Jangan heran melihat slip gaji Anda terdapat banyak potongan. Sebagai warga negara Indonesia yang patuh hukum, Anda memang harus membayar pajak penghasilan (PPh).
PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lain yang dilakukan oleh wajib pajak.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015,
besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku saat ini naik menjadi Rp36.000.000,00 atau jika pendapatan Anda dalam sebulan kurang dari Rp3.000.000,00 dan tidak mempunyai tanggungan dan tidak kawin maka besar kemungkinan Anda tidak terkena PPh Pasal 21. Tentunya angka ini akan bertambah sesuai dengan status PTKP Anda.
Baca juga:ย Perhitungan PPh 21 dan Kesalahan yang Sering Terjadi
Peraturan Pajak Penghasilan
Berikut ini adalah rangkuman dari Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PNK.010/2015 :
- Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
- Ketentuan terkait penghitungan PPh 21 terkait PTKP baru ini akan dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
- PTKP 2015 ini berlaku untuk tahun pajak 2015, sehingga bisa diartikan sejak masa pajak Januari 2015 PPh 21 nya pun harus dibenarkan agar menggunakan PTKP 2015.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PNK.010/2015 ini otomatis mencabut PMK 162 (pasal 4), dengan kata lain PTKP 2013 hanya berlaku untuk tahun pajak 2013 dan 2014 saja, sementara untuk tahun pajak 2015 harus sudah menggunakan PTKP 2015.
Pertimbangan Pokok Penyesuaian Besaran PTKP
Menurut Kepala Biro Keuangan, ada beberapa pertimbangan pokok penyesuaian besaran PTKP di tahun ini, yaitu:
Pertama, untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergerakan hargaย kebutuhan pokok yang cukup signifikan, khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
Kedua, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.
Ketiga, terkait kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya terlihat pada Q1 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7%, terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.
Perhitungan pajak penghasilan (PPh) suatu karyawan pada suatu perusahaan menggunakan beberapa metode perhitungan yang sesuai dengan PPh pasal 21.
Perusahaan dapat menggunakan metode perhitungan gross, yaitu apabila pajak dibayakan sendiri oleh karyawan suatu perusahaan.
Jika menerapkan metode gaji gross, maka pesangon yang diterima karyawan nantinya adalah akan otomatis bersifat gross sehingga perhitungan kewajiban atas uang pesangon tersebut yang Anda lakukan otomatis sudah bernilai gross.
Selain metode perhitungan gross terdapat metode pehitungan nett, yaitu pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Metode ini perlu menambahkan porsi pajak dalam perhitungan kewajiban.
Selain itu terdapat metode perhitungan gross-up yang berarti karyawan diberikan tunjangan pajak sebesar pajak yang dipotong. Tunjangan Pajak berarti perusahaan memberikan tambahan penghasilan kepada karyawan berupa tunjangan pajak seperti halnya tunjangan transport, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan lainnya.
Dalam menghitungnya perusahaan dapat menggunakan metode gross-up, sehingga seakan-akan penghasilan karyawan menjadi lebih besar dengan adanya tambahan penghasilan tunjangan pajak tersebut.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Di bawah ini terdapat contoh cara menghitung pajak penghasilan karyawan (PPh) yang sesuai dengan pasal 21:
Ani adalah karyawati pada perusahaan PT. LinovHR yang menerima gaji Rp3.000.000,00 per bulan. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,89% dan 0,3% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ani juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00.
Ani membayar iuran pensiun sebesar Rp30.000,00 sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,00% dari gaji, sedangkan Ani membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.
1. Hitung Penghasilan Kotor (bruto) Anda tiap Bulannya
Penghasilan kotor meliputi gaji setiap bulan dan berbagai tunjangan yang menyertainya.
Contoh:
Gaji | 3.000.000,00 | |
Tunjangan Lainnya: lembur (overtime) | 2.000.000,00 | |
Penghasilan bruto | 5.000.000,00 |
2. Hitung Pengeluaran yang Mengurangi Penghasilan Kotor Anda
Setelah menentukan gaji kotor Anda, hitung juga potongan-potongan bulanan yang harus Anda keluarkan menggunakan uang gaji tersebut. Potongan-potongan yang dimaksud contohnya adalah, biaya Jamsostek, biaya iuran pensiun, dan sebagainya.
Contoh:
Pengurangan | ||
Biaya Jabatan: 5% x 5.000.000,00 = 250.000,00 | 250.000,00 | |
BPJS Ketenagakerjaan | 125.700,00 | |
(375.700,00) |
3. Hitung Penghasilan Bersih (netto)
Dengan cara mengurangi jumlah penghasilan kotor (pada tahap pertama) dengan jumlah tahap kedua. Sehingga didapatkan angka penghasilan bersih Anda setiap bulannya.
Contoh:
Penghasilan bruto | 5.000.000,00 | |
Pengurangan | ||
Biaya Jabatan: 5% x 5.000.000,00 = 250.000,00 | 250.000,00 | |
BPJS Ketenagakerjaan | 125.700,00 | |
(375.700,00) | ||
Penghasilan neto sebulan | 4.624.300,00 |
4. Hitung penghasilan netto selama setahun
Untuk mendapatkan angka penghasilan netto selama setahun Anda tinggal mengalikan jumlah langkah penghasilan bersih (netto) per bulan dikalikan 12 (jumlah bulan dalam setahun).
Contoh:
Penghasilan neto setahun 12 x 4.624.300,00 | 55.491.600,00 |
5. Hitung Penghasilan yang Tidak Dikenai Pajak dan Penghasilan yang Dikenai Pajak
Penghasilan tidak kena pajak atau PTKP tergantung dari status anda sebagai pekerja. Ada perbedaan PTKP jika anda sudah menikah atau belum menikah, sudah memiliki anak atau belum memiliki anak, dan seterusnya.
Untuk menentukan penghasilan yang dikenai pajak, anda tinggal mengurangkan jumlah tahap empat dikurangi jumlah tahap kelima.
Contoh:
Penghasilan neto setahun 12 x 4.624.300,00 | 55.491.600,00 | |
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri | 36.000.000,00 | |
(36.000.000,00) | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 19.491.600,00 |
6. Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda Dalam Setahun
Langkah ini dapat dilakukan dengan cara mengalikan jumlah penghasilan kena pajak dengan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Contoh:
PPh Terutang (Tarif PPh Pasal 21) | ||
5% x 19.491.600,00 | 974.580,00 | |
Baca juga:ย Pentingkah Menggunakan Software Payroll?
7. Menentukan Pajak Penghasilan pada Bulan Berjalan
Caranya dengan membagi pajak penghasilan pribadi setahun (PPh Terutang) dibagi 12. Maka anda akan mengetahui PPh anda selama bulan tersebut.
Contoh:
PPh Pasal 21 bulan Juli = 974.580,00 : 12 | 81.215,00 | |
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp81.215,00 x 120% = Rp 97.458,00.
Menguasai penghitungan Pajak Penghasilan karyawan bagi divisi payroll dalam suatu perusahaan adalah hal yang paling mendasar yang harus dikuasai oleh mereka.
Permasalahannya adalah, bagaimana jika anda memindahtugaskan pekerjaan ini kepada bagian HRD yang mungkin seringkaliย kewalahan dan berdampak pada akurasi perhitungan yang keliru?
Maka salah satu solusi yang dapat anda ambil adalah dengan menggunakan jasa Payroll Outsourcing yang memilik tim yang expert dalam menangani PPh 21 anda. (/DN)