan dan tahun kerja ke-8 selama 1 bulan. Namun, jika karyawan mengambil cuti panjang ini, ia tidak berhak lagi atas cuti tahunan pada tahun tersebut.

3. Cuti Besar

Bagi karyawan yang setia dan loyal di tempatnya bekerja, beberapa perusahaan mengapresiasi mereka dengan memberikan cuti besar atau cuti panjang. Cuti yang besar ini biasanya berdurasi 21-30 hari.

Karyawan yang mendapatkan jenis cuti ini dapat menggunakannya sebagai hari libur bersama keluarga atau menyegarkan pikiran untuk mendapatkan ide baru pada saat mereka bekerja kembali.

4. Cuti Sakit

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (2) huruf a, karyawan yang mengambil cuti sakit, perusahaan wajib membayar gajinya. Selain itu, umumnya jatah cuti sakit ini hanya bisa diberikan kepada karyawan yang melampirkan surat keterangan dari dokter saat mengajukan cuti. Jadi, jangka waktu cuti akan menyesuaikan dari surat tersebut.

5. Cuti Karena Hal Penting

Setiap orang pasti memiliki keperluan mendesak atau penting pada momen-momen tertentu. Misalnya karena melangsungkan pernikahan, khitanan, hingga pasangan yang mengalami keguguran. Alasan-alasan tersebutlah yang mendasari adanya jenis cuti karena hal penting ini.

Cuti ini pun tertuang dalam Pasal 93 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan, dengan jatah waktu sebagai berikut:

  • Karyawan menikah: 3 hari
  • Menikahkan anak: 2 hari
  • Mengkhitankan anak: 2 hari
  • Membaptis anak: 2 hari

Nah, apabila karyawan Anda mengajukan cuti karena hal penting lebih dari jumlah waktu tercantum di atas, maka perusahaan bisa memotong jatah cuti panjang maupun cuti tahunan karyawan bersangkutan. Jadi, gaji karyawan tersebut tetap dibayar penuh selama ia cuti.

6. Cuti Hamil dan Melahirkan

Di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 82, tertulis bahwa karyawan wanita boleh mengambil cuti ini 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah waktu melahirkan. Tentu saja berdasarkan perhitungan dokter kandungan maupun bidan di dalam surat.

Menariknya, cuti hamil dan melahirkan tidak akan memotong cuti tahunan karyawan dan gaji karyawan bersangkutan juga akan dibayar penuh.

Sementara bagi karyawan wanita yang mengalami keguguran, maka ia berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan pasca keguguran atau berdasarkan surat dari dokter atau bidan.

7. Cuti Haid

Jenis cuti ini telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 81 ayat (1).

Pekerja/buruh perempuan yang merasakan sakit selama periode haid dan memberitahukannya kepada pengusaha, tidak diharuskan bekerja pada hari pertama dan kedua selama masa haid.

Jadi, cuti haid hanya berlaku bagi karyawan wanita yang mengalami sakit saat periode haid. Sementara bagi karyawan yang masih bisa beraktivitas secara normal saat haid, maka tidak berhak mendapatkan cuti ini.

8. Hari Libur Nasional

Pada Pasal 85 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan pada hari libur nasional tidak diperkenankan untuk masuk bekerja. Misalnya, Hari Buruh, Tahun Baru, dan lainnya. Apabila Anda tetap menginginkan karyawan bekerja di hari libur nasional, maka wajib membayar lembur.

9. Cuti Ayah

Di dalam Pasal 93 ayat 2 huruf e UU Ketenagakerjaan, karyawan pria yang mana istrinya melahirkan, maka berhak mendapatkan cuti minimal selama 2 hari kerja. Namun, jenis cuti yang satu ini bersifat opsional.

10. Cuti Pengganti

Jika Anda meminta karyawan untuk bekerja lembur atau masuk kerja di hari libur, maka pilihan alternatif selain membayar uang lembur adalah memberikan cuti pengganti. Jadi, karyawan bersangkutan boleh mengambil cuti di hari kerja berikutnya.

11. Cuti Pendidikan

Ini adalah cuti khusus bagi karyawan yang hendak melanjutkan jenjang pendidikan atau meningkatkan skill yang berguna di perusahaan Anda. Jadi, selama menempuh pendidikan, Anda bisa memberikan mereka cuti sesuai kebijakan perusahaan.

12. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Khusus PNS, yang sedang mendampingi pasangan bertugas, merawat orang tua yang sakit, hingga sedang dalam promil, maka berhak mendapatkan jenis cuti ini, apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

13. Cuti Hari Besar Keagamaan

Setiap agama di Indonesia pasti memiliki hari raya atau hari besar keagamaan masing-masing, misalnya Imlek, Idul Fitri, Nyepi, Natal, Idul Adha, hingga Waisak. Maka, pada Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, sebagai pemberi kerja Anda wajib memberikan karyawan cuti di hari tersebut.

14. Cuti Berduka

Berdasarkan Pasal 93 ayat 4 huruf f, apabila pasangan, anak, orang tua, menantu, atau mertua meninggal dunia, maka karyawan bersangkutan berhak mendapatkan cuti berduka selama 2 hari.

Sementara pada pasal 93 ayat 4 huruf g, jika ada anggota keluarga yang berada dalam satu atap dengan karyawan bersangkutan meninggal dunia, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan cuti selama 1 hari. Di mana, cuti berduka ini juga masuk dalam kategori cuti berbayar, selama jangka waktu cuti yang tertera dalam pasal tersebut. 

Sementara jangka waktunya bisa disesuaikan dengan kebijakan perusahaan, umumnya sekitar 3-7 hari.

15. Cuti Bersama

Cuti bersama ini biasanya diatur oleh Pemerintah dan dimaksudkan untuk seluruh masyarakat. Pada hari besar keagamaan atau hari besar nasional yang menjadi kurang efektif karena diapit dengan akhir pekan, pemerintah memutuskan waktu cuti bersama.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. SE. 302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 mengatur bahwa cuti bersama ada di dalam bagian cuti tahunan karyawan.

Jadi, cuti bersama ini mengurangi jumlah hari yang ada pada cuti tahunan karyawan.

FAQ

1. Bagaimana cara menguangkan cuti tahunan? Dan apa dasar aturannya?

Ada beberapa tahap untuk menghitung cuti tahunan yang diuangkan. Mulai dari hitung hak cuti secara prorata, hitung jatah cuti yang masih tersisa, dan kemudian menghitungnya.

2. Bagaimana cara mengatur data cuti karyawan dengan mudah?

Cara paling sederhana adalah dengan melakukan pencatatan menggunakan excel. Tapi menggunakan cara ini memiliki banyak kekurangan salah satunya kamu bisa lupa atau dokumennya rusak.

Cara termudah adalah dengan menggunakan aplikasi seperti LinovHR untuk melakukan rekapitulasi berbagai jenis cuti karyawan. Kamu bisa mengetahui lebih lengkap cara mengaturnya di artikel berikut ini.

Baca juga: Mudahkan Kelola Data Cuti Karyawan

3. Apakah keguguran bisa mendapatkan cuti? Bagaimana dengan gajinya?

Tentu bisa. Kondisi seperti keguguran bukan hal yang perlu perhatian dari perusahaan untuk membantu karyawan yang mengalaminya.

Cuti keguguran sudah diatur dalam UU cipta kerja (UU No. 11 tahun 2020) dan pengupahannya ada di pasal 84. Kamu bisa cek artikel berikut untuk mengetahuinya lebih lanjut.

Baca juga: Aturan Cuti Keguguran

4. Apa yang harus diperhatikan jika ingin membuat libur di hari besar atau penggantinya?

Ada beberapa hal yang perlu seorang HR perhatikan saat membuat floating holiday untuk karyawan. Mulai dari penentuan jadwal, kuota, hingga persetujuannya.

Floating holiday juga memiliki beberapa keuntungan untuk karyawan dan perusahaan salah satunya adalah mampu meningkatkan produktivitas karyawan. Berikut artikel yang akan mengulas tentang apa saja yang perlu diperhatikan dan keuntungannya.

Baca Juga: Floating Holiday, Hari Libur yang Bisa Diambil Bersamaan dengan Cuti

Kelola Cuti Karyawan dengan Modul Time & Attendance LinovHR

Cara Mengajukan Cuti ESS

Dengan mengenal jenis-jenis cuti di Indonesia, secara tidak langsung anda mengetahui hak-hak anda sebagai karyawan di suatu perusahaan.

Pihak manajemen juga harus memperhatikan hak-hak karyawan yang bekerja diperusahaannya dengan melakukan pendataan sebaik mungkin mengenai jatah cuti dan dibantu dengan Software Absensi dari LinovHR.

LinovHR memiliki modul Time & Attendance yang memiliki fitur lengkap untuk mengatur cuti karyawan, salah satunya melalui fitur Leaves.

fitur time & attendance
fitur time & attendance

Dengan memanfaatkan modul Time & Attendance yang berkaitan dengan pengaturan cuti, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dalam manajemen cuti, mengurangi kerumitan administrasi, dan memastikan keadilan dalam pemberian cuti kepada karyawan.

Selain itu, modul ini juga dapat membantu melacak waktu kerja karyawan secara akurat. Ini mencakup waktu masuk, waktu keluar, serta jeda dan istirahat yang diambil.

Dengan informasi ini, manajemen dapat mengawasi dan menganalisis pola kehadiran serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan waktu kerja.

Manajemen dengan mudah untuk mengatur setiap jatah (kuota) cuti dan siapa saja karyawan yang berhak mendapatkan cuti. Sehingga manajemen cuti dapat lebih efektif.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter